Bisnis & Ekonomi

Saat Bank Terancam Gagal: Langkah LPS Menyelamatkan Lewat Modal Sementara

×

Saat Bank Terancam Gagal: Langkah LPS Menyelamatkan Lewat Modal Sementara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jaga Kondisi Perbankan, Begini Strategi LPS Selamatkan Bank Gagal

jurnalistik.co.id – Perbankan dinilai memegang peran krusial bagi jalannya roda perekonomian. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan, Dody Zulverdi, menekankan bahwa bank tidak hanya berkaitan dengan layanan simpan-pinjam, tetapi juga menjadi penopang utama berbagai aktivitas ekonomi.

Dody menjelaskan, setidaknya ada beberapa fungsi inti bank yang membuat kondisinya harus dijaga. Bank berperan sebagai store of wealth atau tempat menyimpan kekayaan, sekaligus menjadi sumber pembiayaan yang mendorong dunia usaha.

Di luar itu, bank juga disebut sebagai fasilitator sistem pembayaran. Peran tersebut menurut Dody mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.

“Itulah kenapa bank perlu dijaga,” ujar Dody saat menyampaikan pemaparan dalam Lampung Financial Festival di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026).

Menurut Dody, ketika kondisi suatu bank memburuk hingga berujung kegagalan, upaya penanganan tidak dilakukan secara serampangan. Ia menyebut kegagalan bisa terjadi karena persoalan internal, termasuk kesalahan dalam manajemen, serta situasi ketika OJK tidak berhasil menyehatkan bank.

Dalam skenario tersebut, LPS akan turun tangan dengan sejumlah langkah. Salah satu mekanisme yang disampaikan Dody adalah pengambilalihan dari pemegang saham lama melalui penyetoran modal.

Namun, sebelum LPS melakukan tindakan seperti itu, proses penilaian lebih dulu menjadi bagian yang menentukan arah penanganan. Dody menegaskan pihaknya akan menelaah potensi bisnis bank yang terdampak.

Penilaian tersebut berkaitan dengan pertanyaan apakah bank masih bisa diselamatkan atau tidak. Dengan kata lain, LPS tidak langsung menjalankan tindakan ekstrem tanpa memastikan kemungkinan pemulihan dari sisi model bisnis dan kondisi bank.

Jika ternyata bank dinilai tidak memiliki potensi untuk diselamatkan, Dody mengatakan langkah berikutnya adalah likuidasi. Ia menjelaskan bahwa likuidasi bisa ditempuh apabila bank mengalami masalah dan tidak lagi berada pada jalur pemulihan yang realistis.

“Kalau banknya tidak ada potensi diselamatkan itu akhirnya dilikuidasi. LPS bisa likuidasi bank, kalau kemudian banknya bermasalah. LPS akan pastikan dulu apakah masih potensi atau tidak kalau model bisnisnya bagus dan tidak ada masalah hukum, LPS bisa tempatkan modal sementara, atau kita carikan bank lain yang mau untuk kelola sambil kita sehatkan banknya,” terangnya.

Dengan demikian, strategi yang digambarkan Dody menunjukkan adanya dua jalur besar penanganan. Jalur pertama adalah likuidasi ketika tidak ada potensi penyelamatan, sedangkan jalur kedua adalah langkah restrukturisasi melalui dukungan modal sementara.

Dalam jalur penyelamatan, LPS mensyaratkan adanya model bisnis yang dinilai masih baik. Pada saat yang sama, ia menyatakan bahwa tidak boleh ada masalah hukum, karena hal tersebut akan memengaruhi kelayakan opsi penanganan.

Jika persyaratan tersebut terpenuhi, Dody menyebut LPS dapat menempatkan modal sementara. Modal sementara diposisikan sebagai instrumen untuk membantu bank kembali stabil, sekaligus membuka ruang bagi proses penyehatan.

Selain menyiapkan modal sementara, Dody juga menyampaikan opsi lain yang dapat ditempuh. LPS bisa mencari bank lain yang bersedia mengelola sambil proses penyehatan berjalan.

Penekanan pada pencarian bank lain menunjukkan bahwa penyelamatan tidak hanya bergantung pada suntikan dana, tetapi juga pada kemampuan pengelolaan yang lebih siap. Dengan pengelolaan yang ditopang praktik yang tepat, diharapkan proses penyehatan bisa lebih efektif.

Keseluruhan penjelasan Dody dalam Lampung Financial Festival memperlihatkan bahwa LPS memandang kesehatan bank sebagai isu yang berdampak langsung pada ekonomi. Karena itu, setiap tindakan penanganan dilakukan dengan pertimbangan potensi bisnis, kondisi model, serta kepastian aspek hukum.

Lewat pendekatan tersebut, pesan utamanya adalah perlindungan terhadap fungsi perbankan yang menopang ekonomi. Ketika bank masih memiliki jalan pemulihan, LPS menyiapkan instrumen penyelamatan, sedangkan bila tidak memungkinkan, likuidasi menjadi opsi akhir yang tegas.