Hukum & Kriminal

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp 3,5 Miliar, Polisi Panggil Pekan Depan

×

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp 3,5 Miliar, Polisi Panggil Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Rp 3,5 Miliar

jurnalistik.co.id – Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai adanya rangkaian perbuatan yang bermuara pada kerugian pihak pelapor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah menjelaskan bahwa uang investasi tersebut diserahkan korban berinisial DM kepada Ruben Onsu sebagai modal awal. “Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).

Iskandarsyah menambahkan, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dalam kurun waktu tertentu. Namun, hingga kemudian yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 3,5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Ruben Onsu dilaporkan pada Agustus 2026 oleh seorang berinisial P ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik kini menetapkan Ruben sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Ruben dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan. Penetapan pasal ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang saat ini memasuki tahap pemanggilan tersangka.

Pemanggilan dilakukan pekan depan

Iskandarsyah menyebutkan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka pada pekan depan. “(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujarnya.

Dengan demikian, jadwal hari pemanggilan masih menunggu pengecekan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Meski demikian, waktu pelaksanaan pemanggilan sudah diarahkan pada minggu depan.

Kompas.com juga berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pengacara Ruben, Minola Sebayang. Namun, pengacara tersebut mengaku belum mengetahui jelas perkara karena sedang berada di luar kota.

Di sisi lain, manajer Ruben, Neneng, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi. Kondisi ini membuat informasi terkait respons pihak terlapor belum dapat dipastikan dari pernyataan langsung.

Sebelumnya, rangkaian dugaan bermula dari penyerahan modal investasi Rp 3,5 miliar oleh korban DM. Korban kemudian menunggu keuntungan yang dijanjikan, tetapi tidak menerima hasil sesuai yang disampaikan pada waktu tertentu.

Penetapan tersangka ini selanjutnya membuka tahapan proses pemeriksaan dengan pemanggilan pekan depan. Penyidik akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami peristiwa yang diduga terjadi dalam konteks investasi yang dilaporkan.

Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, Ruben Onsu kini berada dalam fokus penyidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang nilainya disebut sebesar Rp 3,5 miliar. Pemanggilan pekan depan menjadi langkah berikutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Proses hukum yang dijalani saat ini berangkat dari laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2026. Laporan tersebut mengarahkan penyidikan hingga sampai pada keputusan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, setelah rangkaian peristiwa dinilai mengarah pada dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait dana investasi.

Dalam penjelasan penyidik, skema yang disebut terjadi bermula dari penyerahan modal awal oleh korban DM. Setelah modal diserahkan, korban menunggu keuntungan yang dijanjikan dalam periode tertentu, tetapi kemudian tidak menerima hasil sebagaimana yang disampaikan pada waktu yang telah ditentukan, sehingga nilai kerugian yang dialami disebut mencapai Rp 3,5 miliar.

Penyidik juga menyebutkan bahwa penerapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 menjadi bagian dari langkah penegakan hukum dalam perkara ini. Dengan masuknya tahap pemanggilan, pertanyaan yang akan diajukan kepada tersangka diharapkan dapat melengkapi pemahaman terkait kronologi investasi, termasuk bagaimana janji keuntungan tersebut disampaikan dan perkembangan setelah dana diserahkan.

Terkait respons pihak terlapor, upaya konfirmasi dilakukan melalui pengacara Ruben, Minola Sebayang, namun ia mengaku belum mengetahui detail perkara karena tengah berada di luar kota. Sementara itu, manajer Ruben, Neneng, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi, sehingga informasi lanjutan dari pihak Ruben belum bisa dipastikan dari pernyataan langsung.