Bisnis & Ekonomi

BEI Tegaskan FTSE Russell Tetap Kelompokkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market

×

BEI Tegaskan FTSE Russell Tetap Kelompokkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: FTSE Pertahankan Status Pasar RI, Tetap Secondary Emerging Market - Market

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market. Dengan keputusan tersebut, Indonesia tidak masuk ke dalam daftar pantau (watch list).

Kepastian ini disampaikan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, setelah lembaganya bertemu dengan FTSE Russell secara daring pada Jumat (23/10/2026). Pertemuan berlangsung di lingkungan BEI dan menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan terkait perkembangan pasar modal.

Dalam kesempatan itu, BEI memaparkan sejumlah reformasi yang telah dilakukan regulator selama tahun berjalan. Jeffrey menyebut bahwa pembenahan yang dibahas mencakup aspek transparansi, likuiditas, hingga pengawasan pasar.

Komunikasi BEI dengan FTSE Russell

Jeffrey menjelaskan bahwa pertemuan daring tersebut menjadi forum untuk menyampaikan capaian reformasi yang berjalan. Di sisi lain, BEI juga menegaskan respons yang dilakukan terhadap kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola dan aktivitas pasar.

Jeffrey mengatakan bahwa penyedia indeks global itu tetap menetapkan Indonesia berada di kategori secondary emerging market. Menurutnya, status yang dipertahankan ini disertai keterangan bahwa Indonesia tidak dimasukkan dalam watch list.

“FTSE tetap menetapkan Indonesia berada di kategori secondary emerging market, bahkan Indonesia tidak dimasukkan ke dalam daftar pantau (watch list),” ujar Jeffrey di gedung BEI, Jakarta, pada Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut, Jeffrey menuturkan bahwa materi pertemuan tidak hanya membahas penilaian status pasar, tetapi juga memuat paparan perkembangan reformasi yang tengah ditempuh. Perubahan yang disampaikan BEI berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi, memperkuat likuiditas, serta memperjelas pengawasan terhadap aktivitas pasar.

Reformasi yang disorot

Dari penjelasan yang disampaikan BEI, reformasi yang menjadi bahan diskusi mencakup upaya agar informasi pasar lebih mudah dipahami dan diakses. Pada sisi lain, pembenahan yang dibicarakan juga mengarah pada perbaikan kondisi likuiditas agar pergerakan instrumen lebih berjalan sesuai kebutuhan pasar.

Pengawasan pasar turut menjadi bagian penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Jeffrey menyebut bahwa topik ini dibawa dalam komunikasi BEI dengan FTSE Russell untuk menunjukkan rangkaian pembenahan yang dilakukan sepanjang tahun.

Dengan adanya penegasan dari FTSE Russell, BEI menempatkan komunikasi ini sebagai respons atas proses penilaian oleh penyedia indeks. Kejelasan status kategori yang dipertahankan serta tidak adanya masuk watch list menjadi poin yang ditekankan dalam pernyataan Jeffrey.

Secara keseluruhan, BEI menyampaikan bahwa hasil pertemuan daring dengan FTSE Russell pada 23/10/2026 berujung pada penegasan bahwa Indonesia tetap berada di secondary emerging market. Pada saat yang sama, tidak ada perubahan yang membuat Indonesia ditempatkan dalam watch list.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa dialog antara BEI dan FTSE Russell terus berlangsung dalam konteks reformasi pasar modal. BEI menegaskan bahwa pembenahan meliputi transparansi, likuiditas, dan pengawasan, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan yang diungkap Jeffrey Hendrik.

Dalam konteks penilaian penyedia indeks global, keputusan untuk mempertahankan kategori Indonesia di secondary emerging market dipandang sebagai kelanjutan dari proses evaluasi yang sudah berjalan. BEI menempatkan hasil tersebut sebagai penguatan atas arah pembenahan yang ditempuh sepanjang tahun, sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada perubahan yang mendorong masuknya Indonesia ke daftar pemantauan.

Jeffrey menekankan bahwa materi yang dibahas dalam pertemuan daring tidak berdiri sendiri pada penetapan status pasar, melainkan terhubung dengan penjelasan reformasi yang sedang diimplementasikan. Pembenahan yang disebut mencakup upaya memperjelas informasi pasar agar lebih mudah dipahami dan diakses, memperkuat kondisi likuiditas supaya pergerakan instrumen berjalan lebih sesuai dinamika kebutuhan pasar, serta mempertegas mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pasar.

Dengan adanya penegasan dari FTSE Russell, komunikasi kelembagaan antara BEI dan penyedia indeks dinilai tetap relevan sebagai bagian dari pemeliharaan kualitas tata kelola. BEI juga memandang ruang komunikasi tersebut sebagai forum berkelanjutan untuk memastikan capaian reformasi yang dibahas dapat dipahami dalam kerangka penilaian indeks global, sekaligus menjaga konsistensi status Indonesia tanpa perlu masuk watch list.