Bisnis & Ekonomi

BEI Sebut Indikator Ketahanan Pasar Modal RI Meski Foreign Net Sell Berlanjut

×

BEI Sebut Indikator Ketahanan Pasar Modal RI Meski Foreign Net Sell Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Asing Terus Jual Saham, BEI Ungkap Indikator Bursa RI Kebal Guncangan

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, ketahanan pasar modal Indonesia tidak hanya tercermin dari arus dana asing yang keluar-masuk, melainkan juga dari sejumlah indikator operasional dan fundamental yang terus dipantau.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi saat menanggapi kondisi pasar yang menghadapi tekanan jual investor asing (foreign net sell) yang masih berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Iding, resiliensi pasar modal dapat dilihat dari cara bursa menjalankan aktivitasnya, perkembangan likuiditas transaksi, serta kondisi permodalan dan likuiditas Anggota Bursa (AB). Dalam penilaian BEI, indikator lain yang tak kalah penting adalah performa fundamental emiten serta tren pertumbuhan jumlah investor.

Iding merinci bahwa resiliensi itu bukan sekadar angka arus modal, melainkan gabungan faktor yang saling menguatkan. “Resiliensi pasar antara lain juga dilihat dari operasional yang berjalan dengan baik, likuiditas transaksi yang masih tumbuh, permodalan dan likuiditas AB masih terjaga, fundamental emiten mayoritas masih baik dan tumbuh, jumlah investor juga tumbuh,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, BEI memandang bahwa ketika aktivitas bursa tetap berjalan lancar, perdagangan tetap menghasilkan likuiditas, dan pelaku pasar menjaga kemampuan permodalan, pasar punya daya tahan lebih baik di tengah gejolak arus investasi.

Selain faktor internal bursa, BEI juga mengakui bahwa aliran dana asing yang keluar masih menjadi tantangan. Iding menyatakan, situasi ini menggambarkan adanya aspek kepercayaan investor yang perlu terus diperkuat agar stabilitas pasar makin solid.

“Adapun foreign outflow yang masih terjadi antara lain merupakan cerminan kepercayaannya investor yang masih menjadi tantangan. Itu yang menjadi fokus dan PR reformasi pasar modal yang kami lakukan,” kata Iding.

Baginya, tekanan dari arus luar tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab melalui reformasi pasar modal yang lebih mampu menarik dan mempertahankan minat investor. BEI menempatkan penguatan kepercayaan sebagai bagian dari agenda pembenahan yang sedang dan terus diupayakan.

Iding juga menekankan bahwa reformasi tidak dilakukan secara sepihak. BEI mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak di ekosistem pasar modal, termasuk pelaku pasar dan pemangku kepentingan yang memberi pandangan mengenai arah pembenahan.

“Pada prinsipnya kami menghargai dan menerima masukan dari semua pihak, yang pada dasarnya tentu bentuk perhatian dan untuk kebaikan pasar modal,” ucapnya. “BEI selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk DPR dan pihak pemerintah,” tambah Iding.

Koordinasi itu, menurut Iding, diperlukan agar langkah perbaikan yang ditempuh selaras dengan kebutuhan industri serta dukungan kebijakan yang relevan. BEI pun terus menjalin komunikasi dalam berbagai forum untuk menyelaraskan pelaksanaan reformasi.

Di sisi lain, BEI juga menyoroti pentingnya penegakan hukum di industri pasar modal. Iding menekankan perlunya sanksi yang memberikan efek jera (deterrent effect) sebagai upaya menjaga ketertiban dan kredibilitas pasar.

Iding mengatakan, perhatian penguatan kredibilitas dan tata kelola juga sejalan dengan sorotan MSCI terhadap penguatan kredibilitas dan tata kelola pasar modal Indonesia. Ia menilai, penegakan aturan seharusnya tidak menimbulkan kekhawatiran berinvestasi bagi pelaku yang beritikad baik.

“Kalau memang investor tidak melakukan pelanggaran ketentuan dan beritikad baik, tentu mereka tidak akan takut berinvestasi di pasar modal. Dan tugas kami melindungi investor-investor yang baik tersebut,” katanya.

Dengan demikian, penegakan hukum diposisikan sebagai instrumen perlindungan bagi investor yang mematuhi ketentuan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih kredibel, wajar, dan teratur. Iding juga mengingatkan perlunya pembedaan antara sanksi administratif dan tindak pidana.

BEI menegaskan, seluruh investor dan pelaku pasar tetap wajib tunduk pada ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kerangka itu, penegakan aturan diharapkan memperkuat kepastian bagi pelaku yang konsisten serta mendorong tata kelola yang lebih sehat.

Iding menilai pasar modal yang kredibel akan membuka peluang lebih besar untuk menarik investor berkualitas, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, terutama dengan orientasi investasi jangka panjang. “Dengan demikian pasar modal kita menjadi lebih kredibel, wajar, dan teratur. Ini yang diharapkan akan menarik investor yang baik dan berjangka panjang masuk ke pasar modal kita, baik domestik maupun asing,” tutupnya.