jurnalistik.co.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa penempatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan mulai dilakukan per 25 September 2026. Keputusan ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Dalam pengumuman tersebut, Ferry menekankan bahwa percepatan proses penyiapan manajer ditargetkan selesai paling lambat pada tanggal yang sama. Ia menyebut tenggat itu sebagai bagian dari upaya memastikan rangkaian administrasi berjalan sesuai rencana.
“Target percepatan manajer juga diharapkan bisa paling lambat tanggal 25 September juga,” kata Ferry dalam unggahan di akun Instagramnya, yang dikutip Minggu (20/9/2026). Pernyataan itu disampaikan menyusul pembahasan internal terkait tahap-tahap akhir penyiapan.
Ferry menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dan validasi diharapkan telah rampung sebelum tanggal mulai berkantor. Ia menyebut evaluasi oleh BPKP juga dilakukan secara paralel agar proses penempatan tidak tertunda.
Dengan persiapan yang disebut sudah mendekati selesai, Ferry menyatakan penempatan oleh PT Agrinas ditargetkan dapat berlangsung pada 25 September 2026. Ia mengaitkan jadwal tersebut dengan penyelesaian evaluasi dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Rapat yang sama juga membahas sejumlah aspek operasional terkait KDKMP. Pembahasan mencakup skema penempatan manajer serta komponen remunerasi yang akan diterima.
Ferry menegaskan bahwa rencana penempatan manajer harus segera diputuskan dalam rapat. “Rencana penempatan manajernya sudah bisa harus kita putuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek penempatan. Diskusi juga mencakup besaran gaji dan tunjangan serta hal-hal lain yang perlu ditetapkan.
“Termasuk besaran gaji dan tunjangan dan lain sebagainya yang harus kita putuskan di rapat siang hari ini,” kata Ferry dalam kesempatan itu. Namun, pada bagian awal penjelasannya, ia tidak merinci jumlah nominal yang akan diterima manajer KDKMP.
Berita Terkait
Ferry mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja bersama Komisi VI pada Kamis (17/9/2026), pihaknya juga menyinggung progres penerbitan Surat Keputusan (SK). Ia menyebut penerbitan SK ditargetkan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa SK tersebut akan memuat ketentuan mengenai gaji manajer. Dengan adanya SK, kepastian administrasi yang diperlukan untuk penugasan juga dinilai akan semakin kuat.
Dalam penjelasannya yang dikutip dari Detik.com, Ferry menyebut bahwa proses penyusunan SK kini dapat dilaksanakan setelah terbitnya Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih. Ia menambahkan bahwa pemrosesan pembuatan SK telah berjalan dan tinggal menunggu penerbitan resmi.
Ferry menyatakan bahwa dalam 1 sampai 2 hari, SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk besaran gaji dan tunjangan akan diterbitkan. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa detail remunerasi diperkirakan sudah masuk dalam dokumen keputusan tersebut.
Dengan demikian, jadwal mulai berkantor pada 25 September 2026 diposisikan sebagai langkah lanjutan setelah verifikasi, validasi, evaluasi, serta penetapan administratif selesai. Pemerintah juga mengaitkan proses percepatan tersebut dengan upaya memastikan penempatan berjalan efektif sejak tanggal yang ditetapkan.
Selain itu, pembahasan di rapat BP BUMN menunjukkan bahwa aspek penempatan dan remunerasi menjadi fokus utama sebelum manajer menjalankan tugasnya. Setelah SK terbit dan evaluasi dinyatakan selesai, tahapan berikutnya adalah penugasan lapangan dan pelaksanaan kerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, informasi mengenai mulai berkantor per 25 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian penataan KDKMP. Pernyataan Ferry Juliantono menegaskan bahwa proses dipacu agar tenggat dapat dipenuhi, sekaligus memastikan kesiapan dokumen dan mekanisme pengangkatan manajer.
Fokus pembahasan, menurut Ferry, berada pada bagaimana seluruh tahapan administratif dan teknis dapat saling beriringan, sehingga ketika jadwal mulai berkantor tiba, proses penugasan tidak lagi menghadapi hambatan tahap akhir. Ia menilai kesiapan dokumen dan hasil evaluasi menjadi fondasi penting sebelum penempatan manajer benar-benar dijalankan sesuai mekanisme yang sudah dibahas dalam rapat.
Dalam konteks itu, Ferry juga menekankan bahwa keputusan di tingkat rapat perlu segera dituntaskan agar rangkaian penyiapan bisa langsung masuk ke fase implementasi. Setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan beserta ketentuan remunerasi yang memuat gaji dan tunjangan, langkah berikutnya diarahkan pada penugasan lapangan dan pelaksanaan kerja, termasuk koordinasi terkait pelaksanaan penempatan oleh PT Agrinas pada 25 September 2026.












