Daerah

Dishub DKI Bantah Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar, Janji Tertibkan PGC dan Kramat Jati Jaktim

×

Dishub DKI Bantah Tebang Pilih Penertiban Parkir Liar, Janji Tertibkan PGC dan Kramat Jati Jaktim

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah tuduhan tebang pilih dalam penertiban parkir liar di sejumlah wilayah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan penertiban akan dilakukan di lokasi mana pun yang menjadi keluhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Budi saat menanggapi protes pedagang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026). Para pedagang meminta agar penertiban parkir liar juga dilakukan di kawasan Pasar Kramat Jati dan Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Menurut Budi, Dishub akan merespons keluhan tersebut secara menyeluruh. “Ya, kita juga akan melakukan penertiban di manapun itu, di mana saja, yang memang nanti menjadi keluhan masyarakat. Ya kita dengar dan kita juga akan lihat nanti. Seperti itu,” ucap Budi.

Dalam penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo arah PGC, petugas melakukan penderekan terhadap empat mobil. Setelah diderek, kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke Terminal Bus Pinang Ranti.

Di Jalan Mayjen Sutoyo, kendaraan diizinkan parkir secara paralel. Namun, terdapat pembatasan waktu untuk parkir liar, yakni larangan pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Proses penderekan, kata Budi, juga diawali langkah persuasif terlebih dahulu. Sebelum kendaraan diderek, petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri meminta pengendara memindahkan kendaraannya.

Petugas memberikan waktu hingga 10 menit kepada pengendara sebelum kendaraan diderek. Budi juga menyatakan kendaraan yang diderek akan dijaga sampai malam.

“Kita derek ada empat mobil kendaraan. Dan ini akan kita jaga sampai malam ya. Jam 20.00, setelah itu pukul 21.00 itu boleh parkir, tapi hanya satu jalur saja. Ya, hanya satu jalur boleh parkirnya jam 21.00. Dan nanti akan dijaga oleh petugas juga,” jelas Budi.

Protes pedagang sebelumnya muncul karena mereka menilai penertiban di bahu jalan tidak dilakukan secara merata. Para pedagang warung makan di Jalan Mayjen Sutoyo mengangkat isu parkir liar yang menurut mereka memunculkan ketidakseimbangan perlakuan.

Salah satu pedagang, Purnama, mengatakan petugas Dishub tidak melakukan penertiban di sejumlah titik lain yang juga kerap memicu kemacetan. Titik tersebut, menurut Purnama, berada di depan Pasar Kramat Jati dan di samping PGC.

Purnama menuturkan persoalan yang dihadapi pedagang berkaitan dengan akses kendaraan dan kapasitas parkir di jam-jam sibuk. “Pasar ikan (Kramat jati) itu lebih macet dari ini. Soalnya ini bisa jalur tiga mobil. Kami cuma minta satu mobil, satu mobil pas jam makan siang pun kalau bisa dua mobil. Kalaupun tidak bisa dua mobil, satu mobil,” katanya saat ditemui di Jalan Mayjen Sutoyo.

Selain soal kemacetan, Purnama juga menekankan kekhawatiran dampak penertiban terhadap penghasilan pedagang. Ia menyebut pendapatan mereka sangat bergantung pada jumlah pengunjung yang datang ke area parkiran.

“Kalau ditutup kami mau makan apa? Soalnya pendapatan kami berasal dari yang datang ke parkiran. Jadi kami mohon diberikan kebijakan, kebijakan yang baik agar kami juga bisa makan. Kami juga taat pajak,” ucap Purnama.

Dalam konteks protes tersebut, permintaan pedagang kepada Dishub berfokus pada agar penertiban tidak berhenti pada satu ruas saja. Mereka berharap penataan juga menjangkau titik lain yang menurut mereka sama-sama memerlukan pengaturan.

Menanggapi tuntutan itu, Budi Awaluddin kembali menegaskan bahwa kebijakan penertiban akan mengikuti keluhan masyarakat. Ia menyatakan Dishub akan mendengarkan dan melihat langsung kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah penertiban.

Dengan skema yang disebut Budi, penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo arah PGC dilakukan dengan penderekan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan waktu. Setelah pukul 20.00 WIB, penataan berlanjut pada pukul 21.00 WIB dengan pembatasan bahwa parkir hanya di satu jalur.

Budi juga menekankan bahwa pelaksanaan setelah penderekan akan tetap melibatkan penjagaan petugas. Sementara itu, pedagang menunggu kepastian penerapan kebijakan yang mereka anggap perlu mencakup Pasar Kramat Jati dan PGC.