Bisnis & Ekonomi

BEI Tetapkan HSC di MSJA: 98,62% Saham Dikuasai Segelintir Pemegang

×

BEI Tetapkan HSC di MSJA: 98,62% Saham Dikuasai Segelintir Pemegang

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti konsentrasi kepemilikan saham yang dinilai sangat tinggi pada PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA). Dalam penemuan terbarunya, otoritas bursa mencatat kepemilikan saham MSJA terakumulasi pada sejumlah pemegang dalam proporsi yang ekstrem.

Jakarta, CNBC Indonesia — Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, penilaian ini merujuk pada metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) yang diterapkan otoritas bursa. Adapun acuan data yang digunakan disebutkan per 25 September 2026.

Pada MSJA, BEI menemukan bahwa hampir seluruh saham perseroan dikuasai oleh segelintir pihak. Temuan tersebut disampaikan dalam pengumuman BEI pada Kamis (1/10/2026).

Dari sisi komposisi kepemilikan, BEI menuliskan detailnya melalui kalimat berikut: “Saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 98,62% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat MSJA,” tulis manajemen BEI, Kamis (1/10/2026).

Pengumuman ini menempatkan MSJA ke dalam kategori saham dengan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi. Dengan kata lain, proporsi saham yang berada di tangan sejumlah pemegang disebut berada pada level yang sangat dominan dibanding total saham yang beredar.

Meski demikian, BEI menekankan adanya batasan interpretasi atas pengumuman HSC tersebut. Masuknya suatu saham dalam daftar pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal.

BEI juga menggambarkan profil usaha MSJA untuk memberikan konteks terhadap emiten yang masuk kategori HSC. PT Multi Spunindo Jaya Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di industri nonwoven.

Dalam kegiatan bisnisnya, perusahaan memproduksi nonwoven yang kemudian digunakan sebagai bahan baku berbagai produk jadi. Produk tersebut dipakai, antara lain, di sektor kesehatan seperti pembalut dan popok, serta di sektor konstruksi dan agrikultur.

Di luar pembahasan kasus MSJA, BEI menyampaikan juga perkembangan ketentuan terkait transparansi pasar modal melalui perubahan ambang batas free float. Informasi yang dicantumkan menyebut tahapan pemberlakuan ketentuan baru terkait peningkatan ambang batas free float saham yang tercatat di bursa.

Perubahan yang dimaksud adalah dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang diberlakukan per 31 Maret 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa penyesuaian free float minimum dilakukan secara bertahap. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal Indonesia, di Gedung BEI.

Jeffrey menyebutkan, “Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” jelas Jeffrey dalam sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal Indonesia, di Gedung BEI.

Dengan kerangka tersebut, BEI terlihat ingin memastikan penerapan target free float berjalan terukur, sekaligus diikuti proses pemantauan dan pendampingan. Dalam konteks pengumuman HSC, penekanan ini menjadi bagian dari upaya menjaga dinamika kepemilikan dan kualitas informasi di pasar.

Secara keseluruhan, temuan BEI pada MSJA menonjol karena proporsi kepemilikan saham yang terkonsentrasi disebut mencapai 98,62% dari total saham. Namun, BEI juga mengingatkan agar pengumuman HSC tidak langsung dipahami sebagai kesimpulan pelanggaran, mengingat setiap masuknya saham ke pengumuman memiliki ketentuan dan konteks penilaiannya sendiri.

Bagi pelaku pasar, informasi semacam ini biasanya menjadi bahan telaah terhadap struktur kepemilikan emiten. Sementara itu, perkembangan ketentuan free float yang bergerak dari 7,5% ke 15% dapat menjadi fokus tambahan karena menyangkut tata kelola dan transparansi kepemilikan saham yang menjadi perhatian bursa.