Bisnis & Ekonomi

Suahasil Nazara Ingatkan DKI Agar Pertimbangkan Pasar Global sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

×

Suahasil Nazara Ingatkan DKI Agar Pertimbangkan Pasar Global sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Suahasil Wanti-wanti DKI Sebelum Terbitkan Obligasi - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbang kondisi pasar global sebelum memutuskan menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond. Ia menilai, meski penerbitan surat utang mengikuti ketentuan yang berlaku, keputusan tetap perlu diselaraskan dengan situasi keuangan yang sedang berlangsung.

Suahasil menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri agenda Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026). Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menjalankan mekanisme penerbitan, tetapi juga memperhatikan konteks pasar saat kebijakan itu diambil.

Ia menegaskan bahwa obligasi telah memiliki aturan main yang harus dipatuhi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kondisi penerbitan perlu terus dilihat mengikuti perkembangan yang terjadi di waktu berjalan.

“Obligasi itu kan sudah ada ketentuannya, kita jalankan sesuai ketentuan. Namun yang namanya kondisi menerbitkan obligasi itu tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi. Saat ini globalnya lagi enggak bagus,” kata Suahasil usai agenda tersebut.

Dalam penilaiannya, rujukan kondisi pasar global menjadi penting karena penerbitan obligasi daerah berkaitan dengan dinamika pasar keuangan. Suahasil menekankan, keputusan penerbitan surat utang harus mempertimbangkan realitas yang sedang terjadi, bukan hanya merujuk pada kerangka aturan.

Selain melihat gambaran global, Suahasil juga meminta perhatian terhadap faktor suku bunga. Ia menyebut kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah yang berencana mencari pendanaan melalui penerbitan surat utang.

Menurut Suahasil, ketika suku bunga obligasi pemerintah pusat mengalami pergeseran, pemerintah daerah yang hendak menerbitkan obligasi daerah sebaiknya menilai dampaknya terhadap rencana pendanaan yang sedang dipersiapkan. Dengan demikian, pilihan skema pembiayaan dapat diselaraskan dengan biaya dan kondisi yang relevan saat keputusan diambil.

Suahasil menambahkan bahwa pilihan untuk menerbitkan obligasi tetap berada di tangan masing-masing pemerintah daerah. Ia tidak menyebut adanya perintah langsung dari pusat untuk menerbitkan atau menunda, melainkan menggarisbawahi pentingnya pertimbangan kondisi yang sedang berlangsung.

Meski demikian, ia menyebut pemerintah pusat membuka sejumlah opsi dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, pemerintah daerah yang merencanakan pendanaan tetap dapat mempertimbangkan ruang dukungan kebijakan dari APBN ketika menyusun langkah pembiayaan.

Dengan arahan tersebut, Suahasil seakan menempatkan kehati-hatian sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan penerbitan obligasi daerah. Ia menghubungkan kepatuhan terhadap ketentuan dengan pembacaan kondisi pasar yang dinamis, termasuk kondisi global dan perubahan suku bunga dari obligasi pemerintah pusat.

Lebih lanjut, pernyataan Suahasil memberi penekanan pada aspek timing dalam kebijakan pembiayaan daerah. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan bahwa rencana penerbitan surat utang tidak terlepas dari situasi pasar keuangan pada periode ketika penerbitan dijalankan.

Poin utama yang disampaikan Suahasil adalah perlunya evaluasi berkelanjutan sebelum menerbitkan obligasi daerah. Ia menilai, saat kondisi global sedang tidak bagus, pemerintah daerah perlu lebih mempertimbangkan situasi yang ada, sekaligus memperhatikan perubahan suku bunga obligasi pemerintah pusat, sebelum mengambil keputusan pendanaan melalui municipal bond.

Suahasil juga menyoroti bahwa kepatuhan terhadap ketentuan penerbitan tidak berarti kebijakan berjalan dengan “mode otomatis”. Menurutnya, evaluasi tetap harus dilakukan selama proses berlangsung, karena kondisi pasar dan ekspektasi pelaku keuangan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Dalam konteks biaya pendanaan, ia menekankan bahwa pergerakan imbal hasil obligasi pemerintah pusat akan berpengaruh pada pertimbangan pemerintah daerah. Ketika perubahan suku bunga terjadi, rencana pembiayaan lewat surat utang perlu kembali disesuaikan agar skema yang dipilih sejalan dengan ongkos pendanaan yang relevan pada saat eksekusi.

Ia menambahkan, meski pilihan menerbitkan obligasi berada di pemerintah daerah, arah kebijakan tetap perlu dibaca secara menyeluruh. Dengan mempertimbangkan gambaran pasar global, perkembangan suku bunga, serta ruang dukungan yang mungkin muncul dari APBN, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih matang dan terukur.