jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktur Jenderal Pajak mengambil langkah untuk mempercepat pencairan restitusi pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sejumlah sektor industri tertentu. Tujuannya, agar arus kas pelaku usaha bisa segera terbantu melalui ketersediaan dana yang berasal dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Permintaan itu disampaikan Suahasil dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026). Ia menekankan bahwa percepatan restitusi perlu dilakukan secara terarah, terutama untuk sektor-sektor yang dinilai memiliki karakter padat karya.
Dalam paparannya, Suahasil menyebut instruksi yang telah diberikan kepada Dirjen Pajak agar restitusi tidak tertahan terlalu lama untuk sektor-sektor yang dimaksud. Ia juga menyinggung bahwa kebutuhan bantuan lewat restitusi berkaitan dengan upaya menjaga kelangsungan operasional dan memperkuat modal kerja pelaku usaha.
Instruksi untuk restitusi industri padat karya hingga elektronik
“Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karyat, untuk UMKM, untuk tekstil alas kaki, dan sifatnya padat karyat, dan juga elektronik agar dibantu supaya terjadi cash flow nya bisa dibantu dengan restitusi penjaga modal kerja,” kata dia dalam paparannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Uraian Suahasil merinci bahwa sektor yang dimaksud tidak hanya UMKM, tetapi juga industri padat karya yang meliputi tekstil dan alas kaki. Selain itu, ia turut menyebut sektor elektronik sebagai bagian dari cakupan dukungan, dengan harapan pencairan restitusi dapat mendorong kelancaran arus kas pelaku usaha di lapangan.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya kondisi yang membuat restitusi tidak selalu berjalan secepat yang diharapkan. Suahasil mengakui bahwa saat ini terdapat pengetatan dalam penerapan aturan restitusi pajak, sehingga prosesnya memerlukan perhatian khusus agar bantuan tetap tepat sasaran.
Berita Terkait
“Suahasil tak menampik bila saat ini terdapat sejumlah pengetatan dalam penerapan aturan restitusi pajak. Untuk itu, dia meminta Direktorat Jenderal Pajak memberikan dukungan kepada sektor-sektor usaha tertentu melalui pencairan restitusi,” kata dia dalam paparannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Dengan pertimbangan tersebut, pesan utama Suahasil adalah agar Dirjen Pajak memberikan dukungan melalui pencairan restitusi untuk sektor-sektor yang ditetapkan. Fokusnya diarahkan pada pembentukan cash flow yang lebih cepat, sehingga modal kerja yang dibutuhkan pelaku usaha dapat terjaga dalam dinamika aktivitas ekonomi.
Di sisi penerimaan negara, Suahasil juga menyampaikan gambaran kinerja penerimaan pajak. Ia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak per 30 September 2026 telah mencapai Rp1.600 triliun, tumbuh 24,1%.
Ia menambahkan bahwa terdapat peningkatan kebutuhan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks itu, dorongan percepatan restitusi yang ditujukan kepada UMKM dan sektor tertentu menjadi bagian dari upaya menjaga daya gerak pelaku usaha agar tetap dapat menjalankan aktivitas produksinya dan mengelola kebutuhan dana jangka pendek.
Suahasil menempatkan restitusi sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan usaha, khususnya ketika pelaku usaha membutuhkan dana agar kegiatan produksi tidak terganggu. Ia menilai respons kebijakan yang lebih cepat akan membantu pelaku usaha menata kembali arus kas yang dibutuhkan untuk operasional harian.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa percepatan tidak boleh dipahami hanya sebagai soal kecepatan semata, melainkan harus tetap mengikuti arah kebijakan yang sudah ditetapkan. Mengingat adanya pengetatan penerapan aturan restitusi pajak, proses pencairan perlu mendapat perhatian agar tetap tepat sasaran dan manfaatnya betul-betul kembali ke sektor yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Suahasil mengaitkan arahan percepatan restitusi dengan gambaran kinerja penerimaan pajak serta kebutuhan belanja negara dalam APBN. Ia menyampaikan realisasi penerimaan pajak per 30 September 2026 mencapai Rp1.600 triliun, tumbuh 24,1%, dan menilai peningkatan kebutuhan belanja turut memperlihatkan pentingnya menjaga daya gerak ekonomi melalui dukungan kepada UMKM dan sektor tertentu.












