jurnalistik.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menunjukkan pergerakan yang relatif datar pada perdagangan akhir pekan.
Pada Minggu (20/9/2026), harga emas Antam berada di level tertinggi pekan ini, yakni Rp2.638.000 per gram.
Menurut pembaruan harga yang mengacu pada laman resmi Logam Mulia, posisi tersebut tidak berubah dibandingkan dengan pembaruan pada Sabtu (19/9/2026).
Hari sebelumnya, harga emas sempat mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 per gram, sebelum kemudian bergerak stabil pada hari ini.
Dari sisi penarikan dana, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga berada pada level yang sama seperti pembaruan sebelumnya, yakni Rp2.473.000 per gram.
Buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan milik mereka ke butik resmi Logam Mulia.
Bila dilihat dari berbagai ukuran, harga emas Antam pada 20/9/2026 tercatat sebagai berikut: 0,5 gram dipatok Rp1.369.000; 1 gram sebesar Rp2.638.000; 2 gram Rp5.226.000; 3 gram Rp7.821.000; 5 gram Rp13.005.000.
Untuk kelipatan yang lebih besar, harga emas Antam tercatat Rp25.930.000 per 10 gram; Rp64.660.000 per 25 gram; Rp129.155.000 per 50 gram; Rp258.160.000 per 100 gram; serta Rp645.090.000 untuk 250 gram.
Adapun untuk bobot yang lebih tinggi, harga pada daftar hari ini mencapai Rp1.289.900.000 untuk 500 gram dan Rp2.578.600.000 untuk 1.000 gram (1 kg).
Dalam transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia, ketentuan pajak mengikuti PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Berita Terkait
Untuk pemegang NPWP, pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 0,9%.
Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan langsung saat transaksi pembelian berlangsung, melalui bukti pemotongan PPh 22.
Untuk skema penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Antam menerapkan pemotongan PPh 22 yang berbeda.
Pada kategori ini, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan 3%.
Pajak pada transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Dengan kondisi harga yang bertahan di level Rp2.638.000 per gram serta buyback di Rp2.473.000 per gram, pelaku pasar dapat mempertimbangkan langkah berikutnya berdasarkan selisih harga pembelian dan penjualan kembali yang masih sama seperti sejak pembaruan Sabtu.
Perbedaan harga pembelian kembali (buyback) dan harga pembelian di pasar emas batangan Antam pada periode 20/9/2026 terlihat tetap, yaitu selisih Rp165.000 per gram (Rp2.638.000 dikurangi Rp2.473.000). Karena selisih ini tidak bergeser dari pembaruan sebelumnya, pelaku pasar cenderung mengandalkan pola yang sama ketika menilai potensi transaksi berikutnya.
Selain harga pembelian, ketahanan level buyback juga memberi sinyal bahwa acuan penjualan kembali di butik resmi Logam Mulia tidak berubah. Kondisi ini membuat perhitungan efisiensi transaksi menjadi lebih mudah dibanding periode yang biasanya diikuti fluktuasi harga harian, karena dasar perbandingan sudah tertahan pada angka yang sama.
Dari sisi nominal berdasarkan ukuran, daftar harga yang tersedia pada hari ini memperlihatkan kenaikan bertahap yang konsisten antar-bobot. Sebagai contoh, untuk bobot kecil 0,5 gram berada di Rp1.369.000, sedangkan 1 gram mencapai Rp2.638.000. Pola tersebut berlanjut pada bobot menengah seperti 5 gram (Rp13.005.000) serta bobot lebih besar yang dicatat hingga ratusan gram, sehingga pembeli dapat memproyeksikan nilai total sesuai preferensi ukuran.
Untuk transaksi pembelian, ketentuan pajak tetap mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pada tahap pembelian, tarif PPh 22 berlaku berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP, dan pemotongan dilakukan langsung saat transaksi berlangsung melalui bukti pemotongan. Di saat yang sama, skema buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga memiliki tarif PPh 22 yang berlainan, yakni lebih tinggi bagi non-NPWP, serta dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Dengan harga pembelian pada Rp2.638.000 per gram dan buyback di Rp2.473.000 per gram, pertimbangan keputusan berikutnya tidak hanya berfokus pada level harga, tetapi juga pada dampak pemotongan pajak pada masing-masing skenario (pembelian maupun penjualan kembali). Bagi pihak yang merencanakan perpindahan dari pembelian ke buyback, sinkronisasi antara selisih harga dan aturan PPh 22 menjadi faktor kunci agar ekspektasi hasil transaksi sesuai perhitungan yang digunakan.












