Bisnis & Ekonomi

BPS: Inflasi Tiket Pesawat Terjadi di 24 Provinsi, Kalsel Tertinggi

×

BPS: Inflasi Tiket Pesawat Terjadi di 24 Provinsi, Kalsel Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BPS: 24 Provinsi Catat Inflasi Tiket Pesawat, Kalsel Tertinggi - Market

jurnalistik.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Oktober 2026, inflasi pada komponen angkutan udara terjadi di sebagian besar provinsi di Indonesia. Dalam rilis BPS yang disampaikan pada Senin (2/11/2026), disebutkan bahwa tekanan harga itu terutama tampak pada wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa “Inflasi angkutan udara terjadi pada 24 provinsi yang umumnya berada di wilayah tengah dan wilayah timur Indonesia,” kata Ateng Hartono dalam rilis tersebut. Dengan demikian, kenaikan harga pada kelompok jasa angkutan udara tidak hanya terdistribusi pada satu wilayah, melainkan melibatkan banyak provinsi.

BPS juga menyoroti keterkaitan inflasi angkutan udara dengan tarif tiket pesawat. Menurut Ateng, salah satu komponen pembentuk tarif adalah fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar. Ia menjelaskan bahwa komponen ini ikut memengaruhi besaran tarif yang akhirnya berdampak pada pergerakan harga.

Ateng menyampaikan, “Tadi ya untuk yang fuel surcharge ini merupakan salah satu komponen yang dia akan membentuk tarif tiket pesawat,” kata Ateng. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan pada komponen tambahan terkait bahan bakar berpotensi berujung pada perubahan tarif tiket, yang selanjutnya tercermin dalam inflasi angkutan udara.

Peran batas maksimal fuel surcharge

Dalam rilisnya, BPS turut menyebut kebijakan pemerintah mengenai batas maksimal fuel surcharge. Batas tersebut ditetapkan sebesar 40% dan disebut berkaitan dengan pembentukan tarif tiket pesawat. Artinya, kebijakan ini berfungsi sebagai batas dalam perhitungan tambahan biaya bahan bakar yang masuk dalam struktur tarif.

Namun, Ateng menambahkan bahwa dampak kebijakan batas fuel surcharge terhadap inflasi angkutan udara tidak berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa pengaruhnya bergantung pada bagaimana tarif tiket pesawat benar-benar berubah di pasar. Dengan kata lain, meskipun ada ketentuan batas, hasil akhirnya tetap mengikuti kondisi yang terjadi saat harga tiket ditetapkan dan dipraktikkan.

“Kebijakan pemerintah yang menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40% berkaitan dengan pembentukan tarif tiket pesawat,” kata Ateng. Selanjutnya, “Namun, dampaknya terhadap inflasi angkutan udara bergantung pada perubahan tarif tiket pesawat yang benar-benar terjadi di pasar.” Uraian ini menempatkan perubahan harga tiket sebagai penentu utama dalam transmisi kebijakan terhadap angka inflasi.

BPS juga mencantumkan bahwa di antara provinsi-provinsi yang mengalami inflasi angkutan udara, Kalimantan Selatan menjadi yang tertinggi. Temuan tersebut memperlihatkan adanya variasi tingkat tekanan harga antarwilayah, meskipun kategori yang diamati sama, yaitu angkutan udara.

Secara keseluruhan, rilis BPS menegaskan bahwa inflasi angkutan udara pada Oktober 2026 tidak lepas dari dinamika tarif tiket pesawat. Di sisi lain, kebijakan batas fuel surcharge sebesar 40% menunjukkan upaya pemerintah mengendalikan komponen tambahan biaya bahan bakar dalam pembentukan tarif. Namun, efektivitas kebijakan itu pada inflasi tetap sangat terkait dengan bagaimana tarif yang berlaku di pasar beralih dari waktu ke waktu.

Dengan laporan yang menyebut inflasi terjadi di 24 provinsi, BPS juga memperlihatkan bahwa pergerakan harga pada jasa angkutan udara bersifat luas secara geografis. Sementara itu, keberadaan provinsi dengan inflasi tertinggi—dalam hal ini Kalimantan Selatan—menggarisbawahi bahwa respons harga tidak seragam, melainkan mengikuti kondisi masing-masing wilayah.

Bagi pembacaan angka inflasi angkutan udara ke depan, mekanisme yang dijelaskan BPS menempatkan dua hal dalam satu rangkaian: pertama, peran fuel surcharge sebagai komponen pembentuk tarif, dan kedua, kondisi harga tiket di pasar yang akhirnya menentukan besaran inflasinya. Dengan kerangka tersebut, pembaruan inflasi angkutan udara dapat terus dibaca sebagai cerminan perubahan tarif tiket yang terjadi di tiap periode pelaporan.