jurnalistik.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan program pengurangan beban pajak bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta pada tahun depan. Langkah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Negara pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut Airlangga, kelanjutan kebijakan tersebut mencakup skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk periode 2027. Pemerintah memperpanjang insentif dan memperluas cakupannya bagi pekerja yang memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan.
Airlangga menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, insentif telah diberikan untuk sektor padat karya dan pariwisata. Untuk periode 2027, pemerintah mengubah cakupan tersebut menjadi menyeluruh untuk seluruh sektor dengan karyawan bergaji di bawah Rp10 juta.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya.
Dalam pembahasan kebijakan itu, pemerintah menargetkan jumlah penerima manfaat sebanyak 7,5 juta pekerja. Angka tersebut disebut sebagai sasaran atas penerapan insentif PPh Pasal 21 pada periode 2027.
Cakupan perluasan insentif PPh 21
Perluasan insentif yang dimaksud berfokus pada kriteria penghasilan karyawan. Dengan demikian, pekerja dengan gaji kurang dari Rp10 juta akan mendapatkan akses kebijakan PPh Pasal 21 yang diperpanjang untuk tahun 2027.
Airlangga juga menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari rangkaian keputusan yang berlanjut dari pelaksanaan pada tahun berjalan. Ia menyebut bahwa sejumlah program lain yang dibahas untuk keberlanjutan juga turut disertakan dalam agenda yang sama.
Berita Terkait
Selain skema PPh Pasal 21, pemerintah membahas perbaikan angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian PTKP tersebut disebut akan diselaraskan dengan angka inflasi, dan proses perhitungannya tengah dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Dalam pembahasan yang sama, Airlangga menyampaikan pula adanya target untuk program magang dan program vokasi. Program magang ditetapkan dengan target 150.000 orang, sementara program vokasi menyasar 300.000 orang.
Airlangga menyatakan, “Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan.” Pernyataan itu menegaskan bahwa penyesuaian PTKP menjadi salah satu fokus pembahasan lanjutan.
Dengan berlanjutnya insentif PPh Pasal 21 untuk periode 2027 dan perluasan cakupannya, kebijakan tersebut diarahkan agar lebih banyak pekerja dapat memperoleh manfaat dari pengurangan beban pajak berdasarkan batas penghasilan yang ditetapkan.
Di sisi lain, pembahasan juga menunjukkan bahwa pemerintah mengaitkan kebijakan insentif pajak dengan agenda penyesuaian PTKP serta program pengembangan tenaga kerja melalui magang dan vokasi. Kombinasi langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya keberlanjutan kebijakan pada tahun berikutnya.
Airlangga menekankan bahwa arah kebijakan untuk tahun 2027 tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti kesinambungan perencanaan yang sudah dibahas pada periode berjalan. Pemerintah, kata dia, menyiapkan keberlanjutan skema insentif agar pekerja yang memenuhi ambang penghasilan memperoleh manfaat keringanan melalui ketentuan PPh Pasal 21.
Dalam uraian tersebut, skema insentif ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, yang sebelumnya hanya diarahkan pada kelompok sektor tertentu. Untuk tahun depan, fokusnya diubah menjadi cakupan lebih luas lintas sektor, sehingga penerapan aturan tidak terbatas pada padat karya maupun pariwisata saja.
Pemerintah juga menyebut adanya ukuran target penerima manfaat sebesar 7,5 juta pekerja sebagai acuan penerapan insentif PPh Pasal 21 di 2027. Selain aspek pajak, pembahasan lanjutan turut mengaitkan penyelarasan PTKP dengan angka inflasi serta agenda penguatan penyiapan tenaga kerja lewat program magang 150.000 orang dan vokasi 300.000 orang.












