jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.188 grup usaha yang terindikasi masuk dalam cakupan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Dari jumlah itu, DJP mencatat sebanyak 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% sudah melakukan registrasi.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam agenda sosialisasi penerapan GMT dengan tarif minimum 15% bagi perusahaan yang tergabung dalam grup multinasional. Sosialisasi dilakukan secara hybrid pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Bimo menyebutkan, data yang digunakan adalah berdasarkan 22 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, DJP menilai grup usaha yang memenuhi kriteria akan berada dalam ruang lingkup kebijakan GMT, sehingga kewajiban registrasi menjadi bagian dari persiapan penerapan.
Menurut DJP, GMT berlaku bagi entitas yang berada dalam grup perusahaan multinasional. Kriteria yang digunakan adalah pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro atau setara Rp15,14 triliun, dengan asumsi kurs Rp20.193 per euro.
DJP menjelaskan bahwa ambang pendapatan konsolidasi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan masa uji. Dalam ketentuan yang disosialisasikan, grup multinasional dinilai memenuhi syarat apabila pendapatan konsolidasinya mencapai level minimal 750 juta euro atau Rp15 triliun pada setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengujian.
Dengan dasar itu, DJP menargetkan agar wajib pajak yang berada dalam cakupan kebijakan memahami mekanisme dan tenggat terkait registrasi maupun pemenuhan kewajiban. Proses tersebut dinilai penting karena kebijakan GMT menuntut kesiapan administrasi sejak tahap awal.
Dalam pengarahannya, Bimo menyampaikan maksud sosialisasi kepada para wajib pajak. Ia menekankan agar wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” kata Bimo dalam pengarahannya dalam Sosialisasi Pajak Minimum Global secara hybrid, Rabu (28/10/2026).
Berita Terkait
Lebih lanjut, DJP menyampaikan angka sebaran cakupan yang terpetakan. Dari total 1.188 grup usaha yang terindikasi masuk cakupan GMT, DJP melaporkan ada 22.662 wajib pajak di dalamnya.
Adapun dari keseluruhan wajib pajak tersebut, DJP mencatat 5.757 wajib pajak telah melakukan registrasi. Dengan demikian, persentase registrasi berada di kisaran 25% menurut data per 22 Oktober 2026.
Dalam konteks implementasi kebijakan, DJP memposisikan registrasi sebagai langkah awal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak yang berada dalam grup multinasional. Langkah ini diharapkan membantu penyelarasan data dan memastikan proses penerapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi tarif, sosialisasi menegaskan penggunaan tarif minimum 15% dalam penerapan GMT. Tarif ini menjadi rujukan dalam kebijakan untuk perusahaan yang berada dalam struktur grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi memenuhi kriteria.
Dengan adanya angka registrasi sekitar seperempat dari total wajib pajak dalam cakupan, DJP juga menyoroti pentingnya akselerasi partisipasi. Sosialisasi diharapkan mendorong wajib pajak untuk segera melengkapi proses registrasi agar tidak tertinggal dari jadwal penerapan.
Melalui kegiatan tersebut, DJP mengajak wajib pajak untuk memahami ketentuan GMT, termasuk hubungan antara ambang pendapatan konsolidasi dan periode tahun fiskal yang digunakan sebagai dasar uji. DJP menilai pemahaman pada bagian ini menjadi kunci karena kebijakan ditujukan untuk grup yang memenuhi syarat pada periode pengujian.
Secara keseluruhan, DJP menunjukkan bahwa kebijakan GMT di Indonesia telah memasuki tahap diseminasi untuk memastikan wajib pajak siap. Data per 22 Oktober 2026 menunjukkan cakupan 1.188 grup usaha dengan 22.662 wajib pajak, serta pencapaian registrasi yang mencapai sekitar 25%.
Dengan tarif minimum 15% serta kriteria pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro atau setara Rp15,14 triliun, sosialisasi menjadi langkah penting agar wajib pajak yang termasuk cakupan memiliki pemahaman yang seragam. Langkah lanjutan berupa pemenuhan kewajiban diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.












