jurnalistik.co.id –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Gorontalo pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat penelusuran dan verifikasi potensi pajak daerah guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kunjungan tersebut menekankan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah, kepatuhan perpajakan, serta penataan administrasi yang tertib. Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari upaya pemutakhiran data melalui penguatan kerja lintas instansi.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk sinergi dan pendampingan hukum agar proses pendataan dan verifikasi potensi pajak daerah memiliki dasar yang jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun para pelaku usaha,” jelas Danial.
Dalam pertemuan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, rombongan Bapenda didampingi tiga anggota Tim JPN Kejati Gorontalo, yakni Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H., Norvina A. Anggowa, S.H., M.H., dan Yanto Musa, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Ruang lingkup pendataan dan verifikasi potensi PAD
Pembahasan mencakup sejumlah sektor yang menjadi peluang penerimaan daerah sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah membahas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), serta sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Salah satu fokusnya adalah kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah, padahal kendaraan tersebut dipakai secara tetap untuk mendukung aktivitas usaha di Gorontalo. Pemerintah mendorong perusahaan melakukan inventarisasi atas kendaraan yang tercatat sebagai milik perusahaan, berasal dari kantor pusat, maupun yang digunakan melalui perjanjian sewa atau skema kerja sama lainnya.
Menurut arah koordinasi yang dibahas, kendaraan yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat diproses administrasi mutasinya secara bertahap agar menggunakan nomor polisi DM. Selain itu, pendataan juga diarahkan pada kepatuhan pembayaran PKB, termasuk kendaraan yang dimiliki aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Tak hanya urusan kendaraan, pemerintah turut menyoroti penggunaan alat berat oleh perusahaan maupun pihak ketiga. Verifikasi diarahkan pada jenis dan jumlah alat berat, status kepemilikan, lokasi pemakaian, serta kontrak yang menjadi dasar pemanfaatannya.
Untuk sektor bahan bakar, proses pencocokan diarahkan pada data BBM yang digunakan perusahaan, termasuk jenis dan volume, sumber pasokan, pemasok atau penyalur, lokasi penyerahan, hingga mekanisme pembelian. Data tersebut dibutuhkan untuk mencocokkan informasi terkait potensi penerimaan PBBKB.
Berita Terkait
Sementara itu, pada aspek pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan operasional dan produksi perusahaan, pendataan mencakup sumber air, volume pengambilan atau pemanfaatan, tujuan penggunaan, serta sistem pengukuran yang diterapkan.
Verifikasi didahului kelengkapan data
Danial menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bersama JPN tidak semata berorientasi pada penagihan. Pemerintah lebih dahulu ingin memastikan kualitas data sebelum melakukan penelaahan terhadap kewajiban perpajakan.
“Yang paling penting adalah memastikan datanya terlebih dahulu. Kendaraannya milik siapa, BBM diperoleh dari mana, alat beratnya milik sendiri atau pihak ketiga, serta sumber air dan berapa besar pemanfaatannya. Setelah data tersedia secara lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Danial.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan selaras dengan kepastian hukum, iklim investasi, serta keberlanjutan kegiatan usaha. Dengan pendekatan itu, pemerintah berupaya menjaga agar kebijakan pajak tidak menimbulkan beban baru yang tidak perlu bagi pelaku ekonomi.
“Prinsip kami bukan mencari atau menambah beban baru bagi dunia usaha. Yang ingin kami pastikan adalah kewajiban perpajakan yang memang telah diatur dalam ketentuan dapat dilaksanakan secara benar, adil, dan transparan. Dengan demikian, hak daerah terpenuhi dan pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Tindak lanjut melalui pemadanan data dan verifikasi lapangan
Danial menambahkan bahwa keberhasilan meningkatkan PAD membutuhkan kerja sama di berbagai level, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, hingga para pelaku usaha. Karena itu, koordinasi teknis akan dilakukan melalui pemadanan dan pemutakhiran data, pengumpulan dokumen pendukung, serta verifikasi lapangan terhadap objek dan subjek pajak yang dinilai memiliki potensi penerimaan daerah.
Lewat rangkaian tersebut, Bapenda Provinsi Gorontalo berharap tercipta kesamaan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Pada akhirnya, diharapkan terbangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan, seiring meningkatnya kepatuhan dari pihak terkait.
“Optimalisasi pendapatan daerah bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan, tetapi juga membangun tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pada akhirnya, pendapatan yang kita optimalkan akan kembali untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Danial.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapenda Provinsi Gorontalo dalam mendorong kemandirian fiskal daerah melalui semangat “Transformasi Pendapatan, Kemandirian Daerah.”












