jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 28/10/2026. Pertemuan tersebut menjadi forum pembahasan sejumlah agenda terkait kebijakan fiskal daerah dan instrumen pembiayaan.
Menurut pemberitaan Bloomberg Technoz, dalam pertemuan itu Suahasil dan Pramono membahas pemenuhan ruang fiskal yang menurut perencanaan perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan. Diskusi kemudian berlanjut pada pembahasan obligasi sebagai salah satu instrumen yang akan terkait dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Obligasi dan kepatuhan pada keputusan pusat
Pramono menyampaikan bahwa pembahasan mengenai obligasi juga disampaikan kepada Menteri Keuangan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono di Kanal YouTube IDX Channel, yang dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Pernyataan Pramono menegaskan posisi koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan terkait obligasi. Dalam pertemuan tersebut, obligasi ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian pembahasan yang sama dengan upaya pemenuhan ruang fiskal.
Ruang fiskal dan penyempurnaan kebijakan
Selain menyinggung obligasi, pertemuan itu juga menyentuh aspek ruang fiskal yang memerlukan penyempurnaan serta perbaikan. Bahasan semacam ini menunjukkan bahwa arah kebijakan tidak hanya berhenti pada instrumen pendanaan, tetapi juga mencakup penyesuaian untuk kebutuhan ruang fiskal yang menjadi landasan.
Dengan menyertakan unsur ruang fiskal, diskusi antara Suahasil Nazara dan Pramono Anung diarahkan pada penyelarasan langkah yang perlu dilakukan. Konteks penyempurnaan dan perbaikan menjadi bagian yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut sebagai tahapan yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
DBH dan LPDP versi Jakarta
Di luar pembahasan obligasi dan ruang fiskal, bendahara negara dan pemimpin DKI Jakarta juga mendiskusikan Dana Bagi Hasil (DBH) serta program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) versi Jakarta. Kedua poin ini menjadi bagian dari agenda pertemuan, sejajar dengan pembahasan arah kebijakan yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan menyebut DBH dan program beasiswa LPDP versi Jakarta, pertemuan Suahasil-Pramono memuat dimensi pendanaan dan dukungan program yang berkaitan dengan skema fiskal serta pendidikan. Struktur diskusi dilaporkan mencakup beberapa komponen utama yang saling terhubung dalam perencanaan kebijakan.
Target penerbitan obligasi daerah
Sebelum pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui sedang menargetkan penerbitan Obligasi Daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni tahun depan. Target waktu penerbitan tersebut direncanakan bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta.
Rincian nilai dan jadwal tersebut disebut sebagai konteks yang melatarbelakangi pembicaraan mengenai obligasi. Dalam pemberitaan yang sama, pertemuan Suahasil Nazara dan Pramono Anung diposisikan sebagai ruang koordinasi untuk membahas pemenuhan ruang fiskal, penyempurnaan dan perbaikan yang diperlukan, serta kesesuaian keputusan obligasi dengan keputusan pemerintah pusat.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, pertemuan pada 28/10/2026 memperlihatkan bahwa agenda fiskal DKI tidak berdiri sendiri. Diskusi obligasi, ruang fiskal, DBH, dan LPDP versi Jakarta dijelaskan sebagai bagian dari pembicaraan yang sama antara Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 28/10/2026 tersebut, agenda tidak hanya membicarakan sumber pembiayaan, tetapi juga menata arah kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan tahapan yang disepakati di tingkat pusat. Laporan Bloomberg Technoz menyebut pembahasan bergerak dari pemenuhan ruang fiskal yang membutuhkan penyempurnaan, lalu masuk pada diskusi obligasi sebagai instrumen yang diposisikan sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pembicaraan juga memperluas cakupan koordinasi melalui pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) serta skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) versi Jakarta. Gabungan topik tersebut menunjukkan keterkaitan antara penguatan instrumen fiskal dan dukungan program, sekaligus menjadi bahan pertimbangan ketika Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan target penerbitan Obligasi Daerah sebesar Rp3,5 triliun pada Juni tahun depan.












