Bisnis & Ekonomi

Suahasil Ungkap Alasan Kemenkeu Tidak Mengambil Saham BEI

×

Suahasil Ungkap Alasan Kemenkeu Tidak Mengambil Saham BEI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Suahasil Beber Alasan Kemenkeu Tak Ambil Saham BEI - Market

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan mengapa pihaknya tidak ikut mengambil bagian dalam kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pada proses demutualisasi bursa.

Menurut Suahasil, keputusan itu berangkat dari pertimbangan peran kelembagaan yang ingin dijalankan Kementerian Keuangan dalam reformasi sektor pasar modal.

Suahasil menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) November di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Kemenkeu memilih posisi pengambil kebijakan

Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan menempatkan diri sebagai pengambil kebijakan, bukan sebagai pihak yang mengambil posisi kepemilikan pada entitas bursa.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan logika kebijakan tersebut lewat pernyataan langsung: “Karena Kemenkeu itu policy maker , kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah. Dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial,” kata Suahasil.

Ia menggambarkan bahwa peran yang diemban Kementerian Keuangan berada pada sisi tata kelola dan arah kebijakan, sementara BEI dipahami sebagai ruang operasional yang bersifat komersial.

Dengan kerangka tersebut, Kementerian Keuangan memilih untuk tidak terlibat dalam kepemilikan saham, namun tetap berada dalam mekanisme kebijakan publik yang mendukung perkembangan pasar modal.

Dukungan reformasi tetap berjalan

Meski tidak mengambil bagian dalam kepemilikan saham BEI, Suahasil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Suahasil menekankan komitmen pengawasan dan koordinasi terhadap rencana aksi yang sedang berjalan, agar sasaran reformasi dapat tercapai sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ia menyatakan, “Dan kita akan terus memantau, melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan,” katanya.

Dengan demikian, fokus Kementerian Keuangan diarahkan pada pemantauan implementasi kebijakan dan konsistensi pencapaian target, sebagai bagian dari pengawalan terhadap proses perbaikan sistem pasar modal.

Suahasil juga menyiratkan bahwa peran koordinatif tersebut dijalankan secara berkelanjutan, bukan hanya pada tahap awal pembahasan, sehingga reformasi tidak berhenti pada tataran wacana.

Bagi pemerintah, arah kebijakan yang ditempatkan sebagai policy maker diharapkan tetap sejalan dengan dinamika operasional di tingkat bursa, sekaligus menjaga agar langkah-langkah perbaikan dapat berjalan dalam koridor peran masing-masing pihak.

Karena itu, keputusan Kementerian Keuangan untuk tidak mengambil saham BEI dalam demutualisasi diposisikan sebagai pilihan penegasan peran kelembagaan: Kementerian Keuangan berfungsi sebagai pengarah kebijakan, sementara BEI bergerak sebagai operator atau entitas komersial.

Di saat yang sama, dukungan terhadap reformasi pasar modal terus dijalankan melalui pemantauan, koordinasi, dan pengawalan pencapaian target-target rencana aksi yang dilakukan OJK dan BEI.

Dalam penjelasan lanjutan, Suahasil menempatkan demutualisasi sebagai proses yang harus tetap dibaca melalui pembagian fungsi antar lembaga. Kementerian Keuangan dipandang bekerja pada level arah kebijakan dan penguatan tata kelola, sedangkan bursa pada sisi lain menjalankan fungsi operasional yang berhubungan dengan aktivitas komersial di pasar.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Kementerian Keuangan tidak berhenti pada kesepakatan awal, tetapi diteruskan lewat mekanisme pengawalan implementasi. Melalui koordinasi dan pemantauan, kementerian berupaya memastikan rencana aksi yang sedang berjalan dapat mengikuti kerangka yang disepakati, termasuk dalam hal capaian tahapan serta konsistensi pelaksanaan.

Dengan posisi seperti itu, dukungan terhadap reformasi tetap diberikan dalam bentuk perhatian pada pencapaian target dan arah perbaikan sistem. Koordinasi yang berkelanjutan diharapkan menjaga agar penguatan pasar modal berjalan seiring dinamika operasional, sambil tetap berada pada koridor peran masing-masing institusi.

Dalam kerangka tersebut, Kementerian Keuangan juga menempatkan indikator pencapaian sebagai bagian dari pengawalan, sehingga setiap langkah reformasi bisa dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Meskipun aspek operasional berada pada ranah bursa, keselarasan antara arah kebijakan dan pelaksanaan di lapangan dipandang perlu agar reformasi tetap bergerak sesuai tujuan awalnya.