Daerah

Nani Ismail Mokodongan Dorong Kader Posyandu Tekankan 6 SPM di Desa

×

Nani Ismail Mokodongan Dorong Kader Posyandu Tekankan 6 SPM di Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Nani Ismail Dorong Kader Posyandu Perkuat Implementasi 6 SPM

jurnalistik.co.id – Di Hotel Yulia, Senin 21/9/2026, Ketua TP Posyandu Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, membuka Bimbingan Teknis Kader Posyandu dalam Implementasi 6 SPM di Desa. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan kader agar pelayanan dasar di tingkat desa berjalan lebih terarah.

Dalam sambutannya, Nani menekankan bahwa penguatan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi langkah penting agar Posyandu dapat berperan sebagai penggerak pelayanan terpadu. Perhatian utama diarahkan pada upaya menjawab kebutuhan dasar masyarakat melalui pelaksanaan yang konsisten dan dapat dirasakan langsung.

Bimtek tersebut mengangkat tema penguatan kapasitas kader Posyandu sebagai penggerak pelayanan terpadu dalam mendukung pemenuhan 6 SPM di desa. Nani mengingatkan, pemenuhan keenam standar itu tidak bisa dikerjakan sendiri, melainkan menuntut keterhubungan banyak pihak dalam satu sistem kerja yang saling menguatkan.

Menurut Nani, kolaborasi harus terbentuk antara kader Posyandu, pemerintah desa, tim pembina Posyandu, serta perangkat daerah di level kabupaten dan provinsi. Kerja bersama ini diperlukan agar setiap tahapan pelaksanaan selaras dan tujuan pelayanan dasar dapat tercapai secara menyeluruh.

“Mari kita sama-sama perkuat. Provinsi kuatnya di mana, kabupaten, para kader, dan kepala desa kuatnya di mana. Itu menjadi benang merah yang harus kita cairkan agar pelaksanaan enam SPM ini berjalan,” ujar Nani. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa penguatan di berbagai level harus berjalan seiring, bukan parsial atau terputus.

Enam SPM yang dimaksud mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Nani menegaskan, seluruh bidang tersebut perlu digerakkan bersama agar layanan dasar yang diterima masyarakat tidak berhenti pada satu aspek saja, melainkan mencakup kebutuhan yang lebih luas.

Pelayanan harus nyata, bukan berhenti pada teori

Lebih jauh, Nani meminta kader Posyandu untuk lebih terbuka menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui di lapangan. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar hambatan, layanan yang belum berjalan, maupun kebutuhan masyarakat yang belum tertangani dapat ditangkap sejak awal.

“Jangan takut menyampaikan apa yang masih kurang. Kalau memang masih ada yang kosong, sampaikan, karena itu yang akan menjadi catatan untuk kita tuntaskan bersama,” katanya. Dengan catatan tersebut, pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi diharapkan dapat melakukan koordinasi serta tindak lanjut yang lebih tepat sasaran.

Selain mendorong keberanian menyampaikan kondisi nyata, Nani juga mengingatkan agar implementasi 6 SPM tidak berhenti pada pemahaman di ruang teori. Menurutnya, kualitas pelaksanaan harus terlihat melalui proses pelayanan yang benar-benar berlangsung di desa, sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa bimtek perlu dipakai sebagai ruang untuk memperkuat pengetahuan sekaligus menyusun langkah konkret dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Para kader diharapkan tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi tindakan yang terencana dan terukur.

“Teori tidak sama dengan praktik di lapangan. Yang kita kejar adalah wujud nyata pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. Pesan ini menempatkan praktik sebagai ukuran utama keberhasilan, sekaligus mendorong kader agar terus menyesuaikan pendekatan dengan kebutuhan yang benar-benar muncul di lapangan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Kader Posyandu dalam Implementasi 6 SPM di Desa tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan peran dan tanggung jawab lintas pihak. Dari sisi provinsi, kabupaten, pemerintah desa, hingga kader Posyandu, kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu memastikan pelayanan dasar berjalan lebih solid, responsif, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.