jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa batas atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya wacana perubahan atas batas tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah tetap mempertahankan konsistensi pada angka tersebut. Ia menilai langkah itu berkaitan dengan upaya menjaga kredibilitas fiskal negara.
Defisit tetap dijaga di bawah 3% PDB
Juda mengatakan bahwa batas defisit tidak akan bergeser meski terdapat diskusi terkait kemungkinan revisi. “Kemenkeu tetap konsisten di bawah 3%. Iya [meski ada wacana itu]. Karena ini menjaga kredibilitas dari fiskal kita,” ujar Juda kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Juda di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Ia menyampaikan keterangan setelah wacana mengenai batas defisit itu kembali mencuat di ruang pembahasan DPR.
Menurut penjelasan Juda, konsistensi pada batas defisit menjadi bagian dari sikap kebijakan fiskal yang ingin dipertahankan. Ia mengaitkan penetapan batas tersebut dengan kebutuhan kredibilitas fiskal dalam pengelolaan anggaran.
Wacana revisi batas atas defisit sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat itu membahas Revisi Rancangan Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).
Dalam RDP tersebut, pembahasan dilakukan antara Komisi XI DPR dengan pakar. Proses diskusi tersebut menjadi pangkal mengapa batas defisit kembali dibicarakan, termasuk kemungkinan peninjauan terhadap ketentuannya.
Berita Terkait
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga mendorong agar pembahasan ulang mengenai batas defisit anggaran bisa dilakukan. Dorongan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Keuangan Negara yang menjadi payung regulasi terkait pengelolaan fiskal.
Di tengah dinamika pembahasan itu, Kementerian Keuangan memilih untuk tetap berada pada posisi awal terkait batas defisit APBN. Dengan demikian, batas atas defisit yang merujuk pada 3% PDB tetap dinyatakan sebagai acuan yang dipertahankan.
Penegasan Juda sekaligus menegaskan bahwa wacana perubahan batas defisit tidak otomatis mengubah arah kebijakan. Pemerintah, melalui Kemenkeu, menyampaikan bahwa angka 3% tetap diposisikan sebagai batas yang dijaga untuk mempertahankan kredibilitas fiskal negara.
Dalam keterangan setelah pembahasan itu kembali mengemuka, Juda menegaskan bahwa pemerintah tidak melihat batas defisit sebagai angka yang mudah berubah. Ia menempatkan acuan 3% PDB sebagai elemen penting yang menuntun arah pengelolaan fiskal, sehingga setiap wacana revisi harus dibaca dalam kerangka menjaga disiplin kebijakan.
Juda juga menyoroti bahwa konsistensi pada batas defisit berkaitan dengan upaya mempertahankan kepercayaan terhadap tata kelola APBN. Menurutnya, ketika pemerintah memegang patokan yang telah disepakati, maka kredibilitas fiskal tidak hanya menjadi slogan, tetapi tercermin dari sikap yang tetap pada angka yang dijaga.
Di sisi legislatif, dorongan pembahasan ulang disampaikan dalam momentum penggodokan revisi UU Keuangan Negara sebagai payung regulasi. Proses RDP antara Komisi XI DPR dan pakar menjadi ruang pertimbangan, sehingga batas defisit turut dibicarakan kembali, termasuk kemungkinan penyesuaian ketentuannya.
Meski diskusi dan wacana perubahan sempat muncul, Kementerian Keuangan memilih untuk mempertahankan posisi awal terkait batas defisit APBN. Dengan demikian, acuan yang merujuk pada 3% PDB tetap dinyatakan sebagai batas yang dijaga, dan pemerintah tidak menyampaikan perubahan arah kebijakan dalam pembahasan lanjutan.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah memandang benchmark 3% PDB sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pengelolaan anggaran. Di tengah dinamika pembahasan di DPR, Kemenkeu tetap menekankan bahwa angka batas atas defisit diposisikan untuk mendukung kredibilitas fiskal negara dan menjadi rujukan utama dalam kebijakan APBN.












