Bisnis & Ekonomi

APBD Jateng 2026 Menipis, Pemprov Tak Gelontorkan Modal Rp 2 Triliun untuk PRPP dan Jateng Valley

×

APBD Jateng 2026 Menipis, Pemprov Tak Gelontorkan Modal Rp 2 Triliun untuk PRPP dan Jateng Valley

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Keterbatasan Fiskal, Pemprov Jateng Pilih Cari Investor Ladang PRPP dan Jateng Valley

jurnalistik.co.id – APBD Jawa Tengah 2026 yang totalnya sekitar Rp 23,7 triliun tidak diikuti ruang fiskal untuk menggelontorkan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 2 triliun guna menata ulang dua aset yang selama ini menjadi sorotan: PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah dan proyek Jateng Valley.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan langkah penyelamatan kedua aset tersebut belum masuk rencana mendesak, dengan alasan utama keterbatasan kemampuan anggaran serta prioritas pada layanan dasar dan perbaikan infrastruktur yang dinilai lebih dibutuhkan masyarakat.

PT PRPP sendiri disebut merugi hingga Rp 21 miliar. Sementara itu, kebutuhan dana revitalisasi untuk menata PRPP diperkirakan “menembus” angka Rp 2 triliun, angka yang dinilai tidak sebanding dengan ruang belanja dalam APBD 2026.

Di sisi lain, Jateng Valley juga belum menunjukkan perkembangan berarti. Proyek tersebut disebut mangkrak selama bertahun-tahun, termasuk kondisi sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar internasional yang belum pernah difungsikan sejak proyek terhenti.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menyampaikan bahwa secara regulasi pemerintah daerah memang dimungkinkan melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Namun, kebijakan tersebut tidak menjadi prioritas saat ini karena komposisi kebutuhan anggaran daerah sedang mengarah pada pemenuhan layanan dasar serta perbaikan infrastruktur. “Secara regulasi dimungkinkan. Tapi melihat kondisi dan situasi saat ini, penyertaan modal ke PT PRPP belum masuk prioritas kami,” kata Dwianto saat ditemui di kantornya, Kota Semarang, Selasa (14/7/2026).

Dwianto menegaskan, PRPP diposisikan sebagai bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga operasional perusahaan tidak langsung membebani postur APBD Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka itu, pemerintah memang dapat melakukan intervensi lewat penyertaan modal apabila diperlukan, tetapi untuk saat ini belum dilakukan.

Menurutnya, operasional PRPP saat ini tetap dijalankan secara mandiri oleh internal perusahaan. Dengan demikian, Pemprov memandang bahwa langkah koreksi atau percepatan tidak mesti selalu dimulai dari penambahan suntikan modal pemerintah daerah.

Pemprov kemudian mengalihkan fokus pada upaya menarik mitra dari sektor swasta untuk ikut mengembangkan kawasan yang menjadi mandat PRPP. Dwianto menyebut harapan adanya investor yang berinvestasi di PRPP, dan ia mengatakan telah ada beberapa calon yang berkomunikasi dengan PT PRPP mengenai rencana ke depan.

Lebih jauh, ia menegaskan konsep pengembangan yang diinginkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat luas. “Yang pasti konsep ke depan harus benar-benar bisa bersinergi dengan kebutuhan masyarakat dan bermanfaat bagi semua orang,” ujarnya.

Untuk Jateng Valley, Dwianto turut menyinggung bahwa proyek wisata tersebut juga masih membutuhkan percepatan yang tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Ia menilai pengembangan kawasan memerlukan keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan sekaligus suntikan dana dari investor.

Ia menekankan bahwa proses pengembangan Jateng Valley harus mempertemukan kebutuhan daerah dengan minat pasar. “Jateng Valley ini harus menggandeng berbagai macam stakeholder . Kemudian kita juga harus melihat seperti apa minat investornya ke depan,” kata Dwianto.

Dengan kerangka tersebut, Pemprov Jawa Tengah menganggap jalan keluar yang paling realistis saat ini adalah membuka ruang kerja sama selebar-lebarnya dengan investor swasta. Langkah itu diambil agar pengembangan PRPP dan Jateng Valley dapat dioptimalkan kembali, tanpa harus menambah tekanan pada postur APBD 2026.

Meski demikian, arah kebijakan yang disampaikan tetap menekankan keselarasan antara rencana investasi dan kebutuhan publik. Dalam pandangan Pemprov, tujuan pengembangan kawasan tidak semata-mata berorientasi komersial perusahaan, melainkan harus membawa dampak yang dapat dirasakan masyarakat.