Bisnis & Ekonomi

OJK Jelaskan Alasan MSCI Minta Status Pasar Saham RI Jadi Standalone Market

×

OJK Jelaskan Alasan MSCI Minta Status Pasar Saham RI Jadi Standalone Market

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Ungkap Alasan Utama MSCI Buka Opsi Standalone Market - Market

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan utama terkait usulan MSCI untuk menurunkan status pasar saham Indonesia. Menurut OJK, langkah itu diajukan MSCI dari emerging market menjadi standalone market.

Dalam penjelasannya, OJK menyampaikan bahwa kekhawatiran MSCI tidak berhenti meski reformasi pasar modal Indonesia telah diumumkan. OJK menekankan bahwa MSCI masih memandang adanya potensi gangguan pasar atau market dysfunction.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026. Acara itu digelar pada Sabtu (31/10/2026).

Agus menyatakan, alasan yang disampaikan MSCI berangkat dari kekhawatiran bahwa persoalan market dysfunction dapat kembali muncul. OJK menyebut kekhawatiran itu merujuk pada kejadian yang pernah terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya.

Agus menguraikan bahwa MSCI tetap mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone. Hal itu, lanjut Agus, tetap didasari pertimbangan bahwa kekhawatiran market dysfunction masih ada.

“Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka meskipun reformasi telah diumumkan masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction,” kata Agus dalam kegiatan OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026, Sabtu (31/10/2026).

Pada kesempatan yang sama, Agus menambahkan bahwa MSCI melihat potensi terulangnya persoalan yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia. OJK menyampaikan bahwa kekhawatiran tersebut terkait dengan kemungkinan muncul kembali kasus-kasus yang sebelumnya menjadi perhatian.

Agus merujuk pada sejumlah peristiwa yang melibatkan saham emiten tertentu. Di antaranya, OJK menyebut kasus yang terkait dengan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Selain BREN, Agus juga menyinggung adanya persoalan yang dikaitkan dengan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK menyatakan MSCI mempertimbangkan kemungkinan kejadian serupa di masa mendatang.

OJK juga menyebut kasus lain yang terkait dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Penyebutan tiga perusahaan tersebut disampaikan untuk menggambarkan ruang kekhawatiran MSCI terhadap potensi gangguan pasar.

Dalam penjelasan OJK, MSCI tidak hanya menilai perubahan yang sudah diumumkan, tetapi juga menilai kekhawatiran yang masih mereka lihat. OJK menggambarkan posisi MSCI tersebut sebagai kelanjutan dari pertimbangan atas market dysfunction.

Agus menegaskan bahwa usulan penurunan status indeks Indonesia menjadi standalone muncul melalui proses konsultasi. Proses itu, menurut OJK, tetap berangkat dari kekhawatiran MSCI terhadap potensi terganggunya kondisi pasar.

OJK menyebut bahwa kekhawatiran tersebut tetap relevan meskipun reformasi telah diumumkan. Pada poin ini, Agus menempatkan reformasi sebagai informasi yang telah dipublikasikan, sementara kekhawatiran market dysfunction masih menjadi perhatian MSCI.

Menurut OJK, yang ditekankan MSCI adalah risiko berulangnya masalah yang pernah terjadi. OJK menyebut adanya rujukan pada kondisi yang terjadi pada 2025 dan periode sebelumnya.

Agus menyampaikan bahwa kekhawatiran MSCI juga terhubung dengan contoh persoalan di pasar modal Indonesia. Contoh itu, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan OJK, mencakup kasus pada BREN, CUAN, dan DSSA.

Dengan demikian, OJK menilai alasan yang disampaikan MSCI berfokus pada potensi terjadinya market dysfunction. OJK kemudian menjelaskan bahwa ini menjadi dasar MSCI mengajukan proposal konsultasi penurunan status indeks.

Penjelasan Agus pada forum media tersebut juga menempatkan tanggal 31/10/2026 sebagai bagian dari konteks penyampaian. OJK menyampaikan informasi dari pejabatnya langsung pada kegiatan workshop jurnalistik yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.

Secara keseluruhan, OJK menyampaikan bahwa usulan MSCI tidak hanya berkaitan dengan pengakuan atas reformasi. OJK menegaskan bahwa meskipun reformasi sudah diumumkan, MSCI masih menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan terganggunya pasar, yang pernah terjadi sebelumnya.

Oleh karena itu, pengajuan proposal konsultasi MSCI untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone menurut OJK didorong oleh kekhawatiran market dysfunction. Kekhawatiran itu, sebagaimana disebut Agus, merujuk pada pengalaman pada 2025 serta kemungkinan berulangnya persoalan yang pernah dikaitkan dengan BREN, CUAN, dan DSSA.