Hukum & Kriminal

OJK Beri Peringatan Tertulis sebagai Sanksi Administratif untuk Pelaku Saham SUPR–TRON

×

OJK Beri Peringatan Tertulis sebagai Sanksi Administratif untuk Pelaku Saham SUPR–TRON

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Beri Sanksi Tertulis ke Pelaku Perdagangan Saham SUPR - TRON

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada beberapa pihak yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal. Langkah ini tercatat melalui dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026.

Dari dokumen tersebut, OJK menyoroti kasus yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Selain itu, OJK juga menindak pihak-pihak yang menjalankan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam konteks penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).

Kasus SUPR: peringatan tertulis untuk Muhammad Juni Andri Rahman

Pada bagian kasus SUPR, OJK menetapkan Muhammad Juni Andri Rahman sebagai penerima peringatan tertulis. Penetapan itu terkait dengan aktivitas perdagangan saham pada periode 8 Februari hingga 11 April 2022.

Peringatan tertulis tersebut dimuat dalam surat bernomor S-41/PM.23/2026 tertanggal 3 Maret 2026. OJK menyebut ketentuan yang dilanggar berasal dari Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dengan demikian, peringatan tertulis pada kasus SUPR disandarkan pada norma hukum tersebut. Dalam rincian yang dirujuk, OJK tidak menuliskan secara lebih lanjut pola transaksi yang dilakukan dalam perkara saham SUPR.

Kasus TRON: penasihat investasi tanpa izin

OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada dua orang terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran saham TRON. Kedua pihak yang disebut dalam dokumen adalah David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri.

Masing-masing penerima sanksi memperoleh surat yang berbeda. David Santoso menerima peringatan tertulis melalui surat nomor S-75/PM.23/2026, sedangkan Irfan Dzaky Bayduri menerima surat nomor S-76/PM.23/2026.

Kedua surat tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026. Dalam dokumen OJK, ketentuan yang dinyatakan dilanggar adalah Pasal 34 ayat (1) UUPM.

Kasus TRON ini berkaitan dengan aktivitas sebagai penasihat investasi yang tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan dalam penawaran investasi saham TRON. Pada bagian rincian yang sama, OJK tidak merinci lebih lanjut bentuk kegiatan penawaran investasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak.

Karakter sanksi dan ruang lingkup penegakan

Bila dibandingkan dengan beberapa perkara lain yang berujung denda dalam jumlah besar, sanksi terhadap ketiga pihak tersebut berupa peringatan tertulis. Dalam dokumen yang dirujuk, bentuk penegakan yang diberikan tidak disebut berupa pembayaran denda, melainkan peringatan administratif.

Secara umum, rincian sanksi administratif yang dicantumkan OJK menggambarkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada aktivitas perdagangan saham. Penegakan juga mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan tanpa izin, khususnya dalam konteks penawaran saham.

Dokumen yang sama juga memuat keterangan bahwa untuk kasus SUPR maupun TRON, rincian yang disampaikan tidak menjabarkan pola transaksi secara lebih spesifik ataupun uraian terperinci mengenai bentuk kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.

Dengan adanya peringatan tertulis atas ketiga pihak tersebut, OJK memperlihatkan penerapan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang dilanggar. Penerapan sanksi juga ditautkan pada nomor surat, tanggal penerbitan, serta periode kejadian yang disebut dalam dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026.

Pada dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026, penegakan terhadap perkara yang disebutkan disusun melalui rujukan administratif yang spesifik, mulai dari nomor surat hingga tanggal penerbitannya. Untuk SUPR, peringatan tertulis dikaitkan dengan rentang waktu aktivitas perdagangan pada 8 Februari sampai 11 April 2022. Sementara itu, untuk TRON, dua penerima sanksi memperoleh surat dengan nomor berbeda yang sama-sama diterbitkan pada 27 Maret 2026.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa dasar pelanggaran yang disebutkan berupa ketentuan dalam UUPM, dengan penjelasan normatif yang tercantum pada masing-masing surat. Pada kasus SUPR, pelanggaran dirujuk kepada ketentuan yang berasal dari Pasal 91 UUPM yang telah disesuaikan melalui perubahan dalam UUPPSK, sedangkan pada kasus TRON OJK menyebut pelanggaran Pasal 34 ayat (1) UUPM. Walau demikian, uraian rincinya tidak memuat penjabaran detail mengenai bentuk transaksi atau skema kegiatan penawaran.

Dengan adanya peringatan tertulis terhadap para pihak yang disebut dalam dokumen, OJK menunjukkan bahwa konsekuensi administratif dapat diberikan untuk pelanggaran terkait aktivitas di pasar modal, termasuk praktik yang diposisikan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam konteks penawaran saham. Peringatan yang disampaikan juga memperlihatkan keterkaitan antara ketentuan yang dilanggar dan dokumen penegakan yang mencantumkan identitas penerima, surat, serta tanggal penerbitan sebagaimana tertulis dalam rincian sanksi administratif tersebut.