jurnalistik.co.id – Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, meminta Kementerian Perhubungan bertindak lebih tegas terhadap maskapai yang kerap terlambat atau mengalami delay. Ia menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan di sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Alvin menilai persoalan delay tidak bisa diperlakukan sebagai kejadian sesekali yang wajar. Menurutnya, ketika keterlambatan terjadi berulang dan durasinya makin panjang, perlu ada evaluasi dan pembinaan yang lebih serius dari regulator.
Dalam sidang, Alvin mengatakan, “Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan, dalam tanda kutip, pembinaan, terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay,” ujar Alvin.
Alvin menegaskan bahwa kompensasi tidak memadai bila tujuan utamanya adalah mengganti kerugian waktu penumpang. Ia mengaitkan ini dengan karakteristik penggunaan transportasi udara yang, bagi sebagian besar penumpang, memang berorientasi pada efisiensi waktu.
“Ketika jadwal itu tidak terpenuhi, maka tentunya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa penerbangan,” kata Alvin. Ia menambahkan, “Bagi setiap manusia, waktu ketika sudah lewat, tidak akan bisa kembali lagi. Untuk itu, kompensasi berapapun tidak akan cukup untuk menggantikan kerugian waktu itu,” sambungnya.
Untuk memperkuat penilaiannya, APJAPI melakukan survei pada 2024 di lima bandara besar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu. Dari 7.414 responden yang disurvei, 84 persen menyatakan alasan utama mereka menggunakan penerbangan adalah untuk menghemat waktu.
“Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan unsur yang sangat penting,” tegas Alvin. Karena itu, ia memandang pemberian kompensasi tidak dapat diposisikan sebagai pengganti waktu yang sudah hilang, melainkan lebih dekat sebagai langkah untuk mengurangi ketidaknyamanan saat keterlambatan terjadi.
Prioritas bagi penumpang terdampak saat delay
Alvin menjelaskan bahwa dalam kondisi delay, fokus yang perlu dikejar adalah membantu penumpang agar secepat mungkin dapat melanjutkan perjalanan ke bandara tujuan. Ia menilai pengalihan penerbangan menjadi solusi praktis yang paling langsung dirasakan.
Berita Terkait
“Jadi kami menekankan, prioritas bagi penumpang terdampak adalah untuk bisa dialihkan ke penerbangan terdekat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Alvin.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan keterlambatan seharusnya diukur dari seberapa cepat penumpang mendapatkan kepastian penerbangan pengganti. Dengan demikian, dampak delay tidak berlarut dan kerugian yang timbul karena gangguan waktu dapat ditekan.
Pendekatan ini juga sejalan dengan pandangan dalam persidangan terkait perlindungan konsumen penerbangan. Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen penerbangan, dan tidak hanya berfokus pada kepentingan maskapai.
Gugatan ke MK terkait ketentuan dalam UU Penerbangan
Diketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Gugatan diarahkan pada Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, serta Pasal 176.
Sidang perkara ini menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan mengenai bagaimana ketentuan hukum seharusnya menjamin pemenuhan hak penumpang ketika terjadi masalah operasional, termasuk keterlambatan penerbangan yang berulang.
Dalam keterangan APJAPI, permintaan agar Kemenhub lebih tegas bukan hanya soal sanksi, melainkan juga kualitas pembinaan terhadap maskapai yang menunjukkan pola delay. Alvin menilai regulator perlu menindaklanjuti secara konsisten apabila keterlambatan terjadi terus-menerus dan berdampak luas pada penumpang.
Ia juga menempatkan kompensasi dalam konteks yang lebih tepat, yakni sebagai mekanisme untuk mengurangi ketidaknyamanan, bukan sebagai penggantian atas hilangnya waktu. Dari sudut pandang penumpang yang menggunakan pesawat untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal menjadi faktor yang menentukan, sehingga pembinaan yang tegas terhadap pengulangan delay menjadi bagian penting dari perlindungan.
Dengan demikian, Alvin Lie mendorong agar langkah kebijakan yang diambil diarahkan pada perbaikan tata kelola keterlambatan, sekaligus memastikan penanganan yang memprioritaskan penumpang agar dapat berpindah ke penerbangan terdekat secepat mungkin.












