Bisnis & Ekonomi

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tidak Naik

×

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menkes Sebut Belum Ada Recana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2027

jurnalistik.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2027. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, “Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS (di tahun 2027),”. Budi Gunadi juga menekankan bahwa jika kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit, pemerintah pusat akan memberikan dukungan.

Ia berkata, “Teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support”. Dengan kalimat itu, pemerintah menempatkan dukungan fiskal sebagai langkah lanjutan ketika tekanan keuangan muncul, tanpa mengaitkannya dengan rencana penyesuaian tarif pada 2027.

Tarif yang berlaku dan dasar regulasinya

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku tercatat berbeda berdasarkan kelas layanan. Untuk Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, sedangkan Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.

Bagi peserta Kelas III, iuran yang dibayarkan adalah Rp 35.000 per bulan. Sisanya sebesar Rp 7.000 per bulan disubsidi oleh pemerintah, sehingga beban pembayaran peserta di kelas tersebut tidak sepenuhnya setara dengan nilai tarif penuh.

Besaran iuran itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Rujukan regulasi tersebut menjadi pijakan formal dalam penetapan angka-angka iuran yang digunakan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional.

Isu mengenai kemungkinan penyesuaian iuran sebenarnya pernah mencuat lebih awal pada 2026. Pada periode itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif karena mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Muhaimin menyatakan, “Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” yang dikutip dari Antara (28/2/2026). Ia juga menyebut pemerintah saat ini telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan, sekaligus menyinggung mekanisme subsidi silang yang dijalankan dalam skema JKN.

Dalam mekanisme tersebut, JKN menerapkan dukungan lintas kemampuan, yaitu peserta yang berada pada kategori mampu turut membantu pembiayaan layanan bagi peserta kurang mampu. Artinya, selain peran pemerintah dalam pembiayaan, sistem juga ditopang oleh struktur kontribusi antar-kelompok peserta.

Tekanan keuangan BPJS dan potret kepesertaan

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan bahwa terdapat tekanan yang berpengaruh pada kondisi keuangan. Ia menyoroti banyaknya peserta yang tidak aktif akibat menunggak iuran, yang menurutnya turut membentuk dinamika pembiayaan layanan kesehatan.

Prihati menyebut jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, ia menyampaikan masih ada peserta yang tercatat tidak aktif, yaitu sebanyak 54 juta peserta.

Ia mengatakan, “Masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan,” dalam acara Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor BPJS, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Pernyataan itu menekankan bahwa kepesertaan yang tidak aktif karena tunggakan menjadi salah satu faktor yang memperberat kondisi operasional keuangan.

Prihati juga memaparkan perbandingan antara kebutuhan layanan kesehatan dan penerimaan iuran. Kebutuhan layanan kesehatan mencapai sekitar Rp 500 miliar per hari atau Rp 16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang masuk berkisar Rp 14 triliun per bulan.

Dalam laporan tersebut, ia menyatakan, “Ini sering kami laporkan ada selisih Rp 2 triliun lebih setiap bulannya,”. Dengan selisih seperti itu, pemerintah kemudian merujuk pada komitmen dukungan ketika defisit terjadi, sebagaimana ditegaskan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027.

Secara keseluruhan, narasi kebijakan yang disampaikan pemerintah menempatkan dua hal berjalan bersamaan: tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027, sekaligus adanya kesiapan dukungan bila keuangan BPJS mengalami defisit. Di saat yang sama, gambaran mengenai kepesertaan dan arus iuran menunjukkan bahwa tantangan pembiayaan tetap perlu dikelola melalui kepatuhan pembayaran dan skema pembiayaan yang saling melengkapi dalam JKN.