jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima penawaran dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjadi pemegang saham bursa. Pada tahap ini, proses uji tuntas atau due diligence atas penawaran tersebut masih berlangsung.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Dalam penjelasannya, Jeffrey menegaskan bahwa penjajakan kepemilikan saham bursa oleh Danantara masih dalam proses.
Jeffrey tidak merinci bentuk penawaran maupun kepastian langkah berikutnya terkait kemungkinan Danantara menjadi pemegang saham BEI. Ia menyampaikan bahwa penawaran telah diterima, tetapi proses pemeriksaan dan peninjauan dokumen belum selesai.
“Penawaran sudah, due diligence sedang berjalan, tapi masih berproses,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey menjelaskan bahwa kerangka hukum menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai kemungkinan pihak-pihak tertentu masuk sebagai pemegang saham bursa. Menurutnya, Undang-Undang membuka peluang bagi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadi pemegang saham bursa.
Meski demikian, Jeffrey menekankan bahwa kepastian mengenai pihak yang akan masuk sebagai pemegang saham masih bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan dan dokumen yang diperlukan. Ia menempatkan proses due diligence sebagai bagian dari rangkaian tersebut.
“Ya , kalau kepastian kan kita harus tunggu setelah seluruh proses dan dokumen selesai, tetapi itu dibuka di undang-undang, jadi sangat mungkin,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menggambarkan posisi BEI yang masih berada pada tahap evaluasi. Uji tuntas dilakukan untuk menilai penawaran yang telah diterima, sebelum keputusan yang lebih pasti dapat disampaikan.
Dalam komunikasi yang sama, Jeffrey menyampaikan bahwa pembahasan kepemilikan saham bursa tidak berhenti pada penerimaan awal penawaran saja. Penawaran tersebut kemudian diteruskan ke proses due diligence yang sedang berjalan.
Berita Terkait
Dengan demikian, BEI mengarahkan informasi yang lebih spesifik ke tahap setelah penyelesaian proses dan kelengkapan dokumen. Hingga tahap itu selesai, kepastian terkait siapa yang akan menjadi pemegang saham masih belum dapat dipastikan.
Di sisi lain, rujukan pada Undang-Undang menjadi landasan bahwa peluang kepemilikan saham memang telah dibuka untuk beberapa pihak. Dalam konteks tersebut, Danantara disebut sebagai salah satu pihak yang memungkinkan berada dalam komposisi pemegang saham, bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Jeffrey juga tidak menyebutkan detail lebih lanjut mengenai substansi penawaran yang diterima. Ia hanya menyatakan bahwa due diligence sedang berjalan dan masih berada pada tahap proses.
Perkembangan ini memberi gambaran bahwa langkah lanjutan akan mengikuti penyelesaian keseluruhan tahapan dan dokumen yang dibutuhkan. Setelah rangkaian itu selesai, kepastian mengenai pihak yang akan masuk sebagai pemegang saham dapat ditetapkan.
Dengan penekanan pada due diligence yang masih berjalan, BEI menjaga kesinambungan pembahasan dari tahap penawaran awal menuju tahap kesimpulan. Sampai semua proses dan dokumen rampung, informasi mengenai kepastian pihak pemegang saham akan tetap menunggu hasil akhir evaluasi.
Dalam kesempatan itu, BEI menunjukkan bahwa keterangan yang disampaikan masih bersifat penilaian awal. Informasi yang beredar terkait rencana kepemilikan saham bursa dinyatakan belum memasuki tahap kesimpulan, karena proses pemeriksaan masih menjadi pekerjaan lanjutan.
Jeffrey menempatkan uji tuntas sebagai tahap kunci untuk menilai kelayakan penawaran yang telah diterima. Proses tersebut mencakup peninjauan dokumen dan penyesuaian langkah berikutnya, sehingga BEI belum bisa menyampaikan angka kepastian atau skenario final terkait komposisi pemegang saham.
Di sisi substansi, rujukan pada ketentuan hukum dipakai sebagai dasar pembahasan kemungkinan pihak-pihak tertentu terlibat. Meski peluang itu terbuka secara regulasi, BEI tetap menegaskan bahwa keputusan praktis hanya dapat ditentukan setelah semua tahapan dan dokumen yang diperlukan rampung.
Karena itu, arah komunikasi BEI diarahkan pada kelanjutan setelah pemeriksaan selesai. Setelah rangkaian proses due diligence dan kelengkapan dokumen selesai dilakukan, barulah informasi yang lebih pasti mengenai siapa yang akan masuk sebagai pemegang saham dapat disampaikan secara resmi.












