jurnalistik.co.id – PT Supra Sekuritas Indonesia (SS) terus menambah kepemilikan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang sebelumnya mendapat sanksi berat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan sekuritas dengan kode broker SS itu tercatat aktif mengakumulasi saham DSSA sejak tahun lalu. Langkah akumulasi ini muncul di tengah rentetan perhatian terhadap emiten tersebut setelah OJK menjatuhkan sanksi.
Adapun DSSA dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,5 triliun. Sanksi itu dikaitkan dengan kasus manipulasi harga saham yang terjadi pada pertengahan bulan ini.
Berdasarkan data perdagangan yang dirujuk dalam laporan tersebut, SS menumpuk saham DSSA sebanyak 20,6 juta lot dalam rentang satu tahun terakhir. Nilai akumulasi itu disebut mencapai Rp1,1 triliun selama periode dimaksud.
Setelah akumulasi dalam satu tahun berjalan, SS disebut melanjutkan proses penambahan saham DSSA. Pada periode year-to-date, akumulasi lanjutan dicatat sebesar 21,2 juta lot.
Rincian yang disampaikan mencantumkan rata-rata harga pembelian sebesar Rp918 per saham. Dengan komposisi akumulasi yang terus bertambah itu, nilai kepemilikan SS atas saham DSSA juga meningkat hingga mencapai Rp1,4 triliun.
Dalam paparan yang sama, disebutkan bahwa tidak seluruh saham yang terkonsentrasi oleh SS hanya berada pada kepemilikan langsung perusahaan sekuritas. Sebagian saham SS dipegang melalui PT Asha Artha Sehati.
PT Asha Artha Sehati disebut sebagai kendaraan investasi milik Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir. Keberadaan kendaraan investasi tersebut menjadi bagian dari struktur kepemilikan atas saham DSSA yang terus bertambah.
Berita Terkait
Dengan demikian, rangkaian transaksi yang tercermin dari data perdagangan menggambarkan adanya kelanjutan akumulasi saham DSSA oleh SS, bahkan setelah DSSA menerima denda administratif dari OJK terkait manipulasi harga saham.
Nilai akumulasi yang berlapis—yakni Rp1,1 triliun dalam akumulasi 20,6 juta lot selama satu tahun terakhir, lalu bertambah dengan akumulasi year-to-date sebesar 21,2 juta lot—menunjukkan bahwa posisi kepemilikan SS terhadap DSSA mengalami peningkatan secara berkelanjutan.
Informasi tersebut juga memperlihatkan bahwa keterkaitan kepemilikan melalui PT Asha Artha Sehati melibatkan figur CIO BPI Danantara, Pandu Sjahrir, sebagai bagian dari pihak yang memegang kepentingan atas saham DSSA tersebut.
Keterangan akumulasi tersebut juga memperlihatkan pola penambahan kepemilikan yang tidak berhenti pada saat DSSA menerima konsekuensi dari regulator. Penekanan pada data perdagangan dalam rentang waktu berbeda—baik satu tahun terakhir maupun year-to-date—memberi gambaran bahwa aktivitas pembelian berlangsung bertahap dan berkesinambungan.
Jika dilihat dari besaran yang disebutkan, total akumulasi yang bertumpu pada jutaan lot tersebut pada akhirnya berdampak pada nilai kepemilikan yang terus naik. Rangkaian angka yang disampaikan—mulai dari Rp1,1 triliun pada akumulasi 20,6 juta lot sampai peningkatan sampai Rp1,4 triliun—menggambarkan bahwa peningkatan posisi tidak hanya terjadi dalam jumlah lembar, tetapi juga terpantul pada nilai investasi.
Dalam paparan itu, rata-rata harga pembelian sebesar Rp918 per saham menjadi salah satu dasar yang menjelaskan bagaimana nilai investasi disusun dari akumulasi yang terus bertambah. Dengan komposisi akumulasi yang berlapis, pembacaan terhadap struktur kepemilikan cenderung menempatkan SS sebagai pihak yang memiliki peran dominan dalam penambahan eksposur pada DSSA.
Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa kepemilikan SS tidak sepenuhnya berbentuk kepemilikan langsung. Sebagian saham DSSA dikaitkan dengan keterlibatan PT Asha Artha Sehati, yang berfungsi sebagai kendaraan investasi dalam struktur kepentingan. Penyebutan keterkaitan melalui entitas tersebut menegaskan adanya pengaturan kepemilikan yang melibatkan lebih dari satu lapisan pihak.
Di saat yang sama, keberadaan PT Asha Artha Sehati dikaitkan dengan Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, sehingga membuat figur tersebut menjadi bagian dari jejaring pihak yang memegang kepentingan atas saham DSSA. Dengan mempertimbangkan keseluruhan informasi—mulai dari sanksi OJK, denda administratif Rp1,5 triliun, hingga rangkaian akumulasi yang disebut terus berjalan—kesimpulan yang tergambar adalah adanya kelanjutan konsolidasi kepemilikan SS atas DSSA melalui mekanisme yang terstruktur.












