jurnalistik.co.id – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi yang rencananya memulai tahap ground breaking harus ditunda. Penundaan itu disebabkan kesiapan lahan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, belum sepenuhnya memenuhi standar yang diminta pihak pengelola, Danantara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan penundaan terjadi karena perbedaan pemahaman terkait kriteria kesiapan lahan. Pemkot sebelumnya menilai tugas daerah adalah menyiapkan lahan, sedangkan Danantara mengharapkan lahan dalam kondisi siap operasional, termasuk proses pengurukan yang telah selesai. “Ternyata yang dimaksud kesiapan lahan semua tanah sudah diuruk. Sementara Kota Bekasi pengurukannya baru tahap satu,” ujar Kiswatiningsih saat ditemui di lokasi proyek PSEL Ciketing Udik pada Jumat (10/7/2026). Pernyataan tersebut menegaskan adanya gap antara progres yang sudah dikerjakan dan standar yang menjadi prasyarat pihak pengelola. Kiswatiningsih menjelaskan, proyek membutuhkan lahan seluas 5 hektar. Namun, sampai saat ini pengurukan baru dilakukan pada sebagian area, sehingga belum seluruh kebutuhan lahan yang direncanakan dinyatakan siap menurut acuan Danantara. Ia menambahkan, bukan hanya luasan yang belum sepenuhnya siap, tetapi juga ketinggian hasil pengurukan belum memenuhi standar yang ditetapkan. “Intinya agar yang 5 hektar itu tertutup semua karena existing baru tertutup 2,2 hektar,” katanya, yang menunjukkan kondisi penutupan area baru mencapai 2,2 hektar. Dengan kondisi tersebut, rencana ground breaking yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Juli 2026 harus kembali dibahas. Kiswatiningsih menyebut keputusan mengenai jadwal pelaksanaan baru masih menunggu hasil pembahasan bersama pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenkopangan). Menurut Kiswatiningsih, penundaan pembangunan PSEL bukan karena persoalan anggaran. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, telah menyiapkan anggaran pengurukan lahan melalui APBD tahun berjalan yang dialokasikan dalam dua tahap, yakni APBD murni dan APBD perubahan. Ia merinci, “Yang sekarang Rp 10 miliar, yang di anggaran perubahan Rp 25 miliar.” Dengan penjelasan itu, DLH Kota Bekasi ingin menegaskan bahwa kendala yang menyebabkan penundaan berakar pada kesiapan teknis lahan, bukan pada ketercukupan dana yang tersedia. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung untuk mencari solusi agar proyek strategis nasional (PSN) tersebut dapat segera dijalankan. Kiswatiningsih menyebut Pemkot Bekasi bersama Kemenkopangan terus berkoordinasi agar target kesiapan lahan sesuai standar Danantara dapat dipenuhi tanpa mengganggu kelanjutan agenda proyek. Dari sisi substansi, perbedaan definisi “kesiapan lahan” menjadi titik krusial dalam penundaan tahap awal. Pemkot memandang pengadaan lahan telah dilakukan, sementara pihak pengelola menekankan kesiapan yang mencakup kondisi pengurukan sampai memenuhi standar, sehingga progres yang ada masih perlu diselaraskan. Penjelasan DLH juga memperjelas bahwa progres pengurukan baru berada pada tahap awal. Kondisi “existing” yang baru tertutup 2,2 hektar dari total kebutuhan 5 hektar menjadi indikator utama bahwa tahapan persiapan belum mencapai titik yang dianggap layak untuk memulai rangkaian pekerjaan berikutnya. Di sisi lain, jadwal ulang ground breaking diperlakukan sebagai konsekuensi dari kebutuhan sinkronisasi tersebut. Dengan menunggu hasil pembahasan bersama pemerintah pusat, fokus koordinasi diarahkan agar proyek tetap berjalan, tetapi melalui tahapan kesiapan yang sesuai prasyarat teknis yang disepakati dalam pengelolaan PSN. Penundaan ground breaking PSEL Bekasi pada akhirnya menunjukkan pentingnya kesesuaian kriteria sejak awal pembangunan. Ketika standar kesiapan lahan belum terpenuhi, pelaksanaan tahapan besar seperti ground breaking perlu ditinjau ulang agar tidak muncul risiko pada tahap kerja selanjutnya.
Beranda
Daerah
Pembangunan PSEL Bekasi Maju Mundur: Danantara Nilai Lahan Ciketing Udik Belum Memenuhi Standar
Pembangunan PSEL Bekasi Maju Mundur: Danantara Nilai Lahan Ciketing Udik Belum Memenuhi Standar
Redaksi3 min baca












