Daerah

Gedung Kopdes Merah Putih Dipakai Main Badminton, Dinkop Jateng Sebut Inovasi Pengurus

×

Gedung Kopdes Merah Putih Dipakai Main Badminton, Dinkop Jateng Sebut Inovasi Pengurus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gedung Kopdes Jadi Lapangan Badminton, Dinkop Jateng: Bentuk Inovasi

jurnalistik.co.id – Sejumlah bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah mulai dimanfaatkan untuk kegiatan lain, termasuk disewakan sebagai tempat bermain badminton. Langkah ini dinilai menjadi inovasi pengurus untuk menutup biaya operasional koperasi yang pemasukan utamanya belum berjalan optimal.

Kepala Dinas Koperasi (Dinkop UKM) Jawa Tengah Desy Arijani menyebut pemanfaatan bangunan Kopdes untuk aktivitas lain dimungkinkan selama mendapat persetujuan pihak terkait. Menurutnya, upaya tersebut juga diarahkan agar keberlangsungan koperasi tetap terjaga.

“Menurut saya, ya sudah, itu bagian dari inovasi mereka supaya mereka bisa menutup biaya pengeluaran,” kata Desy saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Desy menjelaskan, beberapa bangunan Kopdes masih belum sepenuhnya dipakai untuk kegiatan usaha karena unit bisnis koperasi belum berjalan dengan baik. Sementara itu, bangunan yang sudah berdiri tetap menimbulkan biaya operasional, salah satunya tagihan listrik.

“Bayangkan saja kalau misalnya bayar listrik sebulan itu ada yang sampai Rp 1 juta,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut mendorong pengurus mencari sumber pemasukan lain. Salah satu cara yang disebutnya adalah menyewakan ruang KDKMP untuk kegiatan masyarakat sehingga pemasukan dapat membantu membiayai operasional koperasi.

Desy menegaskan pemasukan dari penyewaan bisa digunakan terutama ketika usaha utama koperasi seperti gerai sembako belum mampu menghasilkan keuntungan yang cukup. Dengan demikian, koperasi tidak berhenti hanya pada aktivitas yang belum memberi hasil sesuai harapan.

“Kalau misalkan hanya mengandalkan dari sembako, ya berapa sih keuntungan retail itu?” katanya.

Inovasi lahir dari kebutuhan biaya operasional

Desy menilai pendekatan tersebut justru bisa memunculkan kreativitas pengurus dalam mencari sumber pendapatan. Ia juga menggarisbawahi bahwa persetujuan kepala desa menjadi bagian penting dalam penerapan ide pemanfaatan bangunan.

“Kadang orang itu kalau sudah terpaksa, kepepet, akhirnya muncul ide. Yang penting kepala desanya juga menyetujui. Toh kepala desa juga di situ sebagai badan pengawas,” kata Desy.

Menurut Desy, pemanfaatan bangunan Kopdes tidak harus selalu dikaitkan dengan fungsi utama koperasi. Ia mencontohkan bahwa dalam konsep KDKMP terdapat unit potensi usaha lain yang dapat dikembangkan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

“Sepanjang kepala desanya di situ menyetujui untuk potensi usaha lainnya, sementara gudang itu nganggur, belum ada yang disimpan di situ, untuk mengurangi atau menutup biaya pengeluaran, mungkin ide-ide itu yang kemudian muncul,” ujar Desy.

Ia menambahkan, karena setiap desa memiliki kebutuhan dan potensi yang berbeda, pengelolaan KDKMP tidak bisa diseragamkan. Pengurus perlu menyesuaikan strategi dengan konteks masyarakat setempat agar koperasi tetap relevan sekaligus berkelanjutan secara pengelolaan.

Desy juga menekankan agar masyarakat tidak menyimpulkan Kopdes hanya berfungsi untuk satu jenis usaha. Ia mengingatkan potensi usaha lain dapat dimaknai secara luas, bukan semata-mata usaha yang selama ini dikenal seperti penjualan sembako.

“Jangan sampai Kopdes itu identik hanya jualan sembako. Potensi usaha lainnya bisa dimaknai dalam arti luas,” kata Desy.

Kasus di Cilacap: kegiatan tidak permanen

Sejumlah pemanfaatan bangunan Kopdes itu kembali menjadi sorotan setelah Gedung Kopdes Merah Putih di Desa Sikanco, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral karena dipakai untuk pertandingan badminton. Pertandingan digelar pada 4-7 Agustus 2026 sebagai bagian dari lomba HUT RI tingkat desa.

Sekretaris Desa Sikanco Atik Setiawan menyatakan kegiatan tersebut tidak mengubah fungsi gedung koperasi menjadi lapangan badminton yang bersifat permanen. “Kegiatan tersebut bukan mengubah gedung koperasi jadi lapangan badminton,” ujarnya pada Senin (10/8/2026).

Atik juga menegaskan lapangan di gedung tersebut bukan permanen. Menurutnya, pertandingan menggunakan karpet khusus yang bisa digulung sehingga tidak mengubah bentuk ruang secara permanen.

Dari penjelasan Dinkop UKM Jawa Tengah, pemanfaatan bangunan Kopdes diposisikan sebagai langkah yang dapat disesuaikan kebutuhan desa. Dengan tetap mempertimbangkan persetujuan pihak terkait serta upaya menjaga keberlangsungan koperasi, pengurus dinilai dapat mencari terobosan yang relevan untuk menutup biaya operasional ketika usaha utama belum cukup memberikan pemasukan.