Bisnis & Ekonomi

Emas Warga 1.800 Ton Senilai Rp 4.460 Triliun Masih Mengendap, Unsri Nilai Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan

×

Emas Warga 1.800 Ton Senilai Rp 4.460 Triliun Masih Mengendap, Unsri Nilai Berpotensi Jadi Sumber Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 1.800 Ton Emas Warga Senilai Rp 4.460 Triliun Masih Mengendap, Pengamat Unsri Ungkap Potensinya

jurnalistik.co.id – Sekitar 1.800 ton emas milik masyarakat disebut masih tersimpan di luar ekosistem perbankan. Nilainya diperkirakan mencapai US$ 252 miliar atau sekitar Rp 4.460 triliun.

Angka tersebut mengemuka saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan data dalam pidato kunci peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dalam konteks yang sama, besarnya aset itu dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan baru sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Dasar perhitungan potensi emas

Pengamat ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), Soekanto Sairuki, menjelaskan bahwa angka 1.800 ton dapat dipahami dari selisih antara potensi emas nasional dan emas yang sudah tercatat dalam sistem keuangan. Ia menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi emas sekitar 2.500 ton.

Menurut Soekanto, sebagian besar potensi itu diperkirakan berada di tangan masyarakat dan belum masuk ke ekosistem perbankan maupun lembaga keuangan. “Kalau ekonomi itu kan proyeksi berapa peredaran emas di perbankan dan sisanya artinya di masyarakat, dilihat dari selisih yang terdata,” kata Soekanto saat diwawancarai, Jumat (21/8/2026).

Dengan cara pandang tersebut, emas yang belum terhubung ke sistem keuangan tidak hanya dipandang sebagai stok, tetapi juga sebagai ruang yang belum tersalurkan ke mekanisme ekonomi yang lebih luas. Dari sinilah muncul gagasan untuk menautkan aset yang mengendap tersebut ke skema yang lebih transparan dan terkoordinasi.

Berpotensi berputar lewat ekosistem bullion

Soekanto menilai bahwa emas yang selama ini disimpan masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk investasi pribadi. Namun, bila aset itu dapat dihimpun melalui ekosistem bullion yang transparan dan tepercaya, emas disebut berpotensi kembali bergerak dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Ia menekankan bahwa nilai investasi yang disimpan “sendiri” dapat diarahkan menjadi sumber pembiayaan ketika pengelolaannya dilakukan secara baik. “Yang mengendap di bawah bantal itu kan investasi untuk diri sendiri. Tapi kalau dikoordinasi dengan baik, emas itu bisa berputar kembali menjadi sumber pembiayaan baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat tetap dapat mempertahankan kepemilikan atas emasnya apabila aset tersebut ditempatkan melalui lembaga yang menjadi bagian dari ekosistem bullion. Soekanto kemudian memberi contoh mekanisme tabungan emas, di mana dana masyarakat dapat dikonversikan menjadi kepemilikan emas dalam nominal tertentu.

“Misalnya kita punya uang Rp 1 juta, dikonversikan dalam bentuk emas. Jadi sebenarnya kalau secara ekonomi bagus, asalkan transparan dalam pengelolaannya,” katanya.

Dalam penjelasan itu, skema tabungan emas diposisikan sebagai cara untuk menghubungkan aset emas masyarakat dengan sistem keuangan tanpa menghilangkan fungsi emas sebagai instrumen investasi. Dengan pengelolaan yang transparan, emas tidak berhenti sebagai aset pasif, melainkan memiliki peluang untuk tersambung pada alur keuangan yang lebih terukur.

Kepercayaan jadi tantangan utama

Meskipun potensi ekonominya dinilai besar, Soekanto memandang ada tantangan yang perlu dihadapi dalam upaya membawa emas masyarakat masuk ke ekosistem bullion. Salah satu hambatan yang ia soroti adalah rendahnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga keuangan.

Menurut dia, keberhasilan penghubungan aset emas masyarakat sangat bergantung pada bagaimana sistem tersebut dikelola dan bagaimana transparansi dipastikan. Dengan kata lain, dorongan agar emas yang mengendap dapat berputar kembali menuntut adanya tata kelola yang meyakinkan bagi pemilik aset.

Gagasan koordinasi melalui ekosistem bullion juga menempatkan transparansi sebagai prasyarat. Dalam kerangka itu, masyarakat diharapkan tidak kehilangan fungsi investasinya, sekaligus memperoleh jalur yang lebih jelas agar aset emas dapat terhubung dengan mekanisme pembiayaan.

Di tengah gambaran bahwa sekitar 1.800 ton emas masyarakat bernilai Rp 4.460 triliun masih berada di luar perbankan, isu kepercayaan dan keterbukaan pengelolaan menjadi titik yang menentukan. Apabila ekosistem yang dimaksud mampu memenuhi dua aspek tersebut, emas yang selama ini mengendap disebut dapat berubah menjadi bagian dari perputaran ekonomi yang lebih luas.