jurnalistik.co.id – Pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif minimum 15% dinilai membuat insentif tax holiday untuk perusahaan multinasional di Indonesia terasa makin kurang menarik.
Penilaian ini muncul seiring GMT yang mulai berlaku secara global, sehingga perusahaan yang berada dalam cakupan aturan minimum pajak internasional tetap berpotensi memenuhi kewajiban tarif minimum melalui mekanisme tambahan.
Menurut Bloomberg Technoz, Ekonom menilai kebijakan pembebasan pajak dalam bentuk tax holiday memang tidak dianggap bertentangan secara hukum. Namun, efektivitasnya dinilai menurun karena perusahaan yang tercakup GMT masih dapat dikenai pajak tambahan guna memenuhi tarif minimum global.
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan pengaman, tetapi daya tarik insentifnya tetap tidak lagi sama.
“Kebijakan ini tidak bertentangan dengan GMT secara hukum, tetapi tax holiday memang kehilangan sebagian besar daya tariknya bagi perusahaan multinasional besar yang ingin kita tarik,” kata Yusuf Rendy Manilet kepada Bloomberg Technoz pada Minggu (8/11/2026).
Yusuf menjelaskan bahwa pengamanan tersebut tertuang dalam PMK 69/2024, yang mengatur penerapan pajak tambahan minimum domestik kepada penerima tax holiday yang tercakup oleh GMT. Artinya, skema kompensasi sudah disiapkan agar ketentuan domestik sejalan dengan minimum pajak.
Meski demikian, ia menekankan inti masalahnya bukan pada ada atau tidaknya legalitas, melainkan pada daya guna tax holiday ketika perusahaan multinasional besar tetap harus menyesuaikan kewajiban agar tarif minimum global terpenuhi.
Berita Terkait
Di sisi lain, Yusuf menyebut bahwa dalam PMK 136/2024 terdapat pengaturan mengenai Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Mekanisme tersebut, menurut penjelasan yang dikutip dalam pemberitaan, telah diakui OECD sebagai Qualified IIR dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).
Dengan pengakuan OECD terhadap status qualified pada IIR dan DMTT, pemerintah memiliki dasar kebijakan yang lebih kuat untuk menjalankan aturan minimum domestik dan menutup kemungkinan celah implementasi yang bertentangan dengan kerangka GMT.
Namun, pada akhirnya Yusuf menilai keputusan perusahaan multinasional dalam menanamkan investasi tetap akan mempertimbangkan “realitas” penerapan GMT. Dalam konteks itu, insentif tax holiday tidak lagi memberikan manfaat penuh seperti sebelum GMT menjadi acuan tarif minimum global.
Kesimpulannya, Pemberlakuan GMT tarif minimum 15% membuat tax holiday kehilangan sebagian besar daya tariknya bagi perusahaan-perusahaan besar yang termasuk dalam cakupan aturan minimum pajak internasional. Meski regulasi domestik sudah menyiapkan pengaman melalui PMK 69/2024 dan kerangka qualified melalui PMK 136/2024, efek terhadap preferensi investasi dinilai tetap menurun.
Dengan kata lain, meski perusahaan masih dapat memperoleh pembebasan pajak melalui tax holiday, keberadaan GMT membuat ruang “keringanan penuh” menjadi terbatas. Perusahaan yang termasuk cakupan aturan minimum internasional tetap memiliki potensi menghadapi pajak tambahan ketika tarif efektif akhirnya harus menyesuaikan standar minimum global.
Penjelasan Yusuf juga menekankan bahwa pengamanan kebijakan tidak berhenti pada pengakuan legalitas semata. PMK 69/2024 diposisikan sebagai dasar penerapan pajak tambahan minimum domestik bagi penerima tax holiday yang berada dalam kerangka GMT. Tujuannya menyelaraskan perlakuan insentif dengan kewajiban tarif minimum.
Di saat yang sama, skema dalam PMK 136/2024—yang memuat pengaturan mengenai IIR serta DMTT—menguatkan kesinambungan dengan pengakuan OECD terhadap status qualified. Dengan landasan tersebut, pemerintah dinilai memiliki arah implementasi yang lebih jelas untuk menutup kemungkinan celah, sekaligus membuat efek preferensi investasi menjadi lebih “terukur” daripada sepenuhnya bergantung pada tax holiday.












