Daerah

Kepala Diskominfotik Usulkan Seleksi Anggota KI Gorontalo 2027-2031

×

Kepala Diskominfotik Usulkan Seleksi Anggota KI Gorontalo 2027-2031

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kadis Kominfotik Dorong Seleksi Komisioner KI Provinsi Gorontalo

jurnalistik.co.id – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Gorontalo, Trizal Entengo, mendorong pemerintah menggelar seleksi untuk memilih Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo periode 2027–2031.

Menurut Trizal, langkah itu dinilai penting sebagai bagian dari upaya regenerasi kelembagaan yang sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Trizal menyampaikan bahwa masa jabatan Komisioner KI Provinsi Gorontalo seharusnya berakhir pada tahun 2024. Namun, proses penggantian belum terlaksana sesuai jadwal.

Ia menjelaskan, perpanjangan jabatan dilakukan selama dua tahun karena tidak tersedianya anggaran untuk pembentukan tim dan pelaksanaan mekanisme seleksi.

Dalam konteks tersebut, ia kemudian mengusulkan agar tahapan pemilihan komisioner periode berikutnya dapat diakomodir melalui mekanisme perencanaan dan persetujuan anggaran.

“Oleh karena itu, tahun 2027 kami coba usulkan melalui TAPD dan DPRD agar usulan seleksi KI Provinsi bisa diakomodir. Soal besaran anggaran saya kira relatif yang penting proses dan tahapan seleksi bisa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Trizal pada Rabu (28/10/2026).

Trizal menambahkan, proses seleksi Komisioner KI Provinsi memiliki karakter yang berbeda dibanding mekanisme seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Perbedaan tersebut, menurutnya, terkait pada ranah kewenangan pihak penyelenggara.

Ia menyebut bahwa KPID berada pada domain DPRD, sedangkan untuk KI Provinsi prosesnya dilakukan oleh Dinas Kominfotik melalui pembentukan Tim Seleksi yang ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Tahapan seleksi dan ruang masukan publik

Trizal menilai seleksi komisioner KI Provinsi cenderung berjalan cukup panjang karena terdapat rangkaian tahapan yang telah ditentukan waktunya.

Ia menyampaikan, tahap seleksi administrasi dilaksanakan selama lima hari kerja. Setelah itu, proses pengumuman dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari.

Di luar dua tahapan tersebut, Trizal menekankan adanya periode yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan. Ia menyebut masukan tersebut dijalankan selama 14 hari.

Dengan adanya rentang waktu itu, proses seleksi diharapkan tidak hanya menjadi urusan internal tim dan lembaga, melainkan memberi ruang partisipasi publik sesuai ketentuan.

“Kalo seleksi komisioner KI Provinsi ini cukup lama sebab sudah ditentukan waktu seleksinya. Misalnya seleksi administrasi itu lima hari kerja, pengumuman tujuh hari, termasuk mendengarkan masukan dari masyarakat selama 14 hari dan seterusnya,” beber Trizal.

Melalui dorongan tersebut, Trizal berharap agar DPRD dapat memberikan dukungan penganggaran pada tahun 2027. Harapan itu diarahkan agar proses seleksi dapat dimulai dan berjalan dengan tertib sesuai kerangka regulasi.

Ia juga meyakini bahwa kepengurusan yang baru nantinya dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah.

Peran KI Provinsi dalam sengketa dan evaluasi keterbukaan informasi

Trizal menyinggung kinerja KI Provinsi Gorontalo dalam dua tahun terakhir. Dalam periode itu, Komisioner KI Provinsi Gorontalo telah menggelar tiga kali sidang Sengketa Informasi Publik.

Selain menangani sengketa melalui persidangan, ia menyebut Komisioner juga menjalankan aktivitas pendukung lain seperti asistensi, monitoring, serta evaluasi terkait pelaksanaan KIP di level provinsi dan kabupaten/kota.

Pelaksanaan tugas-tugas tersebut, menurut Trizal, menunjukkan bahwa KI tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keterbukaan informasi di berbagai tingkatan wilayah.

Dalam gambaran yang disampaikan, keberadaan komisioner pada lembaga KI menjadi elemen penting untuk memastikan proses keterbukaan informasi berjalan, baik melalui mekanisme penanganan sengketa maupun penguatan implementasi di lapangan.

Karena itu, usulan seleksi periode 2027–2031 diposisikan sebagai upaya menjaga kesinambungan kerja KI Provinsi. Trizal memandang, regenerasi kelembagaan yang terlaksana tepat waktu berpotensi memberi dampak pada kualitas layanan informasi publik di Gorontalo.

Ia menilai, bila proses seleksi kembali berjalan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, maka keterlibatan pihak-pihak terkait termasuk DPRD, serta ruang masukan dari masyarakat, dapat memperkuat legitimasi hasil pemilihan komisioner.

Di sisi lain, pelaksanaan tahapan yang jelas seperti seleksi administrasi, pengumuman, dan pendengaran masukan publik diharapkan membuat proses seleksi lebih terukur dan transparan.

Dengan terakomodasinya agenda seleksi pada tahun 2027, Trizal berharap kepengurusan baru dapat segera mengambil alih tugas secara berkelanjutan. Hal itu, ia tekankan, juga menjadi prasyarat untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.