Peristiwa

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar dari Wolter Monginsidi hingga Senopati

×

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar dari Wolter Monginsidi hingga Senopati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Parkir Liar di Senopati Akhirnya Ditertibkan Dishub

jurnalistik.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di beberapa ruas di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penindakan difokuskan di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo.

Penertiban ini berangkat dari pembahasan yang sempat ramai di media sosial. Warga menyoroti bahwa kawasan yang kerap menjadi pusat keramaian membuat pejalan kaki sulit melintas karena badan jalan dan ruang yang seharusnya tidak boleh digunakan justru dipakai kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga arus lalu lintas ikut terganggu.

Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa patroli serta penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi jalan agar tetap optimal untuk mobilitas masyarakat. Ia menyatakan, โ€œKita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang,โ€ katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Patroli dimulai dari imbauan hingga penindakan

Menurut Budi, kegiatan diawali dengan patroli berjalan kaki. Petugas menyusuri area yang menjadi perhatian untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet. Fokus imbauan adalah agar kendaraan tidak diparkir di bahu jalan maupun di atas trotoar yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Setelah tahap imbauan, petugas memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri. Batas waktu tersebut menjadi bagian dari mekanisme penertiban agar pengendara memiliki kesempatan menyesuaikan lokasi parkir tanpa langsung berujung pada tindakan.

Namun, penertiban tidak berhenti pada imbauan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak empat kendaraan roda empat (mobil) yang masih tetap melanggar setelah batas waktu berakhir. Dari total itu, dua kendaraan diderek dan dua kendaraan dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

Budi menegaskan langkah yang diambil jika kendaraan tetap berada di lokasi terlarang. Ia mengatakan, โ€œPetugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ kata Budi.

Pengawasan berlanjut dan akan rutin

Usai patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan patroli. Tahap ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang kembali parkir sembarangan di area yang sama, serta untuk menjaga kedisiplinan di lapangan selama periode penertiban.

Budi menyatakan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara rutin, dengan penekanan pada malam Sabtu dan malam Minggu. Sementara itu, pada hari lainnya pengawasan tetap berjalan secara berkala, sehingga penertiban tidak hanya terjadi saat ada keluhan atau sorotan, melainkan menjadi pengendalian rutin terhadap kepatuhan parkir.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat, terutama pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Imbauan tersebut disampaikan karena selain melanggar ketentuan, parkir di lokasi terlarang dapat mengurangi kapasitas jalan dan menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut, parkir liar juga berpotensi memicu kemacetan. Dengan mengembalikan fungsi jalan dan area yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki, diharapkan arus lalu lintas di ruas-ruas yang ditertibkan dapat berjalan lebih lancar dan tertib.

Melalui rangkaian patroli, imbauan, toleransi waktu, hingga penindakan terhadap kendaraan yang tidak mengindahkan aturan, penertiban parkir liar di Jalan Wolter Monginsidi, Senopati, Gunawarman, dan Suryo diarahkan agar pelanggaran tidak terulang serta ruang publik tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.