Bisnis & Ekonomi

MSKY Kembali Hadapi PKPU, Ascot Group Ajukan Penundaan Kewajiban Bayar Utang

×

MSKY Kembali Hadapi PKPU, Ascot Group Ajukan Penundaan Kewajiban Bayar Utang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Emiten Hary Tanoe MNC Sky (MSKY) Kembali Dibawa ke PKPU - Market

jurnalistik.co.id – PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) kembali menghadapi proses kepailitan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU diajukan oleh rekanan bisnis perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonan yang disampaikan pada 22 September 2026, Ascot Group Holdings Ltd tercatat meminta MSKY memperoleh penundaan kewajiban pembayaran. Langkah hukum ini menjadi perhatian setelah perusahaan tercatat masih memiliki kewajiban usaha kepada beberapa pihak.

MSKY melaporkan memiliki utang usaha kepada Ascot Group Holdings Ltd sebesar Rp67,13 miliar per 30 Juni 2026. Nilai tersebut disebut berada pada tingkat yang sama dengan posisi utang kepada Ascot pada akhir 2025.

Selain Ascot, MSKY juga mencatat utang usaha kepada Sanremo Ventures Inc sebesar Rp14,61 miliar per 30 Juni 2026. Pada akhir 2025, utang kepada Sanremo Ventures masih belum tercatat.

Secara agregat, utang usaha MSKY mencapai Rp331,94 miliar. Rincian kewajiban tersebut terdiri dari Rp203,03 miliar yang tercatat sebagai utang kepada pihak berelasi, serta Rp128,92 miliar yang merupakan utang kepada pihak ketiga.

Dengan demikian, komposisi utang menunjukkan porsi terbesar berasal dari hubungan dengan pihak berelasi. Sementara itu, kewajiban kepada pihak ketiga tetap berada dalam nominal yang material.

MSKY merupakan emiten televisi yang dikendalikan konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Upaya PKPU yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd menambah daftar persoalan finansial yang tengah dihadapi perusahaan dalam rentang tahun berjalan.

Permohonan yang masuk pada 22 September 2026 menjadi titik awal proses hukum di PN Jakarta Pusat. Di tahap ini, fokus pengadilan akan berada pada penilaian atas kebutuhan penundaan pembayaran yang dimohonkan oleh pemohon.

Bagi MSKY, perhatian publik akan tertuju pada perkembangan berikutnya, terutama terkait kelangsungan pembayaran kewajiban usaha dan respons manajemen terhadap klaim para kreditur. Apalagi, data yang disajikan menunjukkan adanya pergerakan pencatatan utang kepada pihak tertentu dari akhir 2025 ke pertengahan 2026.

Ascot Group Holdings Ltd tercatat memegang piutang yang berulang dalam periode pelaporan, mengingat nilai utang usaha kepada pihak tersebut tetap pada angka Rp67,13 miliar ketika dibandingkan antara akhir 2025 dan 30 Juni 2026. Pada saat yang sama, munculnya utang kepada Sanremo Ventures Inc sebesar Rp14,61 miliar per 30 Juni 2026 memperlihatkan adanya tambahan kewajiban usaha yang sebelumnya belum tercatat pada akhir tahun lalu.

Dengan total utang usaha Rp331,94 miliar, perusahaan menghadapi tantangan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Komposisi Rp203,03 miliar untuk pihak berelasi dan Rp128,92 miliar untuk pihak ketiga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses yang berjalan di pengadilan.

Langkah hukum PKPU yang diajukan pada 22 September 2026 menempatkan MSKY pada fase yang akan menentukan arah penyelesaian kewajiban pembayaran. Tahapan selanjutnya akan mengacu pada pemeriksaan pengadilan dan perkembangan berkas permohonan yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd.

Secara kronologi, permohonan PKPU tercatat diajukan pada 22 September 2026, sehingga seluruh perhitungan tahapan proses akan merujuk pada berkas yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada fase awal ini, tuntutan penundaan kewajiban menjadi pusat penilaian sebelum ditetapkan langkah pemeriksaan berikutnya.

Besaran kewajiban yang disajikan juga memberi gambaran mengenai struktur beban MSKY. Nilai utang usaha yang mencapai Rp331,94 miliar memperlihatkan bahwa komponen terbesar berada pada skema transaksi dengan pihak berelasi sebesar Rp203,03 miliar, sedangkan sisanya Rp128,92 miliar terkonsentrasi pada utang kepada pihak ketiga.

Dari sisi detail pihak, Ascot Group Holdings Ltd menjadi pemohon sekaligus pihak yang disebut memiliki nilai utang usaha MSKY sebesar Rp67,13 miliar per 30 Juni 2026. Pada periode pelaporan yang sama, muncul pencatatan kewajiban kepada Sanremo Ventures Inc senilai Rp14,61 miliar, yang disebut belum tercermin pada posisi akhir 2025.

Dengan komposisi tersebut, publik akan menunggu bagaimana klaim kreditur diproses dan bagaimana manajemen merespons perkembangan perkara, terutama terkait kelangsungan pembayaran kewajiban usaha. Perubahan pencatatan dari akhir 2025 menuju pertengahan 2026 menjadi sinyal yang akan ikut diperhatikan dalam rangka memahami pergerakan utang yang melibatkan beberapa pihak.