jurnalistik.co.id – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan membagikan dividen interim sebesar Rp 25 per saham kepada pemegang saham untuk kuartal III tahun buku 2026. Pembagian dividen interim ini telah diputuskan oleh Direksi BBCA dan memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
Periode yang menjadi dasar pembagian dividen interim mencakup 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026. Dengan skema tersebut, setiap investor perlu memastikan kepemilikan sahamnya tercatat sesuai ketentuan jadwal yang ditetapkan.
Pengumuman resmi mengenai pembagian dividen interim BBCA dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/8/2026). Berdasarkan pengumuman itu, terdapat rangkaian tanggal penting yang menentukan apakah pemegang saham berhak menerima pembayaran dividen.
Jadwal perdagangan terkait cum dividen dan ex dividen
Di pasar reguler dan pasar negosiasi, perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen berakhir pada 28 Agustus 2026. Sementara itu, untuk pasar tunai, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen ditetapkan pada 1 September 2026.
Setelah periode cum dividen selesai, perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen dimulai pada 31 Agustus 2026 untuk pasar reguler dan pasar negosiasi. Untuk pasar tunai, ex dividen dimulai pada 2 September 2026.
Perbedaan tanggal tersebut menjadi penanda penting bagi investor saat melakukan transaksi saham, karena hak atas dividen mengikuti mekanisme jadwal perdagangan yang berlaku. Investor dapat menyesuaikan rencana transaksi dengan batas waktu yang ditetapkan dalam pengumuman perusahaan.
Record date dan jadwal pencatatan pemegang saham
BBCA menetapkan 1 September 2026 sebagai tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen interim atau record date. Pemegang saham yang berhak adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal tersebut pukul 16.00 WIB.
Berita Terkait
Dengan demikian, meski investor bertransaksi sebelum atau selama periode yang berkaitan dengan cum dividen dan ex dividen, hak atas dividen tetap merujuk pada pencatatan sesuai record date. Karena itu, investor perlu memperhatikan urutan tanggal perdagangan yang telah disebutkan perusahaan.
Pembayaran dividen interim
Pembayaran dividen interim dijadwalkan dilakukan pada 16 September 2026. Setelah tanggal pembayaran tersebut, investor akan menerima dividen sesuai mekanisme pendistribusian yang berlaku di masing-masing saluran kepemilikan saham.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan didistribusikan oleh KSEI pada 16 September 2026 melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat investor membuka rekening efek. Selanjutnya, investor akan menerima informasi mengenai pembagian dividen dari pihak perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.
Sementara itu, untuk pemegang saham yang tidak menyimpan sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI atau yang masih memegang warkat/scrip, dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening bank milik pemegang saham yang bersangkutan. Skema ini membuat proses penerimaan dividen menyesuaikan bentuk kepemilikan yang digunakan investor.
Ketentuan pajak dividen interim
BBCA juga menjelaskan ketentuan pajak atas dividen interim tersebut. Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pembayaran dividen interim tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
Meski demikian, kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham WPDN. Dengan kata lain, tidak adanya pemotongan pada tahap pembayaran tidak menghapus kewajiban perpajakan yang berlaku bagi penerima dividen.
Secara keseluruhan, pengumuman BBCA menegaskan bahwa dividen interim Rp 25 per saham untuk kuartal III tahun buku 2026 akan dibagikan berdasarkan periode dasar 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, dengan jadwal cum dividen, ex dividen, record date 1 September 2026 pukul 16.00 WIB, serta pembayaran pada 16 September 2026. Investor dapat menggunakan rangkaian tanggal tersebut sebagai acuan agar pencatatan kepemilikan sesuai dengan pihak yang berhak menerima dividen interim.












