jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas keanggotaan Komite Khusus High Shareholding Concentration (HSC) menjadi sembilan orang. Perluasan itu melibatkan lima pihak eksternal independen dari industri, akademisi, serta perwakilan investor.
Langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menjaga kredibilitas dalam penentuan saham yang masuk maupun keluar dari daftar HSC. BEI menegaskan perubahan komposisi komite berkaitan langsung dengan metodologi penilaian yang dipakai.
Menurut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, komite yang sebelumnya berisi perwakilan Self-Regulatory Organization (SRO) kini diperluas sehingga tidak hanya berasal dari lingkungan SRO. Jeffrey menyampaikan perluasan peran pihak independen bertujuan mendorong praktik yang lebih baik dalam penyusunan dan penerapan metodologi HSC.
Dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026), Jeffrey mengatakan, “Dalam upaya meningkatkan tata kelola yang baik termasuk di dalam metodologi penentuan masuk dan keluarnya saham HSC, kami akan memperluas komite HSC. Anggota komite HSC yang selama ini hanya terdiri dari SRO akan diperluas tidak hanya SRO, tetapi akan melibatkan pihak independen dari pelaku maupun akademisi dan perwakilan investor,”
Dengan struktur baru tersebut, total anggota Komite HSC berjumlah sembilan orang. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan perwakilan direksi dari SRO, sedangkan lima sisanya merupakan pihak eksternal independen.
Komposisi perwakilan SRO terdiri dari dua direksi BEI. Selain itu, satu direksi berasal dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan satu direksi lainnya dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sementara itu, lima anggota eksternal independen mencakup kalangan yang memiliki pengalaman langsung di pasar modal. BEI menyebut mereka berasal dari perusahaan sekuritas, institusi kebijakan tata kelola, dunia akademisi, serta pengelola dana portofolio.
Berita Terkait
Lima pihak independen yang terlibat adalah Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widi Kristiono. Selain Alex, BEI menunjuk Direktur Utama UBS Sekuritas Joshua Arief Tanja sebagai bagian dari komite.
Untuk unsur tata kelola, komite juga menggandeng Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) Mardiasmo. BEI juga menambahkan akademisi Eduardus Tandelilin untuk perspektif keilmuan dalam proses penentuan HSC.
Di sisi lain, terdapat perwakilan pengelola dana portofolio dari Chapman Taylor. Pihak tersebut disebut memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun, yang diharapkan dapat memperkaya sudut pandang penilaian saham dari sisi investor.
BEI menempatkan perluasan komite ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas proses penetapan. Dengan melibatkan pihak independen, penilaian terhadap saham HSC diharapkan berlangsung dengan standar yang semakin terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks metodologi masuk dan keluar saham dari daftar HSC, keterlibatan berbagai unsur dinilai penting untuk memastikan keputusan komite mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Regulasi internal pasar modal memang membutuhkan konsistensi, namun juga memerlukan penguatan dari sisi pengawasan substantif melalui pihak yang tidak terkait langsung.
Penggabungan perwakilan SRO dengan pihak eksternal independen juga memberi sinyal bahwa BEI memperhatikan keseimbangan antara kepakaran institusional dan pengalaman praktis. Sementara perwakilan SRO membawa pemahaman operasional atas mekanisme pasar, pihak independen berperan sebagai pengarah dan pembanding dalam diskusi penetapan.
Melalui komposisi sembilan orang dengan lima pihak independen, BEI berharap kredibilitas penentuan daftar HSC tetap terjaga. Perubahan ini diharapkan turut memperjelas proses, meminimalkan potensi bias, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penetapan saham HSC.
Dengan demikian, Komite HSC tidak lagi berangkat dari komposisi yang semata berbasis internal SRO. Perluasan yang kini mengikutsertakan pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor menjadi langkah baru untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dalam penentuan saham yang masuk maupun keluar dari daftar HSC.












