Politik & Parlemen

Gusnar Ismail Minta Klarifikasi Adhan Dambea Terkait Demo ASN di Mapolda 14 Oktober

×

Gusnar Ismail Minta Klarifikasi Adhan Dambea Terkait Demo ASN di Mapolda 14 Oktober

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gubernur Gorontalo Minta Klarifikasi Wali Kota Soal Demo ASN di Mapolda

jurnalistik.co.id – GORONTALO — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meminta klarifikasi kepada Wali Kota Adhan Dambea terkait pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) pada 14 Oktober kemarin.

Permintaan klarifikasi tersebut ditempuh sebagai bagian dari pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017.

Surat permintaan klarifikasi dilayangkan pada Senin lalu dan diterima oleh Kabag Umum Pemkot. Gusnar menilai langkah ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Menurut Gubernur, pelibatan ASN dalam demo yang berlangsung kemarin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pernyataan itu disampaikan Plt. Inspektur Daerah Zukri Surotinojo.

“Bapak Gubernur sangat menghargai dinamika yang ada, namun tetap mengedepankan pentingnya efektivitas fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” kata Plt. Inspektur Daerah Zukri Surotinojo pada Selasa (20/10/2026).

Gusnar Ismail juga menegaskan bahwa tindak lanjut ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Dalam pandangannya, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi dasar untuk melakukan pengawalan agar tata kelola pemerintahan tetap tertib.

Wali Kota Adhan Dambea kemudian diberi waktu lima hari kerja untuk menyampaikan penjelasan tertulis dan komprehensif. Batas waktu tersebut ditetapkan agar proses klarifikasi dapat dipastikan secara jelas dan terukur.

“Peran Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah dapat ditarik kembali oleh Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap sistem merit yang diantaranya mengatur tentang aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi. Pemkot wajib melaksanakan manajemen ASN salah satunya dalam bentuk pelayanan,” sambung Zukri Surotinojo.

Klarifikasi atas aksi ASN di Mapolda

Sebagaimana diketahui, ribuan ASN Pemkot Gorontalo turun demo bersama Wali Kota di Mapolda. Aksi tersebut berkaitan dengan pemeriksaan diri Wali Kota terkait dugaan pembongkaran cagar budaya rumah eks kepala kantor POS.

Dengan adanya klarifikasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong agar pelaksanaan kebijakan kepegawaian dan tindakan yang melibatkan ASN tetap mengikuti ketentuan disiplin serta sistem merit. Langkah yang dilakukan juga diarahkan agar fungsi, tugas, dan peran ASN tidak bergeser dari prinsip pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, serta peran sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Langkah klarifikasi ini dipandang sebagai bentuk pengawalan agar setiap kebijakan dan tindakan yang berhubungan dengan kepegawaian daerah tetap berada dalam kerangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menekankan agar penerapan aturan tidak berhenti pada sisi administratif, tetapi juga menyentuh kepatuhan pada ketentuan disiplin dan sistem merit.

Gusnar Ismail menilai, keterlibatan ASN dalam kegiatan unjuk rasa tidak dapat dipisahkan dari kewajiban ASN menjalankan peran sesuai aturan yang mengatur aparatur negara. Karena itu, penjelasan yang diminta diarahkan untuk memastikan apakah pelibatan tersebut selaras dengan prinsip pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, serta fungsi ASN sebagai perekat yang menyatukan kepentingan masyarakat.

Batas waktu lima hari kerja yang diberikan kepada Wali Kota dimaksudkan agar proses penjelasan berjalan terukur dan dapat dievaluasi dengan lebih jelas. Melalui penjelasan tertulis yang komprehensif, diharapkan terdapat uraian yang menjawab pertimbangan pelaksanaan di lapangan, sehingga tindak lanjut pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Plt. Inspektur Daerah menyampaikan bahwa penguatan tata kelola ASN juga berhubungan dengan penerapan budaya kerja dan citra institusi. Hal itu sejalan dengan pandangan bahwa posisi wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki konsekuensi bila terbukti melanggar sistem merit, termasuk kemungkinan penarikan kewenangan oleh Presiden apabila terdapat pelanggaran.