Bisnis & Ekonomi

19 Jenis Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berlaku per September 2026

×

19 Jenis Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berlaku per September 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ada 19 Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2026

jurnalistik.co.id – BPJS Kesehatan menanggung layanan tindakan operasi untuk peserta aktif sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Per September 2026, cakupan tersebut mencakup 19 jenis operasi, namun tidak semua tindakan bisa ditanggung dalam kondisi tertentu.

Program ini pada dasarnya disiapkan untuk memberi perlindungan kesehatan bagi peserta. Agar dapat memanfaatkan layanan yang dijadwalkan, peserta perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku melalui fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pedoman JKN yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat daftar operasi yang termasuk dalam manfaat. Meski demikian, ada kategori tindakan operasi yang tidak masuk cakupan BPJS Kesehatan.

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, di antaranya operasi akibat dampak kecelakaan, serta operasi kosmetika atau estetika yang tergolong tidak dimaksudkan untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan kesehatan. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung tindakan operasi yang merupakan akibat melukai diri sendiri karena ketidaktelitian atau kecerobohan yang berujung luka.

Selain itu, operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar jangkauan BPJS Kesehatan juga tidak masuk tanggungan. Tindakan operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan pun termasuk yang tidak bisa diklaim.

19 jenis operasi yang ditanggung per September 2026

Untuk tindakan operasi yang masuk manfaat, pedoman JKN mencantumkan 19 jenis operasi yang dapat ditanggung. Rinciannya mencakup operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi miom, serta operasi tumor.

Daftar berikutnya meliputi operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, dan operasi mata. BPJS Kesehatan juga menanggung operasi bedah vaskuler, operasi amandel, dan operasi katarak.

Selanjutnya, cakupan meliputi operasi hernia, operasi kanker, dan operasi kelenjar getah bening. Di samping itu, program ini juga menanggung operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, serta operasi timektomi.

Dengan adanya daftar tersebut, peserta diharapkan dapat memahami bahwa manfaat operasi tidak hanya bergantung pada kebutuhan medis, tetapi juga pada kesesuaian tindakan dengan jenis yang termasuk dalam pedoman. Ketika jenis operasinya termasuk cakupan, pasien tetap harus mengikuti syarat administrasi dan alur rujukan yang ditetapkan.

Alur mendapat tanggungan operasi

Untuk memperoleh tanggungan BPJS Kesehatan bagi tindakan operasi, pasien harus memulai proses pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Faskes yang dimaksud dapat berupa puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan untuk layanan rujukan.

Jika setelah pemeriksaan diperlukan tindakan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dari rumah sakit, pasien kemudian memperoleh jadwal operasi berdasarkan ketetapan dokter yang menangani.

Syarat yang harus dipenuhi pasien

Agar tindakan operasi dapat memperoleh tanggungan, ada tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh pasien. Pertama, pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, pasien perlu membawa surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama sesuai prosedur. Ketiga, pasien juga perlu menyiapkan kartu pasien dari rumah sakit, karena proses pelayanan lanjutan terkait operasi dilakukan di fasilitas rujukan tersebut.

Dengan ketiga syarat itu, proses administratif dan rujukan dapat terhubung dari layanan awal di faskes tingkat pertama hingga tahap tindakan di rumah sakit. Peserta disarankan memastikan berkas dan alur pelayanan berjalan sesuai ketentuan, sehingga manfaat tindakan operasi yang termasuk cakupan bisa diproses semestinya.