jurnalistik.co.id – Kamis, 20 Agustus 2026, harga emas Antam menunjukkan kenaikan pada pagi hari. Pada pukul 08.40 WIB, logam mulia tersebut tercatat menguat ke Rp 2.725.000 per gram.
Kenaikan itu terjadi dibanding perdagangan sebelumnya yang berada di Rp 2.645.000 per gram. Dengan demikian, emas Antam pada saat pembaruan pagi ini naik sebesar Rp 80.000 per gram.
Pergerakan harga ini merujuk pada informasi yang tampil di laman resmi Logam Mulia. Harga emas juga disebut diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, sehingga pembacaan pada pukul 08.40 WIB merefleksikan angka terbaru yang baru masuk.
Selain harga per gram, Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihan berat yang tersedia mencakup rentang mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga pembeli dapat menyesuaikan kebutuhan kepemilikan.
Daftar harga emas Antam per 20 Agustus 2026 pukul 08.40 WIB
Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp 1.412.500, naik dari Rp 1.372.500. Pada 1 gram, harga mencapai Rp 2.725.000, sebelumnya Rp 2.645.000 pada perdagangan yang lebih awal.
Berikutnya, untuk 2 gram harga berada di Rp 5.390.000, naik dari Rp 5.230.000. Ukuran 3 gram ikut menguat ke Rp 8.060.000 dari Rp 7.820.000.
Pada 5 gram, harga emas Antam tercatat Rp 13.400.000, meningkat dari Rp 13.000.000. Untuk 10 gram, harganya naik menjadi Rp 26.745.000 dari Rp 25.945.000.
Di segmen ukuran yang lebih besar, Antam mencatat harga 25 gram sebesar Rp 66.737.000 dari Rp 64.737.000. Lalu 50 gram berada di Rp 133.395.000, naik dari Rp 129.395.000.
Untuk 100 gram, harga yang tertera mencapai Rp 266.712.000, meningkat dari Rp 258.712.000. Sementara itu, ukuran 250 gram dihargai Rp 666.515.000 dari Rp 646.515.000.
Berita Terkait
Pada 500 gram, harga emas Antam tercatat Rp 1.332.820.000, naik dibanding Rp 1.292.820.000. Adapun 1.000 gram (1 kg) berada di Rp 2.665.600.000, sebelumnya Rp 2.585.600.000.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam, ketentuan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut menetapkan pajak pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif pajak buyback ditetapkan 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Apabila penjual tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3 persen.
Pajak buyback ini dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Dengan begitu, nilai yang diterima dalam proses buyback telah memperhitungkan pemotongan pajak sesuai ketentuan tarif tersebut.
Dengan pembaruan harian dari laman resmi Logam Mulia, nilai yang tercermin pada pukul 08.40 WIB menjadi rujukan penting bagi pembeli yang ingin mengikuti pergerakan harga pada hari yang sama.
Beranjak dari pembaruan pagi hari yang dirilis pada pukul 08.30 WIB, pergerakan emas Antam yang dibaca pada 08.40 WIB menunjukkan tren kenaikan yang konsisten pada seluruh ukuran yang tercantum. Pada pembacaan ini, harga tidak hanya menguat pada gram terkecil, tetapi juga berlanjut pada ukuran menengah hingga yang lebih besar, sehingga daftar harga dapat dipakai sebagai gambaran utuh kondisi pasar pada sesi yang sama.
Dari sisi transaksi, catatan pajak juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan ketika pembeli menetapkan rencana nominal kepemilikan atau ketika berencana menjual kembali. Ketentuan PPh 22 mengikuti PMK 34/PMK.10/2017 dengan tarif berbeda berdasarkan status NPWP, dan bukti potong dari setiap pembelian dipakai sebagai dasar pelaporan. Sementara itu, untuk buyback di atas Rp 10 juta, pemotongan pajak dihitung langsung dari nilai transaksi, sehingga jumlah yang diterima dalam proses penjualan kembali sudah memperhitungkan tarif yang berlaku sesuai kepemilikan NPWP.












