Teknologi

Nilai Transaksi Spot Kripto RI Tembus Rp30,56 Triliun, Konsumen 23,51 Juta pada September 2026

×

Nilai Transaksi Spot Kripto RI Tembus Rp30,56 Triliun, Konsumen 23,51 Juta pada September 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Transaksi Kripto RI Tembus Rp30,5 T, Jumlah Konsumen 23,5 Juta - Teknologi

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi spot aset kripto di Indonesia mencapai Rp30,56 triliun pada September 2026. Angka tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, pada Kamis (5/11/2026).

Dalam akumulasi sembilan bulan sepanjang tahun ini, nilai transaksi spot tercatat sudah mencapai Rp224,84 triliun. Pada periode yang sama, OJK juga menyoroti pergerakan dari bulan sebelumnya, yang memperlihatkan adanya kenaikan dibanding Agustus 2026.

Jika ditinjau secara month-to-month, transaksi spot September 2026 naik dari posisi Agustus yang berada di angka Rp23,16 triliun. Dengan kata lain, terjadi peningkatan nilai transaksi spot setelah pembukuan bulan sebelumnya.

Selain mencatat kinerja transaksi spot, OJK juga melaporkan perkembangan pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Untuk September 2026, nilai transaksi derivatif tercatat sebesar Rp5,8 triliun, naik dari Rp4,56 triliun pada bulan sebelumnya.

Jumlah konsumen aset kripto ikut bertambah

OJK juga mencatat pertumbuhan jumlah konsumen aset kripto berdasarkan akun yang terekam. Pada September 2026, jumlah konsumen mencapai 23,51 juta akun, meningkat dari 23,21 juta akun pada Agustus 2026.

Peningkatan basis konsumen tersebut menjadi salah satu indikator yang dicatat seiring pergerakan nilai transaksi. OJK menyampaikan perkembangan ini sebagai bagian dari pemantauan terhadap aktivitas pada ekosistem aset kripto.

Komposisi total aset pada perdagangan aset keuangan digital

Di sisi lain, total aset pada perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) tercatat sebesar Rp17,62 triliun. OJK merinci nilai tersebut terdiri atas Bursa Rp2,07 triliun.

Rincian berlanjut pada kliring yang mencapai Rp4,23 triliun. Sementara itu, peran kustodian tercatat Rp520 miliar, dan porsi PAKD berada pada angka Rp10,8 triliun.

Komposisi ini menggambarkan sebaran aset pada beberapa fungsi dalam perdagangan aset keuangan digital yang mencakup kategori AKD-AK. Pengelompokan nilai tersebut disajikan OJK sebagai bagian dari data periodik yang dikumpulkan dalam laporan pengawasan.

Secara keseluruhan, laporan OJK untuk September 2026 memuat gambaran yang saling berkaitan antara nilai transaksi spot, kenaikan dari Agustus, perkembangan derivatif aset keuangan digital, serta perubahan jumlah akun konsumen. Dengan berbagai angka yang disebutkan, OJK menempatkan data tersebut sebagai ringkasan kinerja pada periode pengamatan yang disampaikan Adi Budiarso.

Dalam pemaparan periodik tersebut, OJK tidak hanya menampilkan angka transaksi, tetapi juga mengaitkannya dengan pengawasan aktivitas di ekosistem aset kripto. Pada September 2026, OJK menegaskan bahwa posisi transaksi spot sebesar Rp30,56 triliun disampaikan Adi Budiarso pada Kamis (5/11/2026).

OJK juga menyoroti bahwa capaian sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp224,84 triliun untuk transaksi spot. Selain menunjukkan akumulasi yang terus bertambah, laporan itu sekaligus memberi gambaran perubahan dari satu bulan ke bulan berikutnya, khususnya setelah Agustus 2026 yang tercatat Rp23,16 triliun.

Selaras dengan pergerakan spot, OJK melaporkan adanya peningkatan pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Untuk September 2026, nilai derivatif berada di Rp5,8 triliun, meningkat dari Rp4,56 triliun pada bulan sebelumnya. Kenaikan ini dibaca sebagai sinyal adanya aktivitas derivatif yang menguat pada periode yang sama.

Di sisi partisipasi, OJK mencatat pertumbuhan jumlah konsumen aset kripto berdasarkan akun yang terekam. Pada September 2026, jumlah konsumen mencapai 23,51 juta akun, naik dari 23,21 juta akun pada Agustus 2026. OJK menempatkan kenaikan basis akun ini sebagai bagian dari rangkaian pemantauan terhadap perkembangan aktivitas ekosistem.

Lebih lanjut, OJK merinci komposisi total aset pada perdagangan aset keuangan digital yang mencakup AKD-AK sebesar Rp17,62 triliun. Rincian fungsi di dalamnya meliputi Bursa Rp2,07 triliun, kliring Rp4,23 triliun, kustodian Rp520 miliar, serta PAKD Rp10,8 triliun. Pengelompokan nilai tersebut menggambarkan sebaran peran masing-masing fungsi dalam perdagangan pada periode laporan.