Daerah

Diskominfotik Gorontalo Selektif Memverifikasi Usulan Aplikasi Baru dari OPD

×

Diskominfotik Gorontalo Selektif Memverifikasi Usulan Aplikasi Baru dari OPD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diskominfotik Gorontalo Selektif Terima Usulan Aplikasi Baru dari OPD

jurnalistik.co.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menempuh langkah selektif sebelum menyetujui pembangunan aplikasi baru dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Verifikasi dilakukan agar rencana pengembangan layanan digital benar-benar selaras dengan tugas dan fungsi OPD.

Langkah tersebut diambil melalui Bidang Penyelenggaraan e-Government yang menilai kelayakan usulan aplikasi sejak tahap evaluasi. Pemerintah daerah menekankan bahwa transformasi digital tidak boleh berhenti pada penambahan jumlah aplikasi, melainkan harus berujung pada layanan pemerintahan yang terintegrasi dan memberi dampak nyata.

Di Kota Gorontalo, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Trizal Entengo menyampaikan bahwa sepanjang Oktober 2026 pihaknya menerima tiga permohonan fasilitasi pembangunan aplikasi khusus dari OPD. Dari seluruh permohonan itu, Bidang Penyelenggaraan e-Government menjalankan verifikasi serta penilaian kelayakan sebelum menentukan kelanjutannya.

Menurut Trizal, proses evaluasi menghasilkan keputusan untuk tidak meneruskan satu usulan ke tahap pembangunan. Penolakan tersebut, katanya, berdasar pada hasil penilaian yang menunjukkan tidak adanya kesesuaian yang memadai dengan tugas dan fungsi OPD pengusul.

“Dari beberapa usulan yang dievaluasi, satu di antaranya tidak dapat diteruskan ke tahap pembangunan karena dinilai tidak memiliki kesesuaian yang memadai dengan tugas dan fungsi OPD pengusul. Usulan tersebut juga berpotensi menimbulkan duplikasi layanan yang pada akhirnya dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi aplikasi dan inefisiensi pengelolaan teknologi informasi pemerintah daerah,” Kata Trizal, Jumat (6/11/2026).

Trizal menambahkan bahwa selektivitas ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat regulasi terkait penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Ia menyebut, arahan tersebut menekankan SPBE agar berjalan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Langkah selektif ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang menekankan penyelenggaraan SPBE secara terpadu dan berkesinambungan. Aplikasi harus mampu memberikan manfaat secara nyata dan dapat terintegrasi dengan dengan aplikasi lainnya,” tambah mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo itu.

Selain itu, Trizal juga merujuk pada regulasi lain yang menjadi pedoman penyelarasan proses dan layanan digital. Ia menegaskan agar pembangunan aplikasi mengikuti arah arsitektur SPBE nasional, termasuk aspek keterpaduan proses bisnis, data, informasi, infrastruktur, keamanan, sampai layanan pemerintahan digital.

“Ada juga Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keterpaduan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan pemerintahan digital,” tambah mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo itu.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Firto Nento menjelaskan pertimbangan teknis yang dipakai dalam menilai usulan pembangunan aplikasi. Penilaian diarahkan untuk memastikan setiap aplikasi yang diusulkan memiliki kekhususan dan tujuan penyelesaian permasalahan yang memang menjadi kebutuhan perangkat daerah.

Firto menekankan bahwa pembangunan aplikasi tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Setiap rencana pengembangan harus dimulai dari identifikasi masalah, lalu ditetapkan tujuan serta manfaat yang terukur, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan ini, Dinas Kominfotik mendorong agar transformasi digital tidak sekadar ditandai dengan bertambahnya jumlah aplikasi, tetapi benar-benar menghasilkan layanan pemerintahan yang terpadu, efektif, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.

Menurut Firto, pendekatan penilaian kelayakan juga bertumpu pada pencegahan duplikasi fungsi. Aplikasi yang dibangun diharapkan tidak mengambil peran yang sebenarnya sudah tersedia melalui layanan atau sistem lain, sehingga pengelolaan teknologi informasi daerah tetap efisien dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Dengan kerangka tersebut, Diskominfotik menempatkan integrasi sebagai prinsip utama. Aplikasi yang diteruskan ke tahap pembangunan diharapkan mampu menyatu dengan aplikasi lainnya, serta mendukung tata kelola pemerintahan digital secara berkesinambungan.

Trizal turut menyatakan harapannya agar tujuan digitalisasi pemerintahan dapat dipahami oleh seluruh OPD. Ia memandang bahwa pemahaman yang sama tentang arah transformasi digital akan membantu memastikan setiap usulan pengembangan layanan relevan dengan kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak menjadi beban baru dalam pengelolaan teknologi.

Baginya, digitalisasi pemerintahan bukan semata soal seberapa banyak aplikasi yang dibangun. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Dalam konteks itulah evaluasi usulan aplikasi baru dilakukan secara berlapis, mulai dari kecocokan dengan tugas dan fungsi OPD pengusul hingga kesiapan manfaat dan potensi integrasi. Melalui proses tersebut, Diskominfotik berupaya memastikan pembangunan aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo berjalan dengan arah yang jelas dan terukur.