jurnalistik.co.id – Rabu (4/11/2026), Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI dalam kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Idah menyampaikan ajakan agar masyarakat, khususnya korban, tidak merasa takut atau malu ketika ingin melapor.
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA meninjau langsung sejumlah ruangan serta fasilitas pelayanan yang tersedia di UPTD PPA. Idah menyebut fasilitas gedung tersebut dinilai cukup representatif dan mendapat apresiasi dari Menteri PPPA.
Idah menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Ia menilai keberadaan sarana dan layanan yang terbangun turut mendorong keberanian masyarakat untuk mengadukan kasus kekerasan.
Menurut Idah, saat ini sudah ada penanganan terhadap perkara kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak. Ia menegaskan kasus-kasus tersebut ditangani meski peristiwanya terjadi cukup lama dan baru terungkap belakangan ini.
“Sejak adanya gedung dan fasilitas pelayanan ini, semakin banyak masyarakat yang berani melapor. Ini tentu menjadi hal positif. Kami berharap korban tidak lagi takut ataupun malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” ujar Idah.
Idah menambahkan, UPTD PPA tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga berfungsi sebagai ruang aman bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Melalui layanan yang disediakan, masyarakat dapat berkonsultasi dan menyampaikan persoalan yang dihadapi.
Berita Terkait
Ia juga menekankan tersedianya tenaga psikolog yang siap memberikan pendampingan. “Di sini juga disiapkan psikolog yang siap menerima, mendengarkan, dan memberikan pendampingan serta solusi. Jadi, bagi anak-anak maupun perempuan yang mengalami atau merasa terancam, jangan ragu untuk datang dan menyampaikan persoalannya,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Idah menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab bersama. Ia menyampaikan pemerintah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta korban kekerasan memperoleh perlindungan.
Idah berharap kunjungan Menteri PPPA dapat semakin memperkuat koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Dengan penguatan tersebut, layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di Gorontalo diharapkan dapat terus meningkat, sehingga korban memperoleh pendampingan yang tepat sejak awal pengaduan.
Idah juga menekankan bahwa keberanian untuk melapor perlu dibarengi dengan rasa aman dan pemahaman bahwa proses pengaduan bertujuan untuk membantu korban, bukan menyalahkan. Ia mengajak masyarakat memandang pengaduan sebagai langkah awal menuju pemulihan dan perlindungan.
Dalam kunjungan tersebut, perhatian diarahkan pada ketersediaan layanan yang dapat diakses dengan lebih mudah oleh perempuan dan anak. Pemerintah daerah menilai dukungan fasilitas yang sudah terbangun akan memperkuat kesiapan layanan pendampingan, mulai dari tahap menerima aduan hingga proses lanjutan sesuai kebutuhan korban.
Idah menjelaskan bahwa pembangunan yang memperoleh dukungan Dana Alokasi Khusus membantu menghadirkan sarana dan ruang pelayanan yang lebih memadai. Menurutnya, ketika fasilitas tersedia dan berfungsi, masyarakat akan memiliki kepercayaan lebih besar untuk menyampaikan persoalan yang dialami, meski peristiwanya terjadi pada waktu sebelumnya.
Terkait penanganan kasus, Idah menegaskan bahwa layanan perlindungan tidak berhenti pada pengaduan saja. Penanganan untuk perkara kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak tetap dilakukan, termasuk untuk kasus yang baru diketahui belakangan, sehingga korban tetap memperoleh pendampingan yang sesuai.
Idah turut menggarisbawahi peran psikolog dalam layanan di UPTD PPA sebagai dukungan pendampingan psikologis. Dengan adanya tenaga profesional yang siap menerima keluhan, mendengarkan secara empatik, dan membantu memberikan solusi, korban diharapkan lebih berani mengekspresikan kondisi yang mereka alami serta mendapatkan arahan sejak awal.












