Bisnis & Ekonomi

Revisi UU Keuangan Negara Disorot: Pakar Sebut Evaluasi PNBP Perlu Masuk

×

Revisi UU Keuangan Negara Disorot: Pakar Sebut Evaluasi PNBP Perlu Masuk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bahas Revisi UU Keuangan Negara, Pakar Soroti Sejumlah Isu PNBP - Market

jurnalistik.co.id – Revisi Undang-Undang Keuangan Negara dinilai perlu tidak berhenti pada perubahan format anggaran, melainkan juga menaruh perhatian khusus pada Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pandangan tersebut disampaikan oleh Dewi Kania Sugiarti, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Ia menilai, penguatan aturan keuangan negara harus sejalan dengan evaluasi terhadap PNBP karena di dalam praktik keuangan negara saat ini terdapat sejumlah persoalan yang masih bersifat struktural.

Menurut Dewi Kania Sugiarti, terdapat enam isu struktural terkait PNBP dalam kerangka keuangan negara yang sedang berjalan. Dalam penjelasannya, ia menyoroti satu problem mendasar yang berpotensi memengaruhi konsistensi regulasi dan arah pengelolaan PNBP.

Isu pertama yang ia tekankan adalah disharmonisasi regulasi sektoral. Problem ini muncul karena adanya perubahan kebijakan yang membuat sejumlah pengaturan berkembang tanpa penyelarasan penuh antarkomponen hukum yang mengatur keuangan negara.

Ia menyebut relaksifikasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca-Danantara sebagai salah satu pemicu yang berujung pada tumpang tindih kewenangan. Dalam pandangannya, kondisi tersebut menimbulkan keterkaitan yang saling bertumpu sekaligus saling “menginterupsi” antara pengaturan yang berbeda.

Lebih spesifik, ia menilai relaksifikasi tersebut dapat memunculkan benturan kepatuhan dan penafsiran karena adanya tumpang tindih kewenangan antara Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang PNBP, serta Undang-Undang Kekayaan Negara Dipisahkan. Ketika kerangka-kerangka itu tidak sepenuhnya sinkron, ruang untuk implementasi yang konsisten menjadi lebih sempit.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara baru-baru ini, ia menegaskan bahwa pembahasan revisi perlu dibaca sebagai bagian dari pembenahan yang menyentuh isu PNBP, bukan sekadar penyesuaian administratif.

“Jadi intinya, harusnya di undang-undang nanti yang akan dibuat ini sebenarnya berkaitan dengan PNBP itu juga jangan menimbulkan hal-hal yang sifatnya krusial, hal-hal yang akan bertentangan satu sama lain,” katanya dalam RDPU tersebut.

Ia kemudian menggarisbawahi perlunya penyelesaian melalui mekanisme harmonisasi yang lebih menyeluruh. Dewi Kania Sugiarti berpandangan, kerangka RUU Keuangan Negara Omnibus dapat menjadi jalan untuk menyelaraskan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus menyesuaikannya dengan skema investasi Danantara.

Dengan penyelarasan tersebut, persoalan disharmonisasi regulasi sektoral diharapkan dapat dikurangi. Tujuannya adalah memastikan bahwa aturan yang mengatur PNBP memiliki batasan yang jelas, konsisten antarsatu undang-undang, serta tidak melahirkan pertentangan kewenangan ketika kebijakan turunan diimplementasikan.

Penilaian Dewi Kania Sugiarti menempatkan evaluasi PNBP sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Dalam konteks itulah, menurutnya, perubahan regulasi perlu diarahkan untuk meminimalkan tumpang tindih kewenangan serta menjaga agar pengaturan yang baru tidak menimbulkan persoalan yang lebih rumit di tahap penerapan.

Dengan demikian, pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Negara dipandang perlu mengakomodasi evaluasi PNBP secara serius. Bagi Dewi Kania Sugiarti, kunci perbaikannya terletak pada harmonisasi substansi regulasi, termasuk penataan kembali keterkaitan definisi dan ruang lingkup PNBP terhadap skema investasi Danantara.

Dalam RDPU tersebut, ia menekankan agar arah pembahasan revisi tidak berhenti pada aspek bentuk anggaran, melainkan juga menempatkan PNBP sebagai fokus pembenahan substansial. Dengan begitu, penguatan aturan keuangan negara bisa menghasilkan kerangka yang lebih mudah dioperasikan dan tidak menyisakan titik tafsir yang saling bertentangan.

Dewi Kania Sugiarti memandang bahwa ketika relaksifikasi kebijakan yang terkait BUMN pasca-Danantara menimbulkan pengaturan yang berjalan sendiri-sendiri, dampaknya akan terlihat pada tata kelola PNBP. Ruang lingkup yang tidak selaras berpotensi membuat pelaksana di lapangan menghadapi kepatuhan yang tidak seragam dan interpretasi yang berbeda-beda antaraturan.

Karena itu, ia mendorong proses penyelarasan yang lebih luas dan terukur untuk memastikan batasan pengaturan PNBP jelas, konsisten, serta memiliki hubungan logis dengan regulasi terkait lainnya. Ia menilai harmonisasi melalui skema RUU Keuangan Negara omnibus dapat menjadi sarana untuk merapikan definisi dan ruang lingkup PNBP agar implementasinya sejalan, termasuk dalam penyesuaian dengan skema investasi Danantara.