jurnalistik.co.id – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai sejumlah praktik yang selama ini belum masuk kategori korupsi perlu diselaraskan agar bisa dijangkau dalam hukum tindak pidana korupsi Indonesia.
Menurut Yusril, salah satu contoh yang kerap terjadi adalah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing. Ia memandang persoalan ini perlu disinkronkan dengan ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, terutama terkait perluasan definisi kerugian perekonomian negara.
Yusril menekankan bahwa perluasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mencakup rangkaian praktik yang merugikan negara. Dalam penilaiannya, pengaturan kerugian perekonomian negara juga relevan untuk memayungi tindakan seperti under invoicing hingga penyelundupan.
Ia menjelaskan mekanismenya melalui dampak langsung terhadap kekayaan negara. Praktik under-invoicing, kata Yusril, ikut menggerus kekayaan negara karena nilai atau volume ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan kondisi yang sebenarnya.
Dengan adanya selisih itu, Yusril menilai perekonomian negara dirugikan sekaligus muncul ruang bagi pihak tertentu untuk menikmati keuntungan dari manipulasi transaksi. Ia menilai pola seperti ini seharusnya mendapat tempat dalam kerangka pemidanaan korupsi.
“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” kata Yusril, usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengaitkan usul tersebut dengan persoalan kesesuaian definisi korupsi antar perangkat hukum. Ia menyebut ada definisi korupsi yang tidak sinkron antara undang-undang tipikor, dengan hasil konvensi PBB melawan korupsi atau United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC).
Perluasan unsur kerugian negara ke perekonomian
Yusril juga menilai masih terdapat perbuatan yang merugikan negara namun belum masuk kategori korupsi. Ia menyebutnya melalui beberapa contoh, yakni under invoicing, penyelundupan, hingga penipuan pajak.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Menurut Yusril, dalam undang-undang Tipikor saat ini terdapat unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Namun, ia menilai bagian perekonomian negara belum dikembangkan secara memadai sehingga belum sepenuhnya menjadi dasar untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang merusak kesejahteraan ekonomi negara.
“Jadi menurut hemat saya sebenarnya di dalam undang-undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah perekonomian negara itu menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” katanya.
Dengan cara pandang tersebut, Yusril mendorong agar aspek kerugian perekonomian negara ikut dibahas dalam penyempurnaan Undang-Undang Tipikor. Ia menempatkan pencurian ikan di laut dan under invoicing sebagai bentuk tindakan yang, pada substansinya, juga mengurangi kemampuan negara dalam menjalankan perekonomian.
Usulan itu disampaikan Yusril dalam konteks pembahasan lebih luas mengenai penyelarasan definisi korupsi, termasuk harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan rujukan internasional. Yusril memposisikan penyempurnaan tersebut sebagai langkah untuk memperjelas jangkauan penegakan.
Catatan DEN terkait pengertian kerugian dalam Tipikor
Sementara itu, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya sempat meluruskan pernyataan terkait kajian mengenai perubahan definisi korupsi. Dari keterangan resmi yang dibagikan, DEN menegaskan rekomendasi penyempurnaan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
DEN juga menyatakan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Menurut DEN, fokus rekomendasi tersebut ada pada dua hal.
Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN menyampaikan bahwa tujuan langkah tersebut adalah menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan demikian, narasi yang dibangun dalam pembahasan ini menempatkan penyelarasan definisi dan perluasan unsur sebagai bagian dari upaya memastikan tindakan yang merugikan perekonomian negara dapat diproses dalam kerangka tindak pidana korupsi secara lebih tegas dan menyeluruh.












