jurnalistik.co.id – Wacana mengenai bank emas kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan besarnya simpanan emas masyarakat Indonesia. Ia menyebut, setidaknya masih ada 1.800 ton emas yang tersimpan, dengan nilai mencapai US$252 miliar (setara sekitar Rp4.458 triliun).
Dalam penjelasannya, Airlangga menekankan bahwa pengembangan ekosistem bullion tidak otomatis berarti perubahan status kepemilikan emas yang sudah dimiliki warga. Fokusnya, menurut penjelasan yang disampaikan, lebih pada dorongan agar emas yang sebelumnya disimpan bisa diarahkan ke instrumen keuangan.
Airlangga menyatakan adanya target agar aset yang selama ini berada dalam bentuk simpanan pribadi dapat masuk ke mekanisme yang lebih terorganisasi. Pernyataannya berbunyi, “emas di bawah bantal” dapat berpindah ke instrumen keuangan atau bank emas sehingga mendorong pengembangan ekosistem bullion nasional.
Ia juga menyampaikan gambaran proporsi yang diproyeksikan berpindah. “Tidak secara drastis, setidaknya 20% dari total emas yang ada di Indonesia,” kata Airlangga, yang mengisyaratkan pendekatan bertahap dalam pengalihan.
Namun, pertanyaan besar kemudian muncul: apakah skema tersebut akan berkembang menjadi kebijakan wajib bagi masyarakat untuk menyerahkan emasnya. Pada titik ini, pemerintah memberi penegasan agar arah kebijakan tidak ditafsirkan seolah kepemilikan akan diambil alih.
Melalui pernyataan terbaru, Kemenko Perekonomian menyampaikan klarifikasi yang dirangkum dalam kutipan berikut: “Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya,” dikutip Minggu (23/8/2026).
Kutipan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran bahwa program bullion akan berakhir pada pemindahan paksa. Pemerintah menempatkan keputusan individu sebagai elemen utama, baik ketika seseorang memilih menyimpan, memperdagangkan, maupun memanfaatkan emasnya.
Sebelum penjelasan itu, gagasan pengalihan simpanan emas juga telah disampaikan oleh Airlangga dalam kegiatan peluncuran. Ia menyampaikan hal tersebut pada Peluncuran Indonesia Bullion Market Association di Monas Grand Ballroom BSI Tower, Jakarta.
Dalam konteks pengembangan pasar, Airlangga menyebut adanya langkah yang dilakukan untuk mendekatkan masyarakat dengan layanan keuangan berbasis emas. Permintaan tersebut ditujukan agar lembaga terkait aktif membujuk agar simpanan emas pribadi dapat dipindahkan ke institusi jasa keuangan.
Berita Terkait
Secara spesifik, Airlangga meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian membujuk masyarakat untuk memindahkan simpanan emas pribadi mereka ke lembaga jasa keuangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diinginkan tidak berdiri pada instruksi tunggal, melainkan pada upaya komersial dan edukatif dari pelaku industri.
Melalui rangkaian penjelasan tersebut, wacana bank emas diposisikan sebagai upaya penguatan ekosistem bullion nasional. Penguatan ekosistem, menurut arah yang disampaikan Airlangga, diharapkan memberi ruang agar emas tidak hanya berhenti pada fungsi simpanan, tetapi juga terhubung dengan mekanisme keuangan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan batasan yang tegas mengenai aspek kepemilikan. Pernyataan Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat, sehingga arah kebijakan tidak diarahkan pada pengambilalihan aset warga.
Dengan kerangka itu, program yang berkembang lebih menekankan insentif dan kanal, bukan kewajiban. Masyarakat, sesuai kutipan pemerintah, tetap memegang kendali atas keputusan menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas yang dimilikinya.
Lebih lanjut, angka yang disebut Airlangga memberi gambaran ukuran potensinya. Dengan total simpanan yang berada dalam kisaran 1.800 ton dan nilai sekitar US$252 miliar (sekitar Rp4.458 triliun), skala ini dipandang cukup besar untuk membenarkan dorongan pada pembentukan ekosistem bullion yang lebih mapan.
Namun, karena target perpindahan juga disampaikan tidak secara drastis—yakni setidaknya 20%—maka model yang dibayangkan memiliki nuansa bertahap. Penahapan tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya transisi agar perubahan kebiasaan masyarakat berlangsung melalui tahapan yang terukur.
Di saat yang sama, permintaan Airlangga agar BSI dan Pegadaian melakukan pembujukan menunjukkan bahwa pemerintah mengandalkan peran lembaga jasa keuangan untuk menghubungkan minat masyarakat dengan produk dan layanan bullion. Artinya, keberhasilan yang diharapkan akan sangat bergantung pada bagaimana institusi keuangan menawarkan kemudahan, manfaat, dan pemahaman kepada nasabah.
Dengan demikian, perdebatan mengenai “wajib” atau tidaknya bank emas tidak berhenti pada wacana di ruang publik. Pemerintah telah menempatkan prinsip utama bahwa kepemilikan emas masyarakat bukan sasaran pengalihan, melainkan wilayah keputusan pribadi.
Pada akhirnya, yang tampak di permukaan adalah upaya menata penggunaan emas agar lebih terhubung dengan instrumen keuangan, sejalan dengan target yang disampaikan Airlangga. Tetapi, keputusan untuk memindahkan emas tetap berada di tangan masyarakat, sebagaimana ditegaskan melalui kutipan Kemenko Perekonomian pada Minggu (23/8/2026).












