Daerah

78 Pekerja Kopdes Merah Putih di Sulut Belum Terima Gaji, Kodim Minahasa Panggil Mandor

×

78 Pekerja Kopdes Merah Putih di Sulut Belum Terima Gaji, Kodim Minahasa Panggil Mandor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 78 Pekerja Kopdes Merah Putih Sulut Belum Gajian: Kodim Turun Tangan, Mandor Akan Dijemput

jurnalistik.co.id – Sebanyak 78 pekerja yang terlibat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Sulawesi Utara mengeluhkan upah mereka belum dibayarkan selama dua hingga tiga minggu. Keluhan itu mencuat setelah para pekerja menyebut pembayaran yang seharusnya mereka terima melalui mandor mengalami keterlambatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kodim Minahasa turun tangan dengan memanggil para pekerja untuk dimintai penjelasan sekaligus mencari solusi. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut laporan yang dihimpun, para pekerja sebelumnya mengaku belum menerima gaji meski sudah menyelesaikan pekerjaan di delapan lokasi berbeda. Lokasi proyek tersebar di Minahasa, Minahasa Selatan (Minsel), Tomohon, serta Tondano.

Dalam pertemuan itu, Pasiter Kodim Minahasa, Kapten Inf Sulistyo, menyampaikan posisi Kodim dalam mekanisme pembayaran kepada para pekerja. Sulistyo menjelaskan bahwa para pekerja diundang untuk memahami hak mereka yang terlambat dibayar mandor.

“Mereka kami undang untuk menjelaskan perihal hak mereka terlambat dibayar mandor,” kata Sulistyo dalam penjelasan yang disampaikan kepada para pekerja.

Sulistyo menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran yang dirasakan para pekerja terjadi pada level mandor. Ia menyatakan bahwa Kodim telah memenuhi kewajiban dengan memberikan pembayaran kepada mandor yang ditunjuk.

“Kodim Minahasa telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan pembayaran kepada mandor yang ditunjuk,” demikian inti penjelasan Sulistyo. Ia menyampaikan bahwa masalah kemudian muncul di antara mandor dan para tukang, sehingga Kodim perlu menjelaskan duduk perkaranya langsung kepada pekerja.

Dalam kesempatan itu, Kodim juga menerima informasi bahwa para pekerja seolah mendapat kesan pihaknya belum menjalankan kewajiban pembayaran. Sulistyo menolak kesan tersebut, karena menurutnya alur pembayaran memang memiliki mekanisme tertentu.

Ia menyebut mekanisme pembayaran yang dijalankan Kodim ditujukan langsung kepada mandor, bukan kepada masing-masing tukang. “Sebab Kodim hanya langsung ke mandor,” jelas Sulistyo.

Dengan alur tersebut, persoalan hubungan pembayaran antara mandor dan pekerja menjadi tanggung jawab mandor. Kodim, menurut penjelasan yang disampaikan, bukan memegang pembayaran langsung kepada setiap pekerja, melainkan menyalurkan dana melalui pihak perantara yang ditunjuk.

Meskipun demikian, Kodim tidak melepaskan tanggung jawab pendampingan atas penyelesaian keluhan pekerja. Sulistyo menegaskan pihaknya tetap akan membantu agar hak pekerja yang belum diterima dapat ditindaklanjuti.

Langkah yang disiapkan Kodim adalah meminta mandor memberikan pertanggungjawaban atas keterlambatan pembayaran kepada para tukang. Dengan cara itu, Kodim berupaya memastikan informasi yang sempat menimbulkan kesan seolah kewajiban belum dipenuhi, tidak berlarut dan dapat diluruskan melalui mekanisme penyelesaian yang jelas.

Pertemuan pemanggilan pekerja ini menjadi bentuk respons cepat terhadap pengaduan yang muncul dari lapangan. Setelah keluhan disampaikan dan mekanisme pembayaran dipaparkan, Kodim diharapkan dapat mendorong mandor menuntaskan pembayaran sesuai hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja.

Persoalan upah yang tertunda selama beberapa pekan pada akhirnya kembali menempatkan mandor sebagai simpul penting dalam alur pembayaran. Sementara Kodim menyatakan telah membayarkan kewajibannya kepada mandor, proses penyelesaian berikutnya diarahkan untuk mengembalikan keterlambatan agar pekerja memperoleh hak yang tertunda.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada para pekerja, Kodim Minahasa menempatkan pertemuan sebagai ruang klarifikasi agar miskomunikasi di lapangan tidak berkembang. Para pekerja diminta memahami posisi dan alur pembayaran, termasuk kapan keterlambatan itu terjadi.

Pihak Kodim juga menekankan bahwa informasi yang sempat beredar mengenai keterlambatan menimbulkan dugaan pihaknya belum menunaikan kewajiban. Namun, menurut alur yang dijelaskan, dana diberikan lebih dulu kepada mandor yang ditunjuk, lalu diteruskan kepada para tukang.

Selain menyampaikan mekanisme, Kodim menyatakan akan tetap melakukan pendampingan sampai keluhan dapat ditindaklanjuti. Dorongan utamanya adalah membuat mandor bertanggung jawab atas keterlambatan sehingga proses penyelesaian berjalan sesuai jalur yang diharapkan dan hak pekerja yang tertunda bisa dipulihkan.