Bisnis & Ekonomi

GMT Resmi Diterapkan, Ekonom Nilai Tax Holiday Berpotensi Kian Kurang Menarik

×

GMT Resmi Diterapkan, Ekonom Nilai Tax Holiday Berpotensi Kian Kurang Menarik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: GMT Berlaku, Ekonom Nilai Tax Holiday Bisa Kehilangan Daya Tarik - Market

jurnalistik.co.id – Pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum 15% dinilai berpotensi menurunkan daya tarik skema tax holiday bagi perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia.

Sejumlah ekonom menilai kebijakan tersebut tidak otomatis bertabrakan dengan kerangka GMT secara hukum. Namun, insentif berupa pembebasan pajak cenderung menjadi kurang efektif dalam menarik korporasi besar yang masuk dalam cakupan aturan minimum global.

Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyampaikan bahwa penerapan GMT membuat manfaat tax holiday tidak lagi seluas sebelum ketentuan minimum global diberlakukan. Ia menekankan bahwa perusahaan tetap mungkin dikenai pajak tambahan untuk menyesuaikan pemenuhan tarif minimum tersebut.

“Kebijakan ini tidak bertentangan dengan GMT secara hukum, tetapi tax holiday memang kehilangan sebagian besar daya tariknya bagi perusahaan multinasional besar yang ingin kita tarik,” kata Yusuf Rendy Manilet kepada Bloomberg Technoz pada Minggu (8/11/2026).

Menurut Yusuf, alasan utama berkurangnya daya tarik itu terletak pada mekanisme penyesuaian yang pada akhirnya membuat perusahaan yang tercakup GMT tidak sepenuhnya “bebas” dari kewajiban pajak tambahan. Dengan kata lain, walaupun fasilitas tax holiday tetap diberikan, penghitungan menuju tarif minimum global dapat mengurangi ruang insentif yang benar-benar diterima korporasi.

Ia juga menilai pemerintah sebenarnya telah menyiapkan lapisan pengaman melalui regulasi domestik. Salah satu acuannya adalah aturan dalam PMK 69/2024, yang mengenakan pajak tambahan minimum domestik kepada penerima tax holiday yang termasuk dalam cakupan GMT.

Upaya pengamanan ini, dalam pandangan Yusuf, bertujuan memastikan penerapan insentif tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan ketentuan minimum pajak yang diberlakukan pada level global. Artinya, desain kebijakan berusaha menyeimbangkan kebutuhan memberi insentif investasi dengan tuntutan kepatuhan pada GMT.

Selain PMK 69/2024, Yusuf juga menyinggung peran ketentuan pada PMK 136/2024. Di dalamnya, terdapat pengaturan terkait Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa IIR dan DMTT dalam PMK 136/2024 telah diakui OECD sebagai Qualified IIR dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Pengakuan dari OECD ini, dalam konteks kebijakan, dimaknai sebagai sinyal bahwa struktur aturan domestik dirancang agar sejalan dengan standar kualifikasi yang ditetapkan.

Dengan adanya pengakuan tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk mengklaim bahwa penerjemahan ketentuan minimum global telah memenuhi kaidah yang dibutuhkan. Walaupun demikian, penilaian Yusuf tetap berujung pada kesimpulan bahwa efektivitas tax holiday dalam menarik perusahaan multinasional besar dapat menyusut.

Hal ini menandakan bahwa perdebatan utama bukan lagi pada aspek legalitas penerapan GMT, melainkan pada pergeseran kalkulasi manfaat bagi investor. Saat tarif minimum 15% menjadi acuan global, perusahaan dapat mengukur kembali besaran insentif yang diterima dibandingkan kewajiban pajak tambahan yang mungkin timbul.

Dalam praktiknya, diskusi mengenai tax holiday kemudian bergeser dari “seberapa besar pembebasan pajak” menjadi “bagaimana pembebasan itu memengaruhi total pajak terutang setelah mekanisme GMT berjalan”. Karena itu, meski kebijakan pembebasan pajak tidak disebut bertentangan, daya tariknya bisa melemah pada segmen perusahaan yang secara langsung masuk dalam cakupan aturan minimum global.

Kesimpulan ekonom tersebut mencerminkan tantangan transisi yang dihadapi negara ketika aturan pajak minimum global mulai berlaku. Pemerintah perlu terus menata ulang instrumen insentif agar tetap kompetitif, sementara kepatuhan terhadap GMT tetap harus dijaga melalui peraturan-peraturan turunan.

Dengan tarif minimum 15% sebagai patokan, tax holiday dinilai akan menghadapi pengujian ulang dari sisi daya saing. Pada saat yang sama, regulasi seperti PMK 69/2024 dan PMK 136/2024 menjadi bagian dari upaya penyesuaian agar kebijakan investasi tetap berjalan dalam koridor kepatuhan yang diakui secara internasional.