Bisnis & Ekonomi

Ekonom Soroti Dilema Program Akhir 2026: Bunga Mekaar Dipangkas 18–25% & PBI Diperluas

×

Ekonom Soroti Dilema Program Akhir 2026: Bunga Mekaar Dipangkas 18–25% & PBI Diperluas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom Sorot Tantangan Inisiatif Program Pemerintah Akhir Tahun - Market

jurnalistik.co.id – Pemerintah berencana mendorong sejumlah inisiatif pada akhir tahun 2026, termasuk wacana pemangkasan bunga pinjaman Mekaar dari kisaran 18–25% serta perluasan penerima bantuan iuran (PBI). Langkah ini mendapat sorotan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga, Rahma Gafni, yang menilai ada dilema klasik dalam desain kebijakan ekonomi politik.

Rahma menjelaskan bahwa tujuan program tersebut tampak sejalan dengan kebutuhan menjaga daya beli masyarakat saat tekanan ekonomi meningkat. Namun, menurutnya, efektivitas di lapangan juga perlu diuji secara struktural agar bantuan tidak hanya meredakan gejolak sementara.

“[Yakni] antara urgensi penyelamatan daya beli di tengah tekanan versus efektivitas implementasi strukturalnya,” kata Rahma kepada Bloomberg Technoz pada Kamis (5/11/2026).

Dalam pandangannya, pemangkasan bunga Mekaar dan perluasan skema PBI dapat diposisikan sebagai instrumen untuk mengurangi beban biaya, terutama bagi penerima manfaat yang rentan terhadap kenaikan biaya hidup. Pada saat yang sama, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan semacam ini tidak bisa dilepaskan dari kesiapan mekanisme pelaksanaan yang mampu menjangkau target dengan tepat.

Rahma menilai, subsidi Mekaar secara teori memiliki daya redam yang kuat terhadap beban modal yang selama ini dirasakan pelaku usaha perempuan. Ia menyebut intervensi tersebut relevan karena secara langsung menyentuh biaya modal, yang bagi banyak pelaku usaha mikro dapat menjadi faktor penentu kelangsungan operasional.

“Di tengah tekanan inflasi, pelemahan daya beli kelas menengah-bawah, dan mahalnya pinjaman informal, intervensi ini langsung menyentuh sektor riil,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahma menekankan bahwa bantuan yang dirancang sebagai penyangga harus dipahami sebagai social safety net produktif. Dalam kerangka ini, program diarahkan bukan semata untuk menutup kesenjangan konsumsi jangka pendek, tetapi juga menjaga agar UMKM tidak mengalami kegagalan usaha akibat tekanan biaya dan keterbatasan likuiditas.

“Ini adalah bentuk social safety net produktif agar UMKM tidak gulung tikar,” kata Rahma.

Ia melihat adanya tantangan ketika kebijakan dikejar untuk merespons dinamika ekonomi yang bergerak cepat. Saat tekanan pada daya beli semakin terasa, dorongan untuk segera menghadirkan dukungan menjadi penting. Akan tetapi, jika desain implementasinya kurang kuat, maka manfaat yang diharapkan bisa tidak tersalurkan secara optimal atau tidak menghasilkan efek yang berkelanjutan.

Rahma menilai dilema tersebut tampak dalam perbedaan fokus antara kebijakan yang mengutamakan respons cepat dan kebijakan yang menekankan perbaikan sistemik. Kebijakan respons cepat cenderung lebih terasa manfaatnya dalam waktu dekat, sedangkan kebijakan struktural menuntut konsistensi, ketepatan sasaran, serta kualitas eksekusi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, wacana perluasan PBI juga menjadi bagian dari upaya menjaga perlindungan sosial di tengah perubahan kondisi ekonomi. Perluasan penerima bantuan iuran, menurut narasi pemerintah, dimaksudkan agar lebih banyak kelompok rentan dapat menikmati dukungan yang relevan dengan kebutuhan layanan.

Namun, Rahma memandang bahwa perluasan jenis bantuan tetap perlu diuji dari sisi kesesuaian dengan kebutuhan penerima dan kesiapan administrasinya. Program yang diperluas tanpa kontrol terhadap efektivitas penyaluran berpotensi tidak sepenuhnya menjawab persoalan yang ingin disasar.

Dengan latar kondisi tersebut, sorotan Rahma dapat dibaca sebagai pengingat bahwa strategi yang menyasar daya beli dan perlindungan sosial perlu dirancang dengan menyeimbangkan dua kepentingan: kebutuhan segera untuk meredam tekanan ekonomi, dan kemampuan kebijakan untuk menghasilkan dampak yang benar-benar memperkuat sektor riil.

Lebih dari itu, Rahma menekankan bahwa bantuan yang menyasar pelaku usaha, khususnya UMKM, harus memiliki orientasi produktif. Jika biaya modal dapat ditekan dan akses pembiayaan menjadi lebih terjangkau, maka ruang usaha dapat dipertahankan, sehingga UMKM tidak sekadar bertahan sesaat, tetapi memiliki kesempatan untuk terus beroperasi di tengah tantangan pasar.

Pada akhirnya, ia menggarisbawahi bahwa keputusan pemerintah di akhir 2026 akan dinilai dari seberapa baik program-program tersebut menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan strukturalnya. Daya redam yang cepat perlu dibarengi dengan rancangan yang kokoh agar manfaat tidak berhenti pada peredaan tekanan sesaat.