jurnalistik.co.id – Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan lelang surat utang negara (SUN) berdenominasi rupiah sebagai bagian dari strategi pembiayaan APBN 2026. Jadwalnya berlangsung pada Selasa, 10 November 2026, pada rentang pukul 09.00–11.00 WIB.
Pelaksanaan lelang tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Rangkaian penawaran direncanakan untuk melelang total 9 seri SUN.
Dari hasil lelang, pemerintah menargetkan nilai indikatif sebesar Rp 30 triliun. Dalam pengumuman penyelenggara, jumlah yang dicapai memiliki batas maksimum hingga 150% dari nilai indikatif.
Di sisi jenis instrumen, ke-9 seri yang dilelang terdiri dari dua kelompok tenor. Pertama adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang mencakup tiga seri, yaitu SPN01261212, SPN03270210, dan SPN12271111.
Kedua adalah Obligasi Negara (ON) yang berjumlah enam seri, yakni FR0110, FR0111, FR0112, FR0113, FR0102, dan FR0105. Kupon untuk masing-masing seri menjadi salah satu parameter penting yang tercermin dalam penawaran investor.
Untuk kupon tertinggi, dua seri ditawarkan pada level 7,25%. Seri tersebut adalah FR0110 dan FR0112, sedangkan kupon terendah berada pada FR0102 dan FR0105 masing-masing sebesar 6,875%.
Sementara itu, untuk SPN yang termasuk tenor pendek, skema imbal hasil tidak menggunakan kupon dalam format obligasi. Tingkat kupon pada SPN ditetapkan dalam bentuk diskonto.
Pemerintah menetapkan pelaksanaan penjualan melalui sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Format lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).
Dalam ketentuan penawaran, pemenang lelang dibedakan berdasarkan jenis bid yang diajukan. Jika pemenang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids), pembayaran dilakukan sesuai dengan yield yang diajukan.
Berita Terkait
Bagi pemenang yang menggunakan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids), pembayaran mengikuti pendekatan yield rata-rata tertimbang. Yield yang digunakan adalah weighted average yield dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Dalam pengumuman yang sama, pemerintah juga menegaskan adanya fleksibilitas atas volume yang ditargetkan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kesembilan seri SUN lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
Nilai nominal untuk setiap unit SUN yang dilelang ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dengan demikian, perhitungan jumlah yang dimenangkan akan bergantung pada porsi penawaran pada masing-masing seri.
Secara prinsip, penyampaian penawaran pembelian dapat melibatkan investor individu maupun institusi. Namun dalam praktiknya, penawaran pembelian harus disampaikan melalui Peserta Lelang sesuai ketentuan PMK No. 168/PMK.08/2019.
Peserta lelang SUN disebutkan terdiri dari dealer utama, yaitu Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Permata, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, serta PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Selain dealer utama, peserta lelang juga mencakup Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Bank Indonesia (BI). Keberadaan keduanya menandai peran institusi terkait dalam mekanisme lelang SUN.
Dalam konteks tujuan penerbitan, pengumuman DJPPR menyebutkan, “Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026.” Dengan jadwal dan komposisi seri yang sudah ditetapkan, lelang pekan depan menjadi salah satu agenda utama pengelolaan pembiayaan pemerintah.
Rangkaian 9 seri yang mencakup SPN berbasis diskonto serta ON dengan kisaran kupon berbeda diharapkan memberi ruang bagi investor untuk menyesuaikan strategi. Perbedaan skema kompetitif dan non-kompetitif dalam pembayaran juga menjadi bagian dari aturan yang akan memandu proses penentuan hasil lelang.
Karena volume penjualan masih dapat berada di atas atau di bawah jumlah indikatif, hasil aktual nantinya akan menjadi cerminan dari penyerapan pasar pada masing-masing seri. Pemerintah kemudian akan melanjutkan proses pembiayaan APBN 2026 berdasarkan capaian lelang tersebut.












