jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) mengingatkan adanya rambatan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore ke pasar valuta asing (valas) domestik yang kemudian ikut memengaruhi pergerakan rupiah.
Menurut BI, meski transaksi NDF berlangsung di luar negeri, dinamika tersebut tetap dapat tersambung dengan kondisi pasar valas di dalam negeri.
BI menjelaskan bahwa perdagangan mata uang berjangka atau NDF rupiah pada dasarnya merupakan kontrak forward jangka pendek. Kontrak ini umumnya berjangka waktu satu bulan hingga setahun.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menilai bahwa transaksi NDF tetap memiliki rambatan ke pasar domestik. BI menekankan keterkaitan tersebut terutama terjadi ketika pasar Indonesia sudah tutup sementara aktivitas pasar global masih berlangsung.
Rolling transaksi saat pasar domestik tutup
BI memberi contoh alur pergerakan ketika jam operasional valas domestik berakhir, namun perdagangan NDF tidak berhenti karena mengikuti pembukaan pasar di kawasan lain.
Hutapea menyampaikan bahwa saat pasar valas domestik ditutup pada pukul 3, aktivitas NDF tetap berlanjut mengikuti jadwal pembukaan pasar global.
Ia mengilustrasikan kondisi tersebut dengan kalimat berikut: “Kita tutup [pasar valas] jam 3, [tapi] Eropa buka itu NDF [dan] itu masih rolling terus. Begitu Eropa tutup, Amerika buka NDF, US dollar, IDR dan currenc y yang lain semua currency , itu rolling terus,” kata Edwin dalam Taklimat BI di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Berita Terkait
Dalam penjelasan itu, BI menegaskan bahwa pergerakan transaksi NDF dapat terus berjalan menyesuaikan pergantian sesi pasar. Dengan demikian, perbedaan jam perdagangan menjadi faktor yang membuat rambatan transaksi tetap dapat terasa di pasar yang lebih dulu menutup operasionalnya.
BI juga menyebut bahwa saat Amerika membuka sesi, transaksi NDF melanjutkan perputaran untuk US dollar, IDR, dan mata uang lainnya. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan aktivitas transaksi lintas wilayah, meskipun pasar domestik sudah berada di luar jam perdagangan.
BI menempatkan keterkaitan tersebut sebagai bagian dari perhatian terhadap perkembangan rupiah. Dalam konteks itu, BI memandang bahwa rambatan dari transaksi NDF offshore bukan semata-mata peristiwa yang terisolasi di pasar luar negeri.
Taklimat BI yang disampaikan pada tanggal 30/9/2026 juga menekankan bahwa keterhubungan terjadi ketika pasar global masih aktif sementara pasar Indonesia sedang tidak berlangsung.
Bagi BI, pemantauan terhadap transmisi pergerakan menjadi penting karena NDF, meski berbentuk kontrak forward jangka pendek, tetap terhubung dengan dinamika valas domestik. BI memosisikan pengamatan ini sebagai bagian dari cara memahami bagaimana tekanan pasar dan aktivitas transaksi di luar negeri dapat menyeberang ke sistem yang lebih luas.
Dengan mempertimbangkan contoh “rolling terus” yang dijelaskan melalui pergantian sesi Eropa dan Amerika, BI menilai bahwa pergerakan yang muncul dari transaksi NDF offshore dapat berlanjut lintas waktu. Kondisi ini membuat pengamatan terhadap rupiah tidak berhenti pada saat pasar valas domestik tutup, karena aktivitas NDF masih berjalan mengikuti bukanya pasar global.
Dalam penjelasannya, BI menegaskan bahwa alur tersebut melibatkan mata uang yang diperdagangkan melalui NDF, termasuk US dollar dan IDR. Penyebutan mata uang dalam contoh tersebut menegaskan ruang lingkup pengaruh yang bisa ikut terbaca dalam pergerakan nilai tukar.
Dengan demikian, BI menyampaikan kewaspadaan terhadap rambatan transaksi NDF offshore ke valas domestik sebagai faktor yang dapat turut mendorong pergerakan rupiah. Perhatian BI diarahkan pada bagaimana kontinuitas transaksi lintas wilayah—terutama saat pasar domestik sedang tutup—dapat tetap memengaruhi kondisi di dalam negeri.












