jurnalistik.co.id – Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat dilakukan sepenuhnya. Hal itu tercermin dari keputusan penundaan RUPSLB BEI yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026.
RUPSLB yang berkaitan dengan langkah demutualisasi tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini muncul karena persiapan aturan dinilai masih perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum rapat lanjutan dijalankan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi. Menurutnya, kajian dilakukan sebelum menentukan jadwal RUPSLB berikutnya.
Jeffrey mengatakan keputusan penjadwalan ulang didasarkan pada terbitnya ketentuan yang lebih spesifik. Ia menegaskan penundaan akan berlaku sampai regulasi tersebut hadir.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Minggu (6/9/2026).
Dengan pernyataan tersebut, BEI menempatkan terbitnya POJK sebagai titik yang menentukan kelanjutan proses. Sampai POJK terbit, rencana RUPSLB tidak dijalankan sesuai agenda awal yang sudah ditetapkan.
Penundaan RUPSLB ini juga memperlihatkan bahwa tahapan demutualisasi tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada penyelesaian aturan turunannya. Dalam konteks tersebut, BEI memilih memastikan kesiapan mengikuti kerangka regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menargetkan penyelesaian Peraturan OJK terkait demutualisasi BEI berakhir pada akhir September 2026. Target waktu tersebut menjadi acuan arah pembahasan aturan yang akan memayungi langkah demutualisasi.
OJK menempatkan penyusunan aturan sebagai bagian dari proses menuju implementasi. Ketika aturan tersebut rampung, tahapan operasional rapat dan keputusan korporasi diharapkan dapat dilakukan dengan dasar yang lebih jelas.
Jeffrey menuturkan BEI akan mempelajari aturan terlebih dahulu. Setelah POJK terbit, pihaknya akan melanjutkan proses dan menentukan kapan RUPSLB dapat dilakukan kembali.
Berita Terkait
Dengan demikian, jadwal 15 September 2026 yang sebelumnya menjadi agenda RUPSLB mengalami perubahan. Status rapat saat ini berada dalam tahap penundaan, tanpa tanggal pengganti yang disebutkan secara spesifik.
Secara substansi, pernyataan BEI menggambarkan adanya jeda waktu antara rencana korporasi dan ketersediaan regulasi yang menjadi landasan. Jeda ini berfungsi agar penerapan langkah demutualisasi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penundaan juga memunculkan konsekuensi praktis bagi agenda yang semula dipersiapkan di tengah target proses reformasi pasar modal. Namun, BEI memilih menahan implementasi sampai kepastian regulasi terpenuhi.
Target OJK yang menempatkan penyelesaian aturan pada akhir September 2026 memberi gambaran kerangka waktu yang diharapkan. Setelah POJK terbit, BEI menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut sebelum menetapkan pelaksanaan RUPSLB selanjutnya.
Dalam situasi ini, fokus bergeser dari jadwal rapat semata ke kesiapan aturan yang akan mengatur jalannya demutualisasi. BEI mengindikasikan bahwa keputusan terkait kapan rapat dilanjutkan akan mengikuti momentum regulasi yang dimaksud.
Dengan rencana yang tertambat pada terbitnya POJK, demutualisasi BEI dipastikan tidak bergerak terburu-buru. Penundaan RUPSLB menjadi langkah antisipatif agar proses dapat berjalan dengan dasar regulasi yang sudah lengkap.
Kalau POJK telah terbit sesuai target akhir September 2026, maka rangkaian proses berikutnya akan dapat dipastikan kembali. BEI menyatakan setelah itu mereka akan mempelajari aturan, lalu menentukan pelaksanaan RUPSLB yang tertunda.
Penundaan ini juga menegaskan bahwa BEI menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses korporasi yang terkait perubahan struktur kepemilikan. Dengan menunggu aturan yang lebih operasional, perseroan berusaha memastikan setiap keputusan rapat selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selama masa penantian hingga POJK terbit, BEI mengarahkan kajian pada ketentuan yang menjadi dasar demutualisasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan agar pembahasan dalam RUPSLB berikutnya dapat dilakukan dengan rujukan regulasi yang sudah jelas.
Implikasinya, agenda RUPSLB yang semula mengarah pada 15 September 2026 tidak dilanjutkan sesuai rencana awal. BEI menunjukkan bahwa kelanjutan rapat akan menunggu kemunculan regulasi sebagai pemicu, sehingga proses berjalan bertahap sesuai kerangka hukum turunannya.












