jurnalistik.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) tidak otomatis dikenai sanksi atau dinilai melanggar ketentuan pasar modal. BEI menyebut pemutakhiran daftar HSC dilakukan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan kualitas perdagangan saham.
Penegasan itu muncul seiring bertambahnya jumlah emiten yang tercatat dalam daftar HSC. BEI menyampaikan bahwa penerapan metodologi berbasis indikator baru turut memengaruhi hasil penetapan saham HSC.
Menurut BEI, saat ini terdapat 37 saham yang dimasukkan ke dalam daftar HSC setelah otoritas bursa menambahkan price impact ratio sebagai indikator untuk metodologi penentuan saham HSC. Dengan tambahan tersebut, total saham yang masuk daftar HSC menjadi 51 emiten.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa masuknya suatu saham ke daftar HSC tidak otomatis berarti ada pelanggaran ketentuan. Ia menekankan, status HSC hanya menjadi salah satu bagian dari cara BEI memantau konsentrasi kepemilikan secara lebih ketat.
“Saham-saham yang memenuhi kriteria high shareholding concentration tentu sama seperti sebelumnya bahwa ini tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan dan peraturan di bursa atau di pasar modal,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di gedung BEI pada Selasa (14/7/2026).
Jeffrey menambahkan, penyempurnaan metodologi menjadi bagian dari agenda reformasi pasar yang dijalankan BEI secara konsisten. Ia menyebut proses penyusunan penyempurnaan tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui diskusi serta komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menerima masukan.
Dalam konteks indikator price impact ratio, BEI menilai kriteria tersebut diberlakukan untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Dengan demikian, ruang lingkup penerapan indikator baru tidak terbatas pada kelompok saham tertentu di luar batas kapitalisasi yang ditetapkan.
Akan dievaluasi berkala, bukan dihukum otomatis BEI juga menegaskan bahwa perusahaan yang terindikasi masuk HSC tetap memiliki kesempatan berdialog dan menindaklanjuti kondisi kepemilikan sahamnya. Jeffrey menyebut pihaknya membuka ruang diskusi sebagaimana mekanisme yang telah berjalan selama ini.
Berita Terkait
Ia menyampaikan bahwa emiten diharapkan mengambil langkah yang diperlukan untuk mendistribusikan kepemilikan saham secara lebih baik di pasar. Setelah itu, perusahaan dapat melaporkan perkembangannya kepada BEI untuk dilakukan screening ulang.
BEI melakukan evaluasi berkala terhadap saham dalam daftar HSC setiap tiga bulan. Melalui mekanisme tersebut, status HSC dapat berubah mengikuti hasil penilaian terbaru dari indikator dan metodologi yang digunakan bursa.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa saham sudah tidak lagi memenuhi kriteria HSC, BEI akan mengumumkan pencabutan status tersebut kepada investor. Dengan cara ini, daftar HSC diposisikan sebagai instrumen pemantauan berkelanjutan, bukan label yang langsung berujung sanksi.
“Ruang diskusi tetap kami buka. Kalau memang sudah melakukan distribusi saham yang lebih baik, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan screening , dan kalau sudah tidak ada indikasi high shareholding concentration , tentu kami akan menyampaikan closing announcement kepada investor,” pungkas dia.
Price impact ratio jadi penyempurna metodologi BEI menjelaskan bahwa penambahan price impact ratio merupakan bagian dari penyempurnaan metodologi penentuan saham HSC. Indikator ini digunakan untuk menilai kondisi perdagangan dan pengaruh harga dalam kerangka pengawasan bursa.
Dengan adanya indikator tersebut, proses identifikasi saham yang memenuhi kriteria HSC mengalami penyesuaian. BEI kemudian menetapkan hasilnya berdasarkan kriteria yang berlaku bagi saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.
Berangkat dari pembaruan metodologi itu, BEI menyebut 37 saham dimasukkan ke daftar HSC. Kombinasi antara saham yang telah lebih dulu terdaftar dan penambahan dari indikator baru akhirnya menghasilkan total 51 emiten dalam daftar HSC saat ini.
Selain memperbarui daftar, BEI juga menekankan bahwa penentuan HSC tidak disamakan dengan pelanggaran. Menurut Jeffrey, status tersebut adalah bentuk peningkatan transparansi dan pengawasan terhadap kualitas perdagangan saham.
Dengan mekanisme evaluasi tiap tiga bulan, bursa memberi ruang bagi emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan. Pada saat yang sama, investor memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai pemantauan BEI melalui daftar HSC yang terus diperbarui.












